Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Apa Sajakah Kewajiban Kepala Desa menurut Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014? Berikut Penjelasannya!


Kepala desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Adapun Kewajiban kepala desa menurut Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan;
  • Mengelola keuangan dan aset desa;
  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat;
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat;
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat;
  • Memberikan informasi kepada masyarakat;
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
Demikianlah penjelasan tentang Kewajiban kepala desa menurut Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..