B.
Dampak
Pelaksanaan Syariat Islam dan Kaitannya dengan Pembinaan Masyarakat diKecamatan
Peusangan Kabupaten Bireuen
Pelaksanaan
syariat Islam yang telah berlangsung selama lima tahun belum berjalan
sebagaimana mestinya. Sejumlah qanun bagi pelaksanaan syariat Islam di Kecamatan
Peusangan Kabupaten Bireuen, masih membutuhkan revisi. Di samping itu,
penegakan syariat Islam secara kaffah hanya dapat tercipta jika mendapat
dukungan dari seluruh pihak, baik eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun
masyarakat secara keseluruhan. Dicontohkan, khalwat selama ini hanya diartikan
sebagai berdua-duan di tempat yang gelap. Lantas bagaimana jika khalwat itu
dilakukan lebih dari dua orang, ungkapnya. Ia mengatakan, kontrol sosial dari
masyarakat berperan penting dalam penegakan hukum syariat. Sementara itu,
Hamdan Fauzi mengatakan, dibutuhkan tiga pilar landasan utama dalam penerapan
hukum Islam (tathbiq al-ahkam) yaitu, ketaqwaan yang tertanam dan
terbina pada setiap individu di tengah masyarakat, sikap masyarakat untuk
saling mengontrol pelaksanaan hukum Islam dan mengawasi serta mengoreksi perilaku
penguasa, dan komitmen pemerintah sebagai pelaksana hukum[1].
Untuk menjaga
pilar itu diperlukan sistem sanksi, kontrol dari majelis umat, adanya mahkamah
mazhalim yang mengadili perselisihan antara anggota masyarakat dan pejabat
kekhalifahan, serta adanya partai politik yang mengakkan Islam, ujarnya. Tgk.
Muslim menilai, untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Kecamatan
Peusangan Kabupaten Bireuen secara kaffah, diperlukan dukungan dari berbagai
pihak[2].
Pelaksanaan
syariat Islam secara kaffah di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen tidak akan
terlaksana jika masih ada pihak-pihak yang setengah hati dalam melaksanakannya,
demikian ujar masyarakat Peusangan Kabupatren Bireuen. Sementara itu, sebagian
peserta yang hadir berharap, evaluasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh perlu
dilaksanakan secara rutin. Dengan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam
penegakan syariat bisa mencari berbagai masukan dan solusi untuk penegakan
syariat Islam secara kaffah di Aceh.
[1] Hasil Wawancara dengan Bapak Hamdani Fauzi Tokoh Masyarakat Peusangan Kabupaten Bireuen, Tanggal 17 Juli 2011.
[2] Hasil Wawancara dengan Tgk. Muslim Tokoh Masyarakat Peusangan Kabupaten Bireuen, Tanggal 17 Juli 2011.
0 Comments
Post a Comment