Pernikahan dalam Islam
A. Pernikahan dalam Islam
Pernikahan merupakan bibit pertama dan cikal bakal
kehidupan masyarakat, dan aturan yang bersifat alami bagi alam semesta serta
sunnatullah untuk menjadikan kehidupan semakin bernilai dan mulia[1].
Pernikahan merupakan hubungan batin yang hakiki, cinta yang penuh kejujuran dan
kerjasama dalam kehidupan yang penuh ruh kebersamaan dan kasih sayang untuk membentuk
keluarga yang baik, sekaligus memakmurkan alam semesta.
Islam telah memotivasi kepada pernikahan dalam berbagai bentuk,
diantaranya: Nikah
merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap nabi dan rasul berdasarkan
firman Allah, dalam surat Ar-Ra’d
ayat 38 sebagai berikut:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن
قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن
يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ) الرعد: ٣٨(
Artinya: Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi
seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu'jizat) melainkan dengan izin Allah.
Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Qs. Ar-Rad: 38)
Begitu juga pernikahan merupakan tanda-tanda kekuasaan
Allah yang menunjukkan kesempurnaan rububiyah
dan Allah-lah yang paling berhak disembah sebagaimana firman-Nya, dalam
surat Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم
مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ) الروم: ٢١(
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Qs. Ar-rum:21)
Makruh bagi seorang muslim tidak menikah tanpa alasan
syar’i berdasarkan hadits Anas bin Malik bahwa beliau berkata, “Pernah ada tiga
orang yang mendatangi rumah-rumah nabi untuk menanyakan tentang ibadah Nabi SAW
ketika mereka mendapat berita tentang ibadah Nabi maka seakan mereka menganggap
kecil amal perbuatan mereka dan mereka berkata, ‘Bagaimana dengan posisi kita
di hadapan Rasul? Bukankah beliau telah diampuni
dosanya sebelum dan sesudahya.’ Maka salah seorang di antara mereka berkata,
‘Adapun saya akan selalu shalat malam terus menerus sepanjang malam.’ Yang lain
berkata,’aku akan puasa terus menerus tanpa berbuka.’ Dan yang lain
berkata,’Saya akan menjauhi wanita dan tidak menikah.’ Maka datanglah
Rasulullah Saw lalu bersabda, ‘Adakah kalian yang mengatakan begini dan begitu?
Ketahuilah bahwa akulah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada
Allah di antara kalian. Akan tetapi aku puasa dan berbuka, aku shalat dan tidur
dan aku menikah dengan wanita, barangsiapa tidak senang terhadap sunnahku maka
bukan termasuk golonganku’.”
Termasuk cara Islam mendorong nikah mengajak umatnya
untuk segera menikah dan memberikan sebab-sebab kemudahan bagi pemeluknya.
Pernikahan merupakan sunnatullah dalam setiap makhluk dan hampir semua makhluk pasti
melakukan hubungan perkawinan, tidak ada satupun yang ganjil baik dari manusia,
hewan dan tumbuh-tumbuhan dalam perkawinan berdasarkan firman Allah, dalam surat adz-Dzariyat ayat 49 seabagi berikut:
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا
زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ) الذاريات: ٤٩(
Artinya: Dan segala sesuatu Kami ciptakan
berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(Qs. adz-Dzariyat:49)
Pernikahan merupakan aturan Allah dan jalan yang
terbaik untuk melestarikan kehidupan serta untuk memperoleh keturunan sehingga
tatanan kehidupan bertahan, setelah masing-masing mengenal peran positif dan
tugas rumah tangga yang mulia untuk merealisasikan tujuan tersebut[2]. Allah berfirman, dalam surat An-Nisa ayat 1 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ
رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي
تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً) النساء: ١(
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.(Qs.
An-Nisa:1)
Manhaj Islam yang telah dilakukan oleh rabb semesta
alam menjadikan umat Islam sebagai umat yang istimewa tidak membiarkan mereka
melampiaskan kebutuhan biologis secara tidak bertanggung jawab. Bahkan Islam
meletakkan garis-garis besar dan petunjuk yang sesuai dengan kebutuhan fitrah
manusia yang mampu memelihara harga diri dan kehormatannya sehingga hubungan
antara laki-laki dengan perempuan dibangun diatas dasar dan kaidah syar’i yang benar dengan
demikian pernikahan yang benar bisa terwujud dan harapan mendapatkan anak
shalih terealisasi.

Post a Comment for "Pernikahan dalam Islam"