Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Struktur Pengurus dan Pengawas BUMDes Beserta Wewenangnya


Sahabat Juragan Desa .. Sebelumnya, penulis telah merilis artikel tentang larangan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) rangkap jabatan dengan perangkat Desa. Pada artikel ini penulis merilis tentang Struktur Pengurus dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Struktur Pengurus BUMDes

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan bahwa susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdiri dari:

  1. Penasihat, 
  2. Pelaksana Operasional, dan 
  3. Pengawas.
Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mewakili kepentingan masyarakat dalam melakukan pengawasan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yang jadi pertanyaan adalah, apakah pengawas BUMDes secara otomatis dijabat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? Tidak, susunan Pengawas memiliki aturan mainnya sendiri, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.

Struktur Pengawas BUMDes

Struktur/susunan Pengawas BUMDes terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua (merangkap anggota)
  3. Sekretaris (merangkap anggota)
  4. Anggota
Kewajiban Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Adapun kewenangan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan pemilihan dan pengangkatan Pengawas BUMDes,
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan 
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional. 
Masa bakti dari Pengawas BUMDes diatur dalam AD/ART BUMDes masing-masing desa. Untuk bisa menjadi Pengawas BUMDes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pengawas BUMDes.

Persyaratan Pengawas BUMDes adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki jiwa wira usaha;
  2. Bertempat tinggal dan menetap di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. Berusia pada saat diangkat pertama kali paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  4. Berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
  5. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian masyarakat desa;
  6. Pendidikan sekurang-kurangnya SLTP.
Dengan adanya Pengawas BUMDes diharapkan dapat mengontrol kinerja pengurus BUMDes agar bisa berjalan dengan baik dan benar dan mampu membangkitkan perekonomian di tingkat desa sehingga mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Sekian penjelasan singkat dari penulis, semoga bermanfaat

Post a Comment for "Struktur Pengurus dan Pengawas BUMDes Beserta Wewenangnya"