Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020-2026


Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yaitu:
  1. Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  3. Pengkajian keadaan desa.
  4. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
  5. Penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
  6. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbangdesa.
  7. Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).