Perkembangan Pendidikan Islam di Indonesia
A.
Perkembangan
Pendidikan Islam di Indonesia
Pendidikan
Islam yang dalam hal ini dapat diwakili oleh pendidikan meunasah atau dayah,
surau, dan pesantren diyakini sebagai pendidikan tertua di Indonesia.
Pendidikan ketiga institusi di atas memiliki nama yang berbeda, akan tetapi
memiliki pemahaman yang sama baik secara fungsional, substansial, operasional,
dan mekanikal. Secara fungsional trilogi sistem pendidikan tersebut dijadikan
sebagai wadah untuk mendidik mental dan moral di samping wawasan kepada para
pemuda dan anak-anak untuk dipersiapkan menjadi manusia yang berguna bagi
agama, masyarakat, dan negara.[1] Secara
substansial dapat dikatakan bahwa Trilogi Sistem pendidikan tersebut merupakan
panggilan jiwa spiritual dan religius dari para tengku, buya, dan Kyai
yang tidak didasari oleh motif materiil, akan tetapi murni sebagai pengabdian
kepada Allah. Secara operasional trilogi sistem penidikan tersebut muncul dan
berkembang dari masyarakat, bukan sebagai kebijakan, proyek apalagi perintah
dari para sultan, raja, atau penguasa.[2] Secara
mekanikal bisa dipahami dari hasil pengkajian historis bahwa Trilogi sistem
pendidikan di atas tumbuh secara alamiah dan memiliki anak-anak cabang yang
dari satu induk mengembang ke berbagai lokasi akan tetapi masih ada ikatan yang
kuat secara emosional, intelektual, dan kultural dari induknya.
Sebelum
masuknya penjajah Belanda triilogi sistem pendidikan pribumi tersebut
berkembang dengan pesat sesuai dengan perkembangan agama Islam yang berlangsung
secara damai, ramah, dan santun. Perkembangan tersebut pada dasarnya merupakan
bukti bagi kesadaran masyarakat Indonesia akan sesuainya model pendidikan Islam
dengan nurani masyarakat dan bangsa Indonesia saat itu. Kehidupan masyarakat
terasa harmonis, selaras, dan tidak saling mendominasi. Hanya saja sejak
masuknya bangsa penjajah baik Spanyol, Portugis, dan Belanda dengan sifat
kerakusan akan kekayaan dan materi yang luar biasa menjadikan masyarakat
Indonesia tercerai berai. Terdapat sebagian masyarakat pribumi yang masih teguh
dengan pendirian dan ajaran yang diperoleh di dayah, surau, dan pesantren ada
juga yang sudah mulai terbuai dengan bujuk rayu para penjajah jahat tersebut.
Sebagian
manusia pribumi yang menerima bujukan dan rayuan penjajah di atas adalah
manusia pribumi yang telah lupa dan memang secara sadar melupakan ajaran yang
mereka peroleh di tempat pendidikannya. Mereka juga terbius dengan iming-iming
kekayaan dari para penjajah yang sangat licik. Kelicikan dan kejahatan para
penjajah memang tidak pernah diungkap oleh para sejarawan. “Kelicikan dan
kejahatan penjajah sudah tidak bias diterima manusia normal. Bujukan dan rayuan
yang manis dari para penjajah diarahkan kepada manusia pribumi yang kelihatan
secara moral, kepribadian, praktik keagamaan masih lemah dan rendah. Moralitas
yang rendah, kepribadian yang lemah dan tingkat ketaatan keagamaan minim
merupakan sasaran empuk bagi para penjajah”.[3]
Trilogi
sistem pendidikan Islam di atas mulai tergerus bahkan memang sengaja dibatasi
serta dimatikan oleh penjajah. Para penjajah memandang bahwa trilogi sistem
pendidikan Islam tersebut pada dasarnya bukanlah lembaga pendidikan akan tetapi
hanyalah lembaga agitasi dan provokasi untuk melawan penjajahan. Dengan asumsi
yang demikian, maka menjadi sangat wajar ketika penjajah berusaha untuk mengecilkan
atau bahkan mematikannya. Di saat yang bersamaan penjajah mendirikan sistem
pendidikan alam negara penjajah. Di sini telah terjadi polarisasi
lembaga pendidikan yang pada awalnya hanya mengenal pendidikan tradisional,
maka pada masa penajajahan ini mulai muncul sistem pendidikan modern. Di
sinilah cikal-bakal mulai munculnya istilah pendidikan tradisional dan
pendidikan modern.[4]
Adanya fragmentasi ini kemudian juga merembet ke dikotomisasi
ilmu pengetahuan yaikni ada ilmu agama dan ilmu umum. Ilmu agama dipahami
sebagai ilmu-ilmu yang diberikan secara tradisional oleh trilogi sistem
pendidikan Islan sedangkan ilmu umum digunakan untuk menyebut ilmu-ilmu yang
diberikan oleh lembaga pendidikan modern, dalam hal ini sekolah-sekolah yang
didirikan para penjajah. Adanya persaingan yang tidak seimbang antara kaum
penjajah dan penduduk asli, maka sebagian besar manusia Indonesia mulai
mengalami perubahan dalam kehidupannya.
