Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hikmah disyariatkanya Hudud


Hikmah disyariatkanya Hudud

  Setiap pemeluk agama Islam wajib mentaati, mengamalkan dan menjalankan Syari'at Islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari dengan tertib dan sempurna, baik melaui diri pribadi, keluarga, masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demi terwujudnya pelaksanaan Syari'at Islam dalam masyarakat, maka banyak hal yang mendasar yang harus dibenahi dan ditata ulang terlebih dahulu dan untuk itu diperlukan suatu aturan atau Undang-Undang yang menjadi pembatas terhadap berhasilnya pelaksanaan Syari'at Islam tersebut. 
Hudud merupakan bahgian dari pada syari’at Islam, maka hukuman hudud ini tentunya mempunyai hikmah yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Hukuman hudud ini semata-mata ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat. Hukuman hudud ini juga bukan untuk menyakiti atau merusak anggota tubuh para terpidana, akan tetapi untuk memberi peringatan kepada setiap pribadi muslim agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum Islam.[10]
Pelaksanan hukuman hudud bukan hanya sebagai hukuman yang diberikan di dunia, akan tetapi juga merupakan bagian dari pernyataan taubat, yang diharapkan dapat mengampuni dosa-dosa orang yang melakukan perbuatan maksiat di akhirat kelak. Disamping itu hukuman cambuk juga bertujuan agar para pelaku kemaksiatan dapat merenungi dan menyadari kesalahannya.[11]
Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dan taat kepada-Nya, melaksanakan apa yang Dia perintah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, Dia telah menetapkan beberapa hukum demi untuk maslahat hambah-hambah-Nya, sebagaimana Dia menjanjikan surga bagi orang yang beriltizam terhadap syari'atnya dan neraka bagi mereka yang menyelisihinya. Apabila seorang hamba terlalu terburu-buru dan melakukan sebuah dosa, Allah buka baginya pintu taubat dan istighfar.
Akan tetapi jika seseorang bersikeras untuk melakukan maksiat kepada Allah dan menolak kecuali ingin menembus penghalang-Nya, melampaui batasan-Nya, seperti menjarah harta serta kehormatan orang lain, maka dia harus ditarik tali pelananya dengan menegakkan hukuman Allah Ta'ala; demi untuk merealisasikan keamanan serta ketenangan terhadap umat ini, dan seluruh hukuman merupakan Rahmat dari Allah dan kenikmatan bagi seluruhnya.
Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had  zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.[12]
Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya untuk tidak terjerumus ke dalam perbuatan tersebut.[13]
Sesungguhnya Allah SWT., telah menjanjikan akan ada azad dan siksaan dihari kiamat yang diberikan kepada kepada orang-orang yang berbuat kemaksiatan dan aniaya. Ketika seseorang melakukan kemaksiatan dan kejahatan seperti membunuh, merampok, berzina, berkhalwat dan lain sebagainya. Tentunya perbuatan-perbuatan seperti itu akan merusak kehidupan sosial kemasyarakatan khususnya umat Islam itu sendiri. Maka dengan adanya hukuman hudud yang diberikan bagi orang yang melakukan kejahatan tersebut akan mengurangi perbuatan-perbuatan maksiat dan kejahatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.[14]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya hudud maka kehidupan manusia akan terjamin dari tangan penjahat. Jaminan yang dimaksud adalah dengan “adanya jaminan kehidupan” sebagai akibat pelaksanaan qishash adalah melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan sang terpidana. Sebab, bagi dia adalah kematian. Sedangkan bagi masyarakat yang menyaksikan penerapan hukuman tersebut bagi orang-orang yang berakal tentulah menjadi tidak berani membunuh, sebab konsekuensi membunuh adalah dibunuh. Demikian pula halnya dengan hukuman-hukuman lainnya, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kriminalitas yang merajalela.




[10] Wahbah Zuhaili.  Al-Figh al-Islami wa Adillatuhu, (Damaskus : Dar al-Fikr, 1989). hal.. 349.
               [11] Ibid., hal. 350.

[12] Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi, Indahnya Syari’at Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), hal. 567.

[13] Ibid., hal. 568.
[14] Ibid., hal. 570.

Post a Comment for "Hikmah disyariatkanya Hudud"