Hukum Yang Berkaitan Dengan Jenazah
BAB I
P EN D A H U L U A N
A.
Latar
Belakang Masalah
Syariat Islam mengajarkan bahwa
manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu
tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan
ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memperhatikan dan
menghormati orang-orang yang meninggal dunia. Orang yang meninggal dunia perlu
dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat
mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang
meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat
Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar
dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat
Islam. Akan tetapi masih banyak masyarakat islam yang masih belum mengerti
tentang apa-apa yang harus dilakukan ketika ada ada saudara kita yang muslim
meninggal dunia. Oleh karena itu penting sekali mengetahui tentang
penyelenggaraan jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Memandikan Jenazah
Memandikan mayat dalam Islam merupakan
suatu ibadah yang mutawatir,baik dalam bentuk ungkapannya maupun dalam bentuk
prakteknya. Nabi Shalallohu alaihi wa salam yang telah suci dan disucikan juga
dimandikan.
Syarat wajib mandi:
- Mayat orang Islam
- Ada tubuhnya walaupun sedikit
- Mayat itu bukan mati syahid[1]
Yang berhak memandikan mayat adalah:
a. Mayat laki-laki dimandikan
oleh orang laki-laki. Utamanya untuk memandikan.Mayat dengan memilih orang yang
terpecaya dan mengerti hukum-hukum dan tata cara memandikan mayat,karena
memandikan mayat memiliki hukum syar’i dan sifat(tata cara) yang khusus sesuai
syariat.
b. Diutamakan dalam memandikan
mayat adalah orang yang disebutkan dalam wasiatnya jika mayat telah berwasiat
agar dimandikan oleh orang tertentu, hal itu dikarenakan Anas Radhiallohu anhu
berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh Muhammad bin Sirin.
c. Setelah wasiat berkenaan
orang yang harus memandikan mayat, berikutnya adalah ayah mayat. Dia adalah
orang yang paling utama untuk memandikan anaknya karena dia memiliki hal yang
khusus dalam menyayangi dan belas kasih (lembut) kepada anaknya.
d. Kemudian berikutnya adalah
kakeknya, karena ia sama dengan seorang ayah dalam hal-hal tersebut.
e. Disusul kemudian oleh orang
yang lebih dekat dari kerabatnya yang menerima ashabah dalam warisan, barulah
kemudian orang asing dari selain kerabatnya.
Urutan dalam prioritas ini adalah jika
mereka semua pandai dalam perkara memandikan mayat dan telah banyak
mempelajarinya.Jika tidak demikian, maka diutamakan orang mengerti hukum-hukum
dalam memandikan mayat dari pada orang yang tidak mengerti perkara itu.
Adapun jika mayat itu perempuan, maka
ia dimandikan oleh perempuan pula; tidak boleh laki-laki memandikan perempuan
begitupun sebaliknya, kecuali bila mereka adalah sepasang suami istri, Abu
Bakar Radhiallahu anhu berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh istrinya, Asma’
bintu Umais, begitu juga Ali Radhiallahu Anhu memandikan Fathimah.
Pria maupun wanita boleh memandikan
mayat anak dibawah umur tujuh tahun,baik mayat laki-laki maupun
perempuan,sebaimana ibrahim putra Nabi Shalallohu Alaihi Wasalam dimandikan
oleh para wanita. Ibnul Mundzir berkata, “Seluruh ahli ilmu yang kami ketahui
sepakat bahwa wanita boleh memandikan mayat anak kecil” Dikarenakan anak kecil
itu belum memiliki aurat dalam hidupnya dan demikian pula setelah kematiannya.
Dengan demikian, wanita tidak boleh memandikan mayat laki-laki yang telah
berumur diatas tujuh tahun, pria juga tidak boleh memandikan mayat perempuan
yang telah berumur di atas tujuh tahun.[2]
Persiapan dalam memandikan Jezah
adalah:
- Menyediakan air yang suci dan mensucikan
secukupnya, diutamakan air yang dingin, terkecuali jika diperukan untuk
menghilangkan suatu kotoran dari tubuh mayat atau dalam keadaan dingin,
maka tidak mengapa airnya dihangatkan.
- Mempersiakan perlengkapan mandi, seperti
handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain.
- Mengusahakan tempat yang tertutup dari
pandangan untuk memandikan mayat sehingga hanya orang-orang yang berkepentingan
saja yang ada di situ.
- Menyediakan kain kafan secukupnya.
Tata cara memandikan jenazah adalah
sebagai berikut:
- Menutup bagian tubuhnya antara pusar hingga
kedua lututnya
- Melepaskan semua pakaiannya serta perhiasan
dan gigi palsuny bila memungkinkan
- Orang yang memandikan mengankat kepala mayat
ke dekat tempat duduknya, lalu mengurut perutnya dan menekannya dengan
lembut dan pelan untuk mengeluarkan kotoran yang masih ada dalam perutnya
dan hendaknya memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran
yang keluar.
- Bagi yang memandikan jenazah hendaklah
mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk
membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa
harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia
tujuh tahun ke atas.
- Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka
dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan
mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar
- Mewudhukan jenazah Berniat dalam (dalam hati)
untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu mewudhukannya
sebagaimana wudhu untuk shalat, (kecuali dalam hal kumur-kumur dan
memasukkan air ke dalam hidung, cukup dengan menggosok gigi dan kedua
lubang hidung dengan dua jarinya yang telah dibasahi atau dengan kain yang
telah dibasahi. Selanjutnya, dianjurkan
mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau
sabun dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh
sekujur jasad si mayit.
- Membasuh atau memandikan tubuh jenazah. Kemudian
membasuh atau mencuci bagian kanan badannya, yakni: dari leher, pundak,
tangan kanan, dadanya bagian kanan, perut bagian kanan, paha kanan betis
kanan, dan kaki kanan. Lalu memiringkannya bertumpu di atas sisi kirinya
dan mulai mencuci punggungnya yang sebelah kanan dan sisi kirinya
sekalius.[3]
Kemudian dengan cara yang sama
membasuh anggota tubuh mayat yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga
miring ke sebelah kanan dan membasuh punggung yang sebelah kiri. Yang wajib
dalam memandikan mayat adalah sekali saja jika telah tercapai tingkat
kebersihan, sedangkan memandikan tiga kali adalah sunnah. Imam Syafi’i berkata:
Anas bin Malik berkata: “Memandikan jenazah tidak memiliki batas akhir, akan
tetapi-harus- dimandikan sampai bersih.”Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin,
dari Ummu Athiyah, bahwa Rasululloh Shalalloh alaihi wasalam berkata pada para
wanita yang memandikan jenazah putrinya:“ Mandikanlah tiga kali, lima kali atau
lebih dari itu apabila kalian menganggap hal itu baik dengan air dan daun pohon
bidara, dan akhirilah dengan kapur barus atau sesuatu dari kapur barus.”[4]
Disunnahkan pada pemandiannya kali
terakhir dengan menggunakan kapur barus, karena berkhasiat memadatkan,
menjadikan wangi dan mendinginkan badan mayat.
- Kemudian mayat dikeringkan dengan kain atau
lainnya. Kumisnya dipendekkan. Kukunya dipotong jika panjang. Bulu
ketiaknya dicabut. Apabila jenazah adalah seorang wanita, maka rambut
keplanya dibuat menjadi tiga ikatan; dua bagian berada pada tepi kepalanya
dan yang satu pada bagian ubun-ubun, kemudian meletakkannya ke bagian
belakang tubuhnya.
- Obat pengawet dan kapur barus diletakkan di
atas kapas, kemudian diletakkan pada kedua lubang hidungnya, mulut, kedua
telinga dan duburnya. Apabila si mayat mempunyai luka yang berlubang, maka
diletakkan juga pada lubang yang luka itu.[5]
B.
Mengkafani Jenazah
Setelah selesai memandikan dan
mengeringkan mayit,disyariatkan mengafani mayit. Dipersyaratkan mengafani agar
bisa menutupi. Disunahkan agar bisa berwarna putih dan bersih baik baru (itu
yang afdhal) atau yang baru dicuci.Batasan/ukuran kafan yang wajib adalah kain
yang mentupi seluruh badan mayit. Disunahkan mengafani mayit laki-laki dengan
tiga lapisan kain dan mengafani mayit perempuan dengan lima lembar kain yang
terdiri dari: sarung,kerudung,dan dua lembar pembungkus.Mayit anak kecil
dikafani dengan satu lapis kain dan boleh dikafani dengan tiga lapis
kain.Sedangkan mayit anak kecil wanita dikafani dengan satu baju dan dua lapis
kain.Disunahkan mengharumkan dengan dupa yang dibakar setelah kain kafan itu
diperciki dengan air mawar atau yang lainnya agar baunya harum dan tetap
lengket dengan kain kafan itu.
Cara mengkafani mayit laki-laki :
Dengan membeberi tiga lapis kain
secara ditumpuk,lalu mayit itu diletakkan dengan wajib ditutup dengan kain atau
semisalnya,lalu diletakkan di atas lapis-lapis kafan dengan
terlentang.Berikutnya diberi wewangian yang diletakkan pada kapas untuk
diletakkan diantara kedua bokongmayit yang diikat denagn sepotong kain.Kemudian
sisa kapas yang diberi wewangian untuk kedua mata,kedua lubang
hidung,mulut,kedua lubang telinga,dan di anggota sujudnya: dahi,hidung kedua
tangan,kedua lutut dan ujung kedua kakinya.
Demikian pula pada lipatan-lipatan
tubuh: kedua ketiak,kedua lipatan belakang lutut,dan pusar.Wewangian diberikan
pada kain kafan dan kepala mayit.Ujung
kain kafan lembaran yang paling atas bagian kiri ditutupkan ke bagian kanan
mayit,lalu ujung kain kafan sebelah kanan ditutupkan ke bagian kiri badan
mayit.Demikian pula lembaran kedua dan ketiga.Sisa ujung kain kafan diatas
kepala lebih banyak daripada sisa ujung kain kafan dibawah kedua kakinya.
