Prinsip-Prinsip Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT No 11 tahun 2019
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
- kebutuhan prioritas;
- keadilan;
- kewenangan Desa;
- fokus;
- Partisipatif;
- swakelola; dan
- berbasis sumber daya Desa.

Post a Comment for "Prinsip-Prinsip Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT No 11 tahun 2019"