Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sikap Terhadap Munafik


A.    Sikap Terhadap Munafik           
                                      
   
Orang-orang yang beriman hendaknya bersikap keras dan tegas terhadap orang-orang munafik, sudah barang tentu bila orang tersebut telah jelas ketahuan tanda-tanda kemunafikannya. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 73 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ)التوبة: ٧٣(
Artinya: Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (Q.S. At-Taubah. 73).

Adapun upaya untuk menentang sikap-sikap mereka adalah dengan:


1.     Tidak Mempercayai Sumpahnya.
Segala sumpah yang mereka ucapkan, jangan pernah dipercayai, sebab sumpah mereka hanyalah bohong belaka. Dan orang mukmin jangan segan-segan untuk memberikan pelajaran yang membekas bagi para munafikin[1].
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 62-63 sebagai berikut:
فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَآؤُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ إِحْسَاناً وَتَوْفِيقاً, أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُل لَّهُمْ فِي أَنفُسِهِمْ قَوْلاً بَلِيغاً) النساء: ٦٢-٦٣(
Artinya: Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna." Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. (Q.S. An-Nisaa’. 62-63)

Sumpah yang mereka lakukan, setelah menerima suatu akibat perbuatannya sendiri, sehingga mau datang dan siap untuk melakukan perdamaian dengan orang-orang yang beriman, maka hendaknya mereka diberikan pelajaran yang membekasdi dalam hati, karena juga segala bentuk sumpahnya tidak akan dapat dipercayai.
2.     Perangi dan Jangan Jadikan Mereka Pemimpin.
Larangan untuk menjadikan orang munafik sebagai seorang penolong dalam arti pemimpin, pelindung orang-orang beriman ini berlaku secara mutlak dalam keadaan bagaimanapun juga, sedangkan memerangi dan membunuh mereka sudah tentu berlaku persyaratan-persyaratan yang mengatur tentang peperangan dalam agama Islam. Artinya harus memenuhi persyaratan tertentu baru boleh diperangi atau dibunuh[2].

3.     Tidak Menshalatkan Jenazahnya.
Secara mutlak kaum muslimin dilarang untuk menshalatkan jenazah orang munafik; apabila sudah jelas-jelas ia berada dalam golongan orang-orang munafik dalam konteks keimanan. [3]




               [1] Muhammad Abduh, Risalatut..., hal. 45.
               [2] Ibid., hal. 46

               [3] Abd. Wahid Syarkani, Orang-orang Munafik..., hal. 57.