Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

BUMDes dan Landasan Pendiriannya Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai komersial (commercial institution) dan lembaga social (social institution)  . Selain itu BUMDes juga berperan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar.

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa,
 "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa". 
Dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes diartikan sebagaimana berbunyi:
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disingkat BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/ didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 87 ayat (1) yang berbunyi,
" Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes." 
Dan ayat (2) yang berbunyi,
" Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan," dan ayat (3) yang berbunyi, " Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjalankan usaha dibidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Demianlah penjelasan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Landasan Pendiriannya Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Semoga tulisan ini bermanfaat.. salam Juragan Berdesa..