Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Pemerintah Desa Berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Keuangan Desa


Sejak dipotongnya beberapa artikel terkait apa yang perlu untuk dilaksanakan Pemerintah Desa dan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ada beberapa pelaku Desa kontak saya untuk semungkin bisa melist apa saja dokumen yang harus disiapkan berdasarkan Pendavri 20 tahun 2018. Terkait hal itu sekedar mengingatkan bahwa sepenuhnya permen 20 tahun 2018 ini tak jauh berbeda dengan apa yang ada dalam Permendagri 114 tahun 2014.

Namun perlu dinggatkan bahwa Permendagri 20 tahun 2018 menuntut kita khususnya Kades untuk semungkin bisa melaksanakan asas keterbukaan dalam seluruh aspek kepemerintahan desa. Lebih lanjut jika dibaca dalam Permendagri 20 tahun 2018 kita akan menemukan beberapa dasaran pokok penjabaran dari dokumen-dokumen yang disiapkan disini. Nanti saya akan menjelaskan terkait perbedaan kedua permdagri diatas. Namun mari kita lihat beberapa hal berikut ini

Yang perlu disiapkan oleh Pemerintahan desa baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kades dan Surat Keputusan Kades adalah :
  1. Peraturan Desa tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c).
  2. Peraturan Desa tentang APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2).
  3. Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e)
  4. Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f)
  5. Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Pasal 34 ayat 3 poin d)
  6. Peraturan Kades tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3).
  7. Peraturan Kades tentang perubahan penjabaran APBDes (kondisional/situasional) (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3).
  8. Peraturan Desa tentang perubahan APBDes (situasional) (mutatis mutandis pasal 38)
  9. Peraturan Kades tentang perubahan APBDes (situasional) (Mutatis mutandis pasal 34)
  10. 10. Perkades tentang dasar pelaksanaan APBDes yang tak disepakati BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) (kondisonal/situasional) (Pasal 32 ayat 4 dan 5).
  11. Keputusan Kades tentang pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7).
  12. Keputusan Kades tentang Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tem Pengadaan Barang Dan Jasa (TPBJ) yang diusulkan pada saat penyusunan RKPDes, beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2).
  13. Berita Acara Musyawarah BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) (Pasal 34 ayat 3 poin g).
  14. Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban realisasi APBDes (Pasal 70 ayat 1 - 3; Pasal 71 ayat 1).
Semoga Artikel tentang Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Pemerintah Desa Berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Keuangan Desa ini bermanfaat.................Salam Juragan Desa..........................

0 Comments