Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RKPDes BAB SATU Tahun 2020



BAB I
PENDAHULUAN
A.        LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Gampong adalah Gampong dan Gampong adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran yang menjadi prinsip / azas dalam pengaturan mengenai Gampong adalah Rekognisi, Subsidiaritas, keanekaragaman, Kebersamaan, Kegotongroyongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokratisasi, Kemandirian, partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, dan Keberlanjutan.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa Gampong berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan, atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan bersifat otonom, maka sebuah Gampong diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Gampong. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Bab IX tentang Pembangunan Gampong dan Pembangunan Kawasan PerGampongan,  Pasal 79 maka Gampong diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKPG adalah Rencana Kerja Pemerintahan Gampong yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMG, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra Gampong dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Gampong, RKPG merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gampong yang di beri mandat oleh Keuchiek  atau sebutan lain sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Gampong. RKPG  merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Gampong dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBG tahun anggaran bersangkutan.

B.        DASAR HUKUM
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar dan acuan penyusunan RKPG Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2019  antara lain:
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
1.         Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  Tahun tahun 2014 Tentang Gampong (Lembar Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nmor 123, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor  5539) Sebagaimana telah diubah  dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  Tahun tahun 2014 Tentang Gampong ( Lembar Negara  Republik Indonesia Tahun 2015  Nmor 157, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor  5717).
2.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;
3.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014  Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
5.         Peraturan Daerah Kabuaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 (Lembar Daerah Kabupaten Gowa Tahun ….. Nomor ….. Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Gowa Nomor …..);
6.         Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong  No. 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Gampong (RPJMG) Juli Tambo Tanjong Tahun 2019-2025 (Lembar Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2019 Nomor 3);

C.        TUJUAN DAN MANFAAT
Sebagaimana amanah dari  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  Tahun tahun 2014 Tentang Gampong (Lembar Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nmor 123, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor  5539) Sebagaimana telah diubah  dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  Tahun tahun 2014 Tentang Gampong (Lembar Negara  Republik Indonesia Tahun 2015  Nmor 157, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor  5717), maka dipandang perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019
1.    Tujuan Penyusunan RKPG Juli Tambo Tanjong yaitu:
a.      Agar Gampong memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b.      Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Gampong.
c.      Menetapkan rancangan kerangka ekonomi Gampong
d.      Menetapkan program dan kegiatan prioritas
e.      Menetapkan kerangka pendanaan
2.    Manfaat Penyusunan RKPG Juli Tambo Tanjong antara lain:
a.      Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat Gampong.
b.      Sebagai pedoman dan acuan pembangunan Gampong.
c.      Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di Gampong.
d.      Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra Gampong.
e.      Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

D.        PROSES PENYUSUNAN
Berikut adalah proses penyusunan RKPG Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2019
1.    Penyusunan Rencana Pembangunan Gampong melalui Musyawarah Gampong
2.    Pembentukan Tim Penyusun RKPG
3.    Pencermatan Pagu Indikatif Gampong dan Penyelarasan Program/ Kegiatan yang masuk ke Gampong
4.    Pencermatan Ulang RPJMG
5.    Penyusunan Rancangan RKPG
6.    Penyusunan RKPG melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong (Musrenbang)
7.    Penetapan RKPG dengan Qanun Gampong (Qanun)
8.    Perubahan RKPG
9.    Pengajuan DU-RKPG.

E.        SISTEMATIKA RKPG
BAB I                           PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Dasar Hukum
C.   Tujuan dan Manfaat
D.   Proses Penyusunan
E.   Sistematika RKPG
          BAB II                          GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN
A.   Visi-Misi Keuchiek
B.   Data Kemiskinan dan Profil Gampong
C.   Kebijakan Pendapatan Gampong
D.   Kebijakan Pendapatan Gampong
E.   Kebijakan Belanja Gampong
F.    Kebijakan Pembiayaan Gampong
          BAB III                         RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A.   Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKPG Tahun Sebelumnya (2018)
B.   Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJMG
C.   Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan  Darurat Antara Lain Bencana Alam, Krisis Politik, Krisis Ekonomi, dan Kerusuhan Sosial yang Berkepanjangan
D.   Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
          BAB IV                        ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
                                           GAMPONG
A.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Gampong Tahun Anggaran 2019
1.    Berdasarkan Kewenangan Hak Asal-Usul
2.    Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Gampong
B.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2019
C.   Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
          BAB V                         PENUTUP
          BAB VI                        LAMPIRAN-LAMPIRAN


Post a Comment for "RKPDes BAB SATU Tahun 2020"