Mulai saat
ini pulalah manusia Indonesia mengalami perubahan yang sangat signifikan baik
dalam aspek ideologi, ekonomi, politik, maupun moralitas. Dalam aspek ideologi
manusia pribumi mulai ada yang bergeser dari ideologi spiritualisme-religius ke
ideologi materialisme-kapitalisme. Ideologi materialisme-kapitalisme
adalah ideologi yang lebih mementingkan kekayaan materi dan kekayaan tersebut
digunakan untuk dirinya sendiri. Kekayaan yang diperoleh dengan cara memeras
dan menyiksa para fakir miskin adalah sebuah perilaku para pengkiut ideilogi
ini. Dalam aspek ekonomi juga mulai bergeser dari hanya untuk memenuhi
kebutuhan hidup diri dan keluarganya mengarah ke orientasi untuk menguasi
seluruh kekayaan yang ada, sehingga kekayaan tesrebut hanya untuk dirinya
sendiri. Hal ini memang merupoakan konskuensi logis dari pergeseran ideologi di
atas. Karena secara teoritis dan praktis antara ideologi dan perilaku ekonomi
akan memiliki kesejajaran dan kesinambungan. Dalam aspek politik kehidupan masyarakat
bergeser dari sekedar menjadikannya sebagai sarana untuk menmgembangkan ajaran
dan moralitas masyarakat bergeser menjadi sebagai sarana untuk menguasai
masyarakat baik secara cultural maupun truktural. Inilah yang belakangan
menyebabkan munculnya kekayaan structural dan kemiskinan structural.
Yaitu kondisi dan keberlangsungan kehidupan masyarakat dimana yang kaya semakin
sebagaimana arena menguasai seluruh akses kekayaan, sedangkan yang miskin
semakin miskin karena memang telah direbut seluruh aksesnya oleh orang yang
kaya.
Dalam aspek
moralitas pergeseran terjadi pada pandangan masyarakat tentang konsep moralitas
itu sendiri. Moralitas di sini dipahami sebagai konsep tentang moral atau
kebaikan atau baiknya sesuatu yang telah dikonstruksi oleh masyarakat. Ketika
penjajah yang berkuasa di Indonesia, maka konsepsi tentang moral harus
mengikuti konstruksi masyarakat penjajah. Sedangkan sebagaimana dijelaskan di
depan bahwa ideologi para penjajah adalah materialisme-kapitalis, maka sesuatu
atau seseorang dianggap baik dan bermoral ketika sesuatu itu bermanfaat dan
berguna secara materiil. Seseorang dikatakan kurang moralitas dan nilainya di
hadapan masyarakat ketika seseorang itu tidak mampu memberikan manfaat dan
kegunaan secara materiil. Orang yang dianggap berhasil dan bermoral adalah
seseorang yang telah memiliki jabatan, kekayaan, dan harta l;ebih dari orang
tuanya. Demikianlah pergesaran yang terjadi sebagai akibat terjadinya
penjajahan di Indonesia.[5]
Pada masa
penjajahan Jepang yang merupakan Saudara Tua (karena sama-sama di benu Asia
dengan Indonesia) pendidikan tradisional mulai mendapatkan angin kemajuan.
Namun, semua itu tidak ada artinya karena memang penjajahan Belanda sebagai
salah satu bangsa Barat atau lebih dikenal dengan bangsa Barat telah
menancapkan ideologi, politik, ekonomi, budaya, dan moralitas kepada masyarakat
pribumi, maka angin segar tersebut tidak mampu dimanfaatkan secara maksimal.
Dengan demikian pendidikan tradisional menjadi sangat sulit untuk kembali lagi
ke posisi semula, yakni sebelum adanya penjajahan bangsa Barat.
