Apa Tujuan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa?

Apa Tujuan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa?

Beberapa tujuan dari pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:
  1. Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
  2. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
  3. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
  4. Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
  5. Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
Demikianlah penjelasan tentang Tujuan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

2 Comments

  1. sanggahan yg tepat jika semua kebijakan skala prioritas pembangunan sdh diwacanakan oleh kades dan kubu2nya apa? kalo musrenbang hanya hadirin cuma diminta menyetujui saja dan mengiyakan dan bertepuk tangan, sementara masih ada wilayah2 yg belum tersentuh terutama diwilayah basis lawan politiknya kades min?

    ReplyDelete
  2. Semoga dana desa dapat di gunakan dengan sebaik baiknya,karena tidak menutuppi kemungkinan selama ini dana desa telah menjadi anggaran perut bagi perangkat desa yang korup dengan cara dinikmati bersama2 perangkat lainnya. Agar aman tidak diketahui oleh masyarakat dan pihak terkait penindak korup.

    ReplyDelete

Post a Comment