Sikap Terhadap Munafik
A. Sikap Terhadap
Munafik
Orang-orang yang beriman hendaknya bersikap keras dan tegas
terhadap orang-orang munafik, sudah barang tentu
bila orang tersebut telah jelas ketahuan tanda-tanda kemunafikannya. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam
surat At-Taubah ayat 73 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ)التوبة: ٧٣(
Artinya: Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang
munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah
jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (Q.S. At-Taubah.
73).
Adapun upaya untuk menentang sikap-sikap mereka adalah dengan:
1.
Tidak Mempercayai Sumpahnya.
“Segala
sumpah yang mereka ucapkan, jangan pernah dipercayai, sebab sumpah mereka
hanyalah bohong belaka. Dan orang mukmin jangan segan-segan untuk memberikan
pelajaran yang membekas bagi para munafikin”[1].
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat
An-Nisa ayat 62-63 sebagai berikut:
فَكَيْفَ إِذَا
أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَآؤُوكَ يَحْلِفُونَ
بِاللّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ إِحْسَاناً وَتَوْفِيقاً, أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ
وَعِظْهُمْ وَقُل لَّهُمْ فِي أَنفُسِهِمْ قَوْلاً بَلِيغاً) النساء:
٦٢-٦٣(
Artinya: Maka bagaimanakah halnya apabila
mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan
tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah:
"Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang
baik dan perdamaian yang sempurna." Mereka
itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka.
Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan
katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. (Q.S.
An-Nisaa’. 62-63)
Sumpah yang mereka lakukan, setelah menerima suatu akibat
perbuatannya sendiri, sehingga mau datang dan siap untuk melakukan perdamaian
dengan orang-orang yang beriman, maka hendaknya mereka diberikan pelajaran yang
membekasdi dalam hati, karena juga segala bentuk sumpahnya tidak akan dapat
dipercayai.
2.
Perangi dan Jangan Jadikan Mereka Pemimpin.
Larangan untuk menjadikan orang munafik sebagai seorang penolong
dalam arti pemimpin, pelindung orang-orang beriman ini berlaku secara mutlak
dalam keadaan bagaimanapun juga, sedangkan memerangi dan membunuh mereka sudah
tentu berlaku persyaratan-persyaratan yang mengatur tentang peperangan dalam
agama Islam. Artinya harus memenuhi persyaratan tertentu baru boleh diperangi
atau dibunuh[2].
3.
Tidak Menshalatkan Jenazahnya.
Secara mutlak kaum muslimin dilarang untuk menshalatkan jenazah
orang munafik; apabila sudah jelas-jelas ia berada dalam golongan orang-orang
munafik dalam konteks keimanan. [3]