Hikmah disyariatkanya Hudud
Hikmah
disyariatkanya Hudud
Setiap pemeluk agama Islam wajib
mentaati, mengamalkan dan menjalankan Syari'at Islam secara kaffah dalam
kehidupan sehari-hari dengan tertib dan sempurna, baik melaui diri pribadi,
keluarga, masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demi terwujudnya
pelaksanaan Syari'at Islam dalam masyarakat, maka banyak hal yang mendasar yang
harus dibenahi dan ditata ulang terlebih dahulu dan untuk itu diperlukan suatu
aturan atau Undang-Undang yang menjadi pembatas terhadap berhasilnya
pelaksanaan Syari'at Islam tersebut.
Hudud merupakan bahgian dari pada syari’at Islam, maka hukuman hudud ini
tentunya mempunyai hikmah yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Hukuman
hudud ini semata-mata ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan dalam kehidupan
masyarakat. Hukuman hudud ini juga bukan untuk menyakiti atau merusak anggota
tubuh para terpidana, akan tetapi untuk memberi peringatan kepada setiap
pribadi muslim agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum Islam.[10]
Pelaksanan hukuman hudud bukan hanya sebagai hukuman yang diberikan di
dunia, akan tetapi juga merupakan bagian dari pernyataan taubat, yang
diharapkan dapat mengampuni dosa-dosa orang yang melakukan perbuatan maksiat di
akhirat kelak. Disamping itu hukuman cambuk juga bertujuan agar para pelaku
kemaksiatan dapat merenungi dan menyadari kesalahannya.[11]
Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dan
taat kepada-Nya, melaksanakan apa yang Dia perintah dan menjauhi apa yang
dilarang-Nya, Dia telah menetapkan beberapa hukum demi untuk maslahat
hambah-hambah-Nya, sebagaimana Dia menjanjikan surga bagi orang yang beriltizam
terhadap syari'atnya dan neraka bagi mereka yang menyelisihinya. Apabila
seorang hamba terlalu terburu-buru dan melakukan sebuah dosa, Allah buka
baginya pintu taubat dan istighfar.
Akan tetapi jika seseorang bersikeras untuk melakukan maksiat kepada
Allah dan menolak kecuali ingin menembus penghalang-Nya, melampaui batasan-Nya,
seperti menjarah harta serta kehormatan orang lain, maka dia harus ditarik tali
pelananya dengan menegakkan hukuman Allah Ta'ala; demi untuk merealisasikan
keamanan serta ketenangan terhadap umat ini, dan seluruh hukuman merupakan
Rahmat dari Allah dan kenikmatan bagi seluruhnya.
Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang
darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan
qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri
harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had
zina serta qodzaf kehormatan
akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan
pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan
dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.[12]
Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia
yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya
kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya
untuk tidak terjerumus ke dalam perbuatan tersebut.[13]
Sesungguhnya Allah SWT.,
telah menjanjikan akan ada azad dan siksaan dihari kiamat yang diberikan kepada
kepada orang-orang yang berbuat kemaksiatan dan aniaya. Ketika seseorang
melakukan kemaksiatan dan kejahatan seperti membunuh, merampok, berzina,
berkhalwat dan lain sebagainya. Tentunya perbuatan-perbuatan seperti itu akan
merusak kehidupan sosial kemasyarakatan khususnya umat Islam itu sendiri. Maka
dengan adanya hukuman hudud yang diberikan bagi orang yang melakukan kejahatan
tersebut akan mengurangi perbuatan-perbuatan maksiat dan kejahatan dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari.[14]
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya hudud maka kehidupan
manusia akan terjamin dari tangan penjahat. Jaminan yang dimaksud adalah dengan
“adanya jaminan kehidupan” sebagai akibat pelaksanaan
qishash adalah melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan sang
terpidana. Sebab, bagi dia adalah kematian. Sedangkan bagi masyarakat yang
menyaksikan penerapan hukuman tersebut bagi orang-orang yang berakal tentulah
menjadi tidak berani membunuh, sebab konsekuensi membunuh adalah dibunuh. Demikian
pula halnya dengan hukuman-hukuman lainnya, sebagai bentuk pencegahan terjadinya
kriminalitas yang merajalela.
[12] Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi, Indahnya Syari’at
Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), hal. 567.
[13] Ibid., hal. 568.

Post a Comment for "Hikmah disyariatkanya Hudud"