Apa tugas dan kewenangan Lembaga Tuha Peut Gampong dalam pelaksanaan pemilihan Keuchiekatau pilkades? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat Gampong.
Lembaga Tuha Peut Gampong adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk Gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
Fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Kepala Gampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong dan melakukan pengawasan kinerja Keuchiekdan lain sebagainya.
Sebagai lembaga terhormat dan strategis di Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki fungsi, kewenangan dan kewajiban selaku anggota Lembaga Tuha Peut Gampong yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan Gampong berjalan secara baik, akuntabel dan transparan.
Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, jelaskan bahwa Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki kewenangan dalam membentuk Panitia Pemilihan Keuchiek(Pilkades).
Secara umum tugas, wewenang dan kewajiban BPD dalam pelaksanaan pemilihan kepala Gampong, dapat diuraikan sebagai berikut:
Tugas BPD dalam Pelaksanaan Pilkades
Dalam melaksanakan tugas-tugas, setiap anggota Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki kewenangan, sebagai berikut:
Kewajiban Lembaga Tuha Peut Gampong dalam pelaksanaan Pilkades
Lembaga Tuha Peut Gampong adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk Gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
Fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Kepala Gampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong dan melakukan pengawasan kinerja Keuchiekdan lain sebagainya.
Sebagai lembaga terhormat dan strategis di Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki fungsi, kewenangan dan kewajiban selaku anggota Lembaga Tuha Peut Gampong yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan Gampong berjalan secara baik, akuntabel dan transparan.
Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, jelaskan bahwa Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki kewenangan dalam membentuk Panitia Pemilihan Keuchiek(Pilkades).
Secara umum tugas, wewenang dan kewajiban BPD dalam pelaksanaan pemilihan kepala Gampong, dapat diuraikan sebagai berikut:
Tugas BPD dalam Pelaksanaan Pilkades
- 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Keuchiektentang akan berakhirnya masa jabatan Keuchiekdan meminta kepada Keuchiekuntuk segera membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong atau yang sering disingkat dengan LPPDes.
- 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kades, BPD mengadakan rapat persiapan dengan melibatkan pemerintah Gampong, lembaga kemasyarakat Gampong dan tokoh masyarakat Gampong untuk membentuk panitia pemilihan, perumusan tugas dan kewenangan BPD dalam pemilihan pilkades.
- Panitia pemilihan yang dibentuk oleh Lembaga Tuha Peut Gampong terdiri dari unsur perangkat Gampong, unsur lembaga kemasyarakat Gampong, dan tokoh masyarakat diluar Badan Permusyawaratan Gampong.
- Ketua BPD memimpin musyawarah Gampong untuk penyusunan Panitia Pemilihan Keuchiekdan menetapkan melalui Keputusan Lembaga Tuha Peut Gampong.
- Hasil penetapan BPD disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
- Sebelum melaksanakan tugas, panitia pemilihan Keuchiekdilantik dan diambil sumpah oleh BPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan dalam rapat Lembaga Tuha Peut Gampong.
Dalam melaksanakan tugas-tugas, setiap anggota Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki kewenangan, sebagai berikut:
- Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Gampong dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Keuchieksebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Keuchieksesuai tahapan;
- Mengawasi penggunaan anggaran biaya pemilihan Kepala Gampong;
- Dalam hal ditemukan adanya kelambanan atau penyimpangan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan, Lembaga Tuha Peut Gampong dapat memberikan masukan atau peringatan yang disampaikan dalam rapat kerja antara Lembaga Tuha Peut Gampong dan Panitia Pemilihan.
Kewajiban Lembaga Tuha Peut Gampong dalam pelaksanaan Pilkades
- Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Gampong dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Keuchieksebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Keuchieksesuai tahapan;
- Memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Gampong;
- Bersikap dan bertindak sopan, obyektif, dan tidak memihak;
- Mendahulukan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.
0 Comments
Post a Comment