RKPDes BAB SATU Tahun 2020
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Bahwa
berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Gampong
adalah Gampong dan Gampong adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran yang
menjadi prinsip / azas dalam pengaturan mengenai Gampong adalah Rekognisi,
Subsidiaritas, keanekaragaman, Kebersamaan, Kegotongroyongan, Kekeluargaan,
Musyawarah, Demokratisasi, Kemandirian, partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan,
dan Keberlanjutan.
Berdasarkan
pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa Gampong berwenang mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan, atau
dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan bersifat otonom, maka sebuah Gampong
diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan
transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Gampong. Sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Bab IX tentang Pembangunan Gampong dan Pembangunan Kawasan PerGampongan, Pasal 79 maka Gampong diwajibkan menyusun
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) untuk jangka waktu
6 (enam) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) sebagai
satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara
partisipatif dan transparan.
RKPG
adalah Rencana Kerja Pemerintahan Gampong yang dibuat untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMG, hasil evaluasi pelaksanaan
pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra Gampong dan atau hal-
hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam. Sebagai Rencana strategis
pembangunan tahunan Gampong, RKPG merupakan dokumen perencanaan pembangunan
yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan
(TPK) Gampong yang di beri mandat oleh Keuchiek
atau sebutan lain sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Gampong. RKPG merupakan satu-satunya pedoman atau acuan
pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Gampong dalam jangka waktu satu tahun
yang selanjutnya dimasukkan dalam APBG tahun anggaran bersangkutan.
B.
DASAR
HUKUM
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar
dan acuan penyusunan RKPG Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2019 antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
tahun 2014 Tentang Gampong (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nmor 123, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) Sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
tahun 2014 Tentang Gampong ( Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nmor 157, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5717).
2.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Teknis Peraturan Di Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091) ;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
5.
Peraturan
Daerah Kabuaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 (Lembar Daerah
Kabupaten Gowa Tahun ….. Nomor ….. Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Gowa Nomor
…..);
6.
Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No. 03 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Juli Tambo
Tanjong Tahun 2019-2025 (Lembar Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2019 Nomor 3);
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT
Sebagaimana amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun tahun 2014 Tentang Gampong (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nmor 123,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5539) Sebagaimana telah diubah
dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun tahun 2014 Tentang Gampong (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nmor 157, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 5717), maka dipandang perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong
Tahun Anggaran 2019
1. Tujuan
Penyusunan RKPG Juli Tambo Tanjong yaitu:
a.
Agar Gampong memiliki
dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b.
Sebagai dasar/pedoman
kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Gampong.
c. Menetapkan
rancangan kerangka ekonomi Gampong
d. Menetapkan
program dan kegiatan prioritas
e. Menetapkan
kerangka pendanaan
2. Manfaat
Penyusunan RKPG Juli Tambo Tanjong antara lain:
a. Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat Gampong.
b. Sebagai
pedoman dan acuan pembangunan Gampong.
c. Pemberi
arah kegiatan pembangunan tahunan di Gampong.
d. Menampung
aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program
pembangunan supra Gampong.
e. Dapat
mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
D.
PROSES
PENYUSUNAN
Berikut
adalah proses penyusunan RKPG Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2019
1. Penyusunan
Rencana Pembangunan Gampong melalui Musyawarah Gampong
2. Pembentukan
Tim Penyusun RKPG
3. Pencermatan
Pagu Indikatif Gampong dan Penyelarasan Program/ Kegiatan yang masuk ke Gampong
4. Pencermatan
Ulang RPJMG
5. Penyusunan
Rancangan RKPG
6. Penyusunan
RKPG melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong (Musrenbang)
7. Penetapan
RKPG dengan Qanun Gampong
(Qanun)
8. Perubahan
RKPG
9. Pengajuan
DU-RKPG.
E.
SISTEMATIKA
RKPG
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Tujuan dan Manfaat
D.
Proses Penyusunan
E.
Sistematika RKPG
BAB II GAMBARAN UMUM
PEMERINTAHAN
A.
Visi-Misi Keuchiek
B.
Data Kemiskinan dan Profil Gampong
C.
Kebijakan Pendapatan Gampong
D.
Kebijakan Pendapatan Gampong
E.
Kebijakan Belanja Gampong
F.
Kebijakan Pembiayaan Gampong
BAB III RUMUSAN PRIORITAS
MASALAH
A.
Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan pada RKPG Tahun Sebelumnya (2018)
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan RPJMG
C.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Antara Lain Bencana Alam, Krisis Politik, Krisis Ekonomi, dan Kerusuhan Sosial
yang Berkepanjangan
D.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
BAB IV ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN
GAMPONG
A.
Prioritas Program dan
Kegiatan Pembangunan Skala Gampong Tahun Anggaran 2019
1.
Berdasarkan Kewenangan Hak
Asal-Usul
2.
Berdasarkan Kewenangan Lokal
Skala Gampong
B.
Prioritas Program dan
Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2019
C.
Pagu Indikatif Program dan
Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
BAB V PENUTUP
BAB VI LAMPIRAN-LAMPIRAN

Post a Comment for "RKPDes BAB SATU Tahun 2020"