Dampak Pelaksanaan Syariat Islam dan Kaitannya dengan Pembinaan Masyarakat


B.    Dampak Pelaksanaan Syariat Islam dan Kaitannya dengan Pembinaan Masyarakat diKecamatan Peusangan   Kabupaten Bireuen


Pelaksanaan syariat Islam yang telah berlangsung selama lima tahun belum berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah qanun bagi pelaksanaan syariat Islam di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, masih membutuhkan revisi. Di samping itu, penegakan syariat Islam secara kaffah hanya dapat tercipta jika mendapat dukungan dari seluruh pihak, baik eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun masyarakat secara keseluruhan. Dicontohkan, khalwat selama ini hanya diartikan sebagai berdua-duan di tempat yang gelap. Lantas bagaimana jika khalwat itu dilakukan lebih dari dua orang, ungkapnya. Ia mengatakan, kontrol sosial dari masyarakat berperan penting dalam penegakan hukum syariat. Sementara itu, Hamdan Fauzi mengatakan, dibutuhkan tiga pilar landasan utama dalam penerapan hukum Islam (tathbiq al-ahkam) yaitu, ketaqwaan yang tertanam dan terbina pada setiap individu di tengah masyarakat, sikap masyarakat untuk saling mengontrol pelaksanaan hukum Islam dan mengawasi serta mengoreksi perilaku penguasa, dan komitmen pemerintah sebagai pelaksana hukum[1].
Untuk menjaga pilar itu diperlukan sistem sanksi, kontrol dari majelis umat, adanya mahkamah mazhalim yang mengadili perselisihan antara anggota masyarakat dan pejabat kekhalifahan, serta adanya partai politik yang mengakkan Islam, ujarnya. Tgk. Muslim menilai, untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen secara kaffah, diperlukan dukungan dari berbagai pihak[2].
Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen tidak akan terlaksana jika masih ada pihak-pihak yang setengah hati dalam melaksanakannya, demikian ujar masyarakat Peusangan Kabupatren Bireuen. Sementara itu, sebagian peserta yang hadir berharap, evaluasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh perlu dilaksanakan secara rutin. Dengan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan syariat bisa mencari berbagai masukan dan solusi untuk penegakan syariat Islam secara kaffah di Aceh.


[1] Hasil Wawancara dengan Bapak Hamdani Fauzi Tokoh Masyarakat Peusangan Kabupaten Bireuen, Tanggal 17 Juli 2011.

[2] Hasil Wawancara dengan Tgk. Muslim Tokoh Masyarakat Peusangan Kabupaten Bireuen, Tanggal 17 Juli 2011.

0 Comments