Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Tahapan Pendirian BUMDes yang Sering Tidak Dilakukan di Gampong

Badan Usaha Milik Gampong, selanjutnya disebut BUM Gampong, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.




Pendirian BUMDes disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi Gampong. Dengan demikian, BUMDes benar-benar dapat menjadi basis dalam pengembangan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Gampong. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dan prinsip pendirian BUMDes

Empat Tujuan Utama Pendirian Badan Usaha Milik Gampong, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan perekonomian Gampong,
  2. Meningkatkan pendapatan asli Gampong,
  3. Meningkatkan pengolahan potensi Gampong sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
  4. Menjadi tulang punggung dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di perGampongan.
Lebih daripada itu, BUMDes diharapkan juga mampu berperan sebagai lembaga pelayanan sosial (social institution) bagi seluruh warga Gampong.

Nah, bagi Gampong yang sedang merintis pendirian dan mengembangkan Badan Usaha Milik Gampong, inilah tahapan-tahap yang harus dilakukan dalam pendirian BUM Gampong, yaitu
  1. Melakukan Kajian Kelayakan Usaha,
  2. Mempersiapkan Draft AD/ART BUMDes,
  3. Melakukan musyawarah Gampong dan menetapkan hasil kesepakatan melalui Peraturan Gampong (Perdes),
  4. Mempersiapkan sarana prasarana operasional BUM Gampong.
Selain empat tahapan utama diatas, ada tujuh tahapan lagi yang harus dilakukan dalam pendirian BUMDes.

Tujuh Tahapan Dalam Pendirian BUMDes, sebagai berikut:

1. MenGampongin struktur organisasi BUMDes

Struktur organisasi BUM Gampong dibuat untuk menggambarkan bidang pekerjaan yang harus tercakup dalam organisasi, serta bentuk hubungan kerja diantara bidang pekerjaan tersebut, baik hubungan instruksi, konsultasi, atau pertanggunganjawaban.

2. Menyusun Deskripsi Tugas atau Job Description

Deskripsi tugas setiap anggota pengelola BUM Gampong diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggungjawabnya, dengan adanya pembagian tugas dapat menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan tugas, serta menentukan kompetensi yang dibutuhkan dari orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan tertentu.

3. Menetapkan sistem koordinasi

Koordinasi adalah aktivitas menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial keseluruhan) ke dalam satu tujuan umum. Sistem koordinasi yang baik memungkinkan kerja sama antar unit usaha BUM Gampong berjalan efektif.

4. Menyusun bentuk dan aturan kerjasama dengan pihak ketiga

Kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual-beli atau simpan-pinjam, penting untuk diatur dalam perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan dewan penasehat.

5. Menyusun pedoman kerja

Agar semua pengelola BUM Gampong, pemerintah Gampong, badan kerjasama antar-Gampong dan pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, perlu disusun AD/ART BUMDes yang akan berfungsi sebagai rujukan dalam mengelola BUM Gampong.

6. Menyusun Gampongin sistem informasi

BUM Gampong merupakan lembaga ekonomi Gampong dengan skema kerjasama antar-Gampong yang bersifat terbuka, sehingga perlu dibuat Gampongin sistem informasi kinerja BUM Gampong dan aktivitas lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Hal ini perlu dilakukan agar BUM Gampong memperoleh dukungan dari banyak pihak.

7. Menyusun rencana usaha BUMDes atau business plan BUMDes

Rencana usaha yang perlu dibuat adalah rencana usaha untuk satu sampai tiga tahun. Hal ini perlu agar para pengelola BUM Gampong memiliki pedoman jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam waktu tersebut, sehingga kinerjanya dapat terukur. Penyusunan rencana usaha atau business plan BUMDes dilakukan bersama dengan dewan penasehat BUM Gampong.

Paska lahirnya UU Gampong, semangat pendiriaan BUMDes di perGampongan terus meningkat setiap tahun. Pertanyaannya? Apakah pendiriaan dan pembentukan BUMDes sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah kita uraikan diatas...?

(Artikel ini hasil bacaan dari Buku Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong, jika Anda berminat silahkan donwload di Menu Modul Gampong).

Post a Comment for "Memahami Tahapan Pendirian BUMDes yang Sering Tidak Dilakukan di Gampong"