Tugas Pendamping Gampong Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Gampong

Program Inovasi Gampong secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana Gampong yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Gampong yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Gampong.



Ada empat manfaat yang diterima Gampong dengan adanya Program Inovasi Gampong.
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Gampong lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Gampong dan mendukung program-program prioritas Kementerian Gampong, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Gampong; dan
  4. Adanya kesempatan dan akses Gampong untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Adapun strategi yang dikembangkan dalam rangka memunculkan inovasi adalah dengan mengoptimalkan kegiatan - kegiatan pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur Gampong.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Gampong (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.

Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Gampong dan Pendamping Lokal Gampong P3MD Kementerian Gampong Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenGampong, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID.

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Gampong, tugas tenaga pendamping profesional Gampong sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling dekat dengan masyarakat Gampong dan pemerintah Gampong dalam mengawal implementasi UU Gampong.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Gampong (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Gampong:
  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Gampong.
  2. Bersama Pendamping Gampong (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Gampong (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Gampong (MAD) sampai dengan membangun komitmen atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan komitmen Gampong hasil Burasa Inovasi Gampong (BID) ke dalam Perencanaan Gampong.
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi Gampong-Gampong yang mempunyai Program Pembangunan Gampong yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan Gampong yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Gampong (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Gampong (P2KTD).
Demikian tugas -tugas pendamping Gampong dalam Pelaksanaan Program Inovasi Gampong dan berikut tugas -tugas Tim Pelaksana Program Inovasi Gampong (TPID) di kecamatan. Salam Inovasi.

0 Comments