Tugas, wewenang dan kewajiban Keuchiek Menurut Qanun Gampong

Tugas, wewenang dan kewajiban Keuchiek Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019

Menurut Qanun Gampong ............. No 3 Tahun 2019 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong pada bab III, Pasal 4-7 bahwa Keuchiek mempunyai tugas yaitu:
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan
  2. Menyelenggarakan urusan pembangunan 
  3. Menyelenggarakan urusan kemasyarakatan 
Dalam melaksanakan tugasnya, Keuchiek mempunyai wewenang yaitu:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Lembaga Tuha Peut,
  2. Mengajukan rancangan peraturan Gampong, 
  3. Menetapkan Qanun Gampongyang telah mendapatkan persetujuan bersama Lembaga Tuha Peut, 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) untuk dibahas dan ditetapkan bersama Lembaga Tuha Peut, 
  5. Membina kehidupan masyarakat Gampong, 
  6. Membina perekonomian Gampong, 
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif, 
  8. Mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan 
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dalam melaksanaka tugas dan wewenangnya, Keuchiek mempunyai kewajiban yaitu:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat, 
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, 
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi, 
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Gampong yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, 
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Gampong, 
  7. Mentaati dan menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik, 
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan Gampong, 
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Gampong, 
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Gampong, 
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat Gampong, 
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial dan adat istiadat, 
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Gampong, 
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan 
(Qanun Gampong............... No 3 Tahun 2019 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan Gampong ................, bab III, Pasal 4-7).

0 Comments