Struktur Pengurus dan Pengawas BUMDes Beserta Wewenangnya
Sahabat Juragan Desa .. Sebelumnya, penulis telah merilis artikel tentang larangan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) rangkap jabatan dengan perangkat Desa. Pada artikel ini penulis merilis tentang Struktur Pengurus dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Struktur Pengurus BUMDes
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan bahwa susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdiri dari:
- Penasihat,
- Pelaksana Operasional, dan
- Pengawas.
Struktur Pengawas BUMDes
Struktur/susunan Pengawas BUMDes terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua (merangkap anggota)
- Sekretaris (merangkap anggota)
- Anggota
Adapun kewenangan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebagai berikut:
- Melakukan pemilihan dan pengangkatan Pengawas BUMDes,
- Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Persyaratan Pengawas BUMDes adalah sebagai berikut:
- Memiliki jiwa wira usaha;
- Bertempat tinggal dan menetap di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Berusia pada saat diangkat pertama kali paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian masyarakat desa;
- Pendidikan sekurang-kurangnya SLTP.

Post a Comment for "Struktur Pengurus dan Pengawas BUMDes Beserta Wewenangnya"