Pelaku Program Inovasi Gampong di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Gampong ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari Gampong hingga pusat.

Para pelaku-pelaku tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mengawal pelaksanaan program sesuai PTO dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kunci Keberasilan yang ditetapkan.
Siapa pelaku Program Inovasi di tingkat Gampong?
Pelaku di Gampong adalah pelaku-pelaku program yang berkedudukan di Gampong dengan perannya masing-masing dalam pelaksanaan PID. Pelaku di Gampong meliputi:
1. Keuchiek
Keuchiek adalah sebagai pembina dan pengendali pelaksanaan PID di Gampong. Keuchiekbersama Badan Permusyawaratan Gampong (BPD), memastikan realisasi replikasi atau adopsi komitmen kegiatan inovatif, menyusun regulasi Gampong yang mendukung pelaksanaan PID.
2. Lembaga Tuha Peut Gampong
Lembaga Tuha Peut Gampong atau sebutan lainnya mengawasi proses tahapan PID di Gampong, terutama realisasi komitmen Gampong dalam replikasi inovasi, berpartisipasi dalam Bursa Pertukaran Inovasi serta memberikan saran kepada Keuchiekdalam menentukan komitmen replikasi (Kartu Komitmen) sesuai prioritas kebutuhan Gampong/ masyarakat.
3. Pendamping Lokal Gampong
Pendamping Lokal Gampong (PLD) merupakan kepanjangan tangan dari Pendamping Gampong (PD) dan TPID di tingkat Gampong. Tugas utama PLD adalah berkoordinasi dengan PD, TPID, KPMD dan KPM untuk segala kegiatan terkait PID di Gampong-Gampong lokasi tugasnya.
Selain itu, PLD bertugas membantu PD dan TPID untuk:
Kader Pembangunan Manusia (KPM) merupakan kader yang ditempatkan khusus di Gampong-Gampong yang menjadi lokasi prioritas Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).

Para pelaku-pelaku tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mengawal pelaksanaan program sesuai PTO dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kunci Keberasilan yang ditetapkan.
Siapa pelaku Program Inovasi di tingkat Gampong?
Pelaku di Gampong adalah pelaku-pelaku program yang berkedudukan di Gampong dengan perannya masing-masing dalam pelaksanaan PID. Pelaku di Gampong meliputi:
1. Keuchiek
Keuchiek adalah sebagai pembina dan pengendali pelaksanaan PID di Gampong. Keuchiekbersama Badan Permusyawaratan Gampong (BPD), memastikan realisasi replikasi atau adopsi komitmen kegiatan inovatif, menyusun regulasi Gampong yang mendukung pelaksanaan PID.
2. Lembaga Tuha Peut Gampong
Lembaga Tuha Peut Gampong atau sebutan lainnya mengawasi proses tahapan PID di Gampong, terutama realisasi komitmen Gampong dalam replikasi inovasi, berpartisipasi dalam Bursa Pertukaran Inovasi serta memberikan saran kepada Keuchiekdalam menentukan komitmen replikasi (Kartu Komitmen) sesuai prioritas kebutuhan Gampong/ masyarakat.
3. Pendamping Lokal Gampong
Pendamping Lokal Gampong (PLD) merupakan kepanjangan tangan dari Pendamping Gampong (PD) dan TPID di tingkat Gampong. Tugas utama PLD adalah berkoordinasi dengan PD, TPID, KPMD dan KPM untuk segala kegiatan terkait PID di Gampong-Gampong lokasi tugasnya.
Selain itu, PLD bertugas membantu PD dan TPID untuk:
- Melakukan sosialisasi PID kepada Gampong dan masyarakat;
- Mendorong pastisipasi Gampong dan masyarakat dalam keseluruhan tahapan PID;
- Berpartisipasi aktif dan memastikan Gampong-Gampong di wilayahnya mengikuti MAD dan Bursa Pertukaran Inovasi;
- Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di Gampong-Gampong lokasi tugasnya;
- Melengkapi data-data kegiatan inovatif yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal;
- Mendorong dan memastikan Gampong-Gampong di lokasi tugasnya merealisasikan komitmen replikasi dalam RKPGampong dan APBGampong serta mengajukan kebutuhan dukungan P2KTD jika perlu;
- Mengawal pelaksanaan replikasi atau adopsi inovasi oleh Gampong-Gampong di lokasi tugasnya;
- Membuat laporan pelaksanaan PID.
Kader Pembangunan Manusia (KPM) merupakan kader yang ditempatkan khusus di Gampong-Gampong yang menjadi lokasi prioritas Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).
KPM memiliki peran memastikan tersedianya kegiatan pelayanan sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan di Gampong, serta memastikan masyarakat terutama Ibu hamil dan bayi di bawah dua tahun (Baduta) memperoleh layanan tersebut secara konvergen.
Secara rinci, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bertugas:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan baduta untuk mendeteksi dini stunting dengan tingkat pertumbuhan;
- Mengidentifikasi sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui peta sosial Gampong dan Pengkajian Kondisi Gampong (PKD);
- Memfasilitasi Gampong untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Gampong dalam RKPGampong dan APBGampong untuk intervensi stunting;
- Mendukung Gampong dan masyarakat untuk memantau dan memastikan konvergensi lima paket layanan pada rumahtangga 1000 HPK menerima dan melaporkan hasilnya;
- Bekerjasama dengan PLD, PD dan TPID dalam mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di bidang PSD dan upaya penanggulangan stunting; dan
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal.
0 Comments
Post a Comment