Memasuki masa
kemerdekaan pendidikan Islam masih terus berkembang dengan sistem pendidikan
modern (peninggalan Belanda). Sistem pendidikan ini dipelopori oleh para tokoh
pendidikan yang telah mengenyam sistem pendidikan Belanda atau Barat. Oleh
karena itu, menjadi sangat masuk akal ketika sistem pendidikan nasional
Indonesia berkiblat kepada sistem pendidikan Barat. Sistem pendidikan yang
berkiblat pada sistem pendidikan Barat secara praktis dan teoritis berbeda
dengan sistem pendidikan Islam tradisional. “Dari sinilah kemudian terjadi
pemisahan antara pendidikan tradisional yang dalam hal ini bias
direpresentasikan oleh pendidikan Islam dan pendidikan modern yang dalam hal
ini bias direpresentasikan oleh pendidikan nasional. Kedua sistem pendidikan
ini merupakan sebuah hasil kompromi para funding father negeri ini”.[6]
Kompromi yang
diambil para funding father negeri ini adalah bahwa pengabaian sistem
pendidikan Islam tradisional akan sangat menyakitkan umat Islam. Mengingat jasa
dan pengorbanan para ulama dan santri dari trilogi sistem pendidikan Islam
tersebut di atas. Pertimbangan lainnya adalah agar umat Islam memiliki lembaga
pendidkkan khusus, sehingga mayoritas penduduk Indonesia tidak mengalami
kekecewaan yang luar biasa kepada pemerintah. Oleh karena itu, pada masa
kemerdekaan tepatnya pada 3 Januari 1946 didirikanlah Departemen Agama yang mengurusi
keperluan umat Islam. Meskipun pada dasarnya Departemen Agama ini mengurusi
keperluan seluruh umat beragama di Indonesia, namun melihat latar belakang
pendiriannya jelas untuk mengakomodasi kepentingan dan aspirasi umat Islam
sebagai mayoritas penduduk negeri ini.[7]
Dalam masalah
pendidikan, kepentingan dan keinginan umat Islam juga ditampung di Departemen
ini. Namun sangat disayangkan perhatian para pemimpin negeri ini kurang begitu
besar terhadap pendidikan Islam di bawah naungan Departemen Agama. Hal ini
terbukti dengan anggaran yang sangat berbeda dengan saudara mudanya yaitu
pendidikan nasional. Perbedaan perhatian dengan wujud kesenjangan anggaran ini
kemudian menyebabkan munculnya perbedaan kualitas pendidikan yang berbeda. “Di
satu sisi lembaga-lembaga pendidikan yang di bawah Departemen Pendidikan
Nasional mengalami perkembangan cukup pesat sementara pendidikan Islam yang
berada di bawah payung Departemen Agama “terseok-seok” dalam mengikuti
perkembangan zaman”.[8]
Sampai pada
pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru pemisahan sistem dan pengelolaan
pendidikan nasional dan pendidikan Islam masih dipertahankan. Artinya bahwa
pengelolaan pendidikan Islam masih mengalami nasib yang tidak bagus dibanding
dengan saudara mudanya, pendidikan nasional. Walaupun secara substansial kedua
sistem pendidikan tersebut oleh pemerintah Indonesia sendiri juga mengalami
nasib yang sama buruknya, yaitu rendahnya anggaran pendidikan bila dibanding
dengan negara-negara berkembang lain apalagi dibanding dengan negara-negara
maju.
Demikianlah
nasib perjalanan pendidikan di Indonesia yang sampai saat ini masih menduduki peringkat
kurang begitu bagus dibanding negara-negara lainnya. Kurangnya perhatian
pemerintah pusat dan menitikberatkan pembangunan pada sektor ekonomi menyebabkan
pembangunan jiwa dan mental bangsa menjadi termarjinalkan. Padahal pembangunan
mental, jiwa, dan moral bangsa adalah sebuah keharusan dan keniscayaan sejarah
yang tidak bisa ditawar-tawar, khususnya bagi bangsa Indonesia. “Pendidikan
ekonomi tanpa didukung dengan pendidikan moral yang kuat hanya akan memunculkan
pemimpin-pemimpin yang berpenyakit kronis”.[9]
Dalam UU
No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan
bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan definisi ini, dapat difahami
bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan
hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban
bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan
yang sebenarnya adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam
pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh. Dalam UU Sisdiknas tidak
disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter
peserta didik adalah nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru
nilai-nilai dari demokrasi.
Pemerintah
dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) tersebut,
sebagaimana terungkap dalam pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan
nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap
kesejahteraan masyarakat dan tanah air[10].”
Sepintas, tujuan pendidikan nasional di atas memang tidak nampak sekuler, namun
perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang sama sekali
tidak mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai
pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh
dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk
mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan
Tuhan.
[1]
Rukiati K. Enung dan Hikmawati Fenti. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 23.
[3]
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001), hal. 38.
[5]
Muhaimin, Wacana Perkembangan Pendidikan Islam, cet. II, (Yogjakarta:
Pustaka Pelajar, 2003), hal. 33.
[6]
Irsjad Juwaeli, Pembaharuan Kembali Pendidikan Islam, Cet. III, (Jakarta: Yayasan Karsa Utama Mandiri. 1998), hal. 55.
[7]
Hifni Muchtar, Fakta dan Cita-Cita Sistem Pendidikan Islam di Indonesia,
Cet. III, (Yogyakarta: UNUSIA No. 12 Th. XIII, UII,. 1992), hal. 27.
[10]
Media Cetak : Kompas,5/9/2001; Pikiran Rakyat, 06/10/2002; Republika,
10/5/2005; Republika, 13/7/2005; Pikiran Rakyat,15/07/2005; Kompas, 6/2/2007;
Koran Tempo, 07/03/2007.

Post a Comment for "Perkembangan Pendidikan Islam di Indonesia"