Ujung kain kafan diatas kepala
dikumpulkan dan diarahkan kewajahnya,sedangkan sisa kain kafan bagian bawah
kaki dikumpulkan dan diarahkan keatas kedua kakinya.Semua lapisan itu diikat
dengan pengikat agar tidak pudar dan terlepasdidalam kubur.
Cara mengafani mayit perempuan :
Untuk mayit perempuan dikafani dengan
lima lembar kain: sarung untuk menyarunginya,dipakaikan baju,dipakaikan
kerudung diatas kepalanya,lalu dibalut dengan dua lembar kain kafan.[6]
C.
Menshalati Jenazah
Shalat Jenazah merupakan salah satu
praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang
meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah.
Artinya jika dalam suatu wilayah tak ada seorang pun yang menyelenggarakan
shalat jenazah,maka seluruh penduduk wilayah itu akan menanggung dosa. Akan
tetapi jika ada beberapa orang saja yang menyelenggarakannya, maka penduduk
yang lain bebas akan kewajiban tersebut.
Jenazah yang boleh di shalati adalah
jenazah orang islam yang bukan mati syahid (yaitu mati dalam keadaan melawan
orang kafir atau orang musyrik). Sedangkan orang yang mati syahid dan bayi yang
gugur dalam kandungan (atau sejak dilahirkan, sebelum mati,belum dapat bersuara
atau menangis) tidak boleh di sholati, juga tidak boleh dimandikan. Shalat
jenazah ini boleh dikerjakan di setiap waktu, karena shalat ini termasuk shalat
yang mempunyai sebab. Shalat jenazah boleh dikerjakan kaum wanita. Beberapa
jenazah boleh di shalati secara bersama-sama.[7]
- Syarat-syarat shalat jenazah
a).
Suci dari hadast besar atau kecil, badan, pakaian atau tempat suci dari
najis, menghadap kiblat, serta menutup aurat.
b).
Shalat jenazah baru didirikan jika jenazah sudah selesai dimandikan dan
dikafani.
c).
Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan.
- Rukun shalat jenazah
a).
Niat
b).
Berdiri bagi yang mampu
c).
Empat kali (termasuk takbiratul ikhram)
d).
Membaca surat Al-fatihah setelah takbir yang pertama (takbiratul ikhram)
e).
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, setelah takbir kedua
f).
Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir yang ketiga
g).
Membaca do’a untuk jenazah dan orang yang menyhalatinya setelah takbir yang
keempat
h).
Membaca salam ke kanan dan ke kiri
- Sunah shalat jenazah
a).
Mengangkat kedua tangan saat bertakbir
b).
Merendahkan suara pada setiap bacaan (israr)
c).
Membaca isu’adzah (A’uudzu billaahi
minasy syaithaanir rajlim)
d).
Disamping itu, posisi imam hendaknya didekat kepala jenazah laki-laki atau
didekat pinggul jenazah perempuan
e).
Shaf hendaknya dijadikan 3 shaf atau lebih. Satu shaf sekurang-kurangnya 2
orang.
- Cara Melaksanakan Shalat Jenazah
a). Berdiri tegak menghadap
kiblat, kedua belah tangan berada disamping sejajar dengan pinggul,menghadap
kiblat, sedangkan kepala agak tunduk ke sajadah. Hati dan fikiran
berkonsentrasi,lalu membaca lafal shalat jenazah,yaitu:Jika jenazah orang
laki-laki: jika jenazah orang perempuan:
b). Setelah selesai membaca lafal
niat tersebut, kedua belah tangan diangkat, sejajar dengan kedua bahu sambil
mengucap “Allahu Akbar”. Pada saat tangan diangkat dan mulut mengucapkan
kalimat takbir ini,dihati mengatakan: “aku niat shalat atas jenazah ini,4 takbir, fardhu kifayah mengikuti imam, karna Allah Ta’ala.
c). Setelah takbir pertama
membaca surat Al-fatihah
d). Setelah takbir kedua membaca
shalawat kepada Nabi Saw : Shalawat yang lengkap :
e). Selesai membaca shalawat,
dilanjutkan dengan bertakbir yang ketiga, dan membaca do’a yang ditujukan untuk
jenazah:Jika jenazah laki-laki: Jika jenazah perempuan:
f). Setelah membaca do’a untuk
jenazah, dilanjutkan dengan takbir yang keempat sambil mengangkat kedua
tangan,tanpa ruku’ dan membaca:Jika jenazah laki-laki:Jika jenazah perempuan:
- Jika ingin lebih sempurna maka di tambah
-
Setelah itu dilanjutkan dengan membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke
kiri:[8]
D.
Menguburkan Jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa
menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib
dilakukan,paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu
menutup kembali lubng tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lg
jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang buas dan
sebagainya.Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Memperdalam lubang kuburan
kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
b. Lubang untuk menguburkan
mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya
dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut
ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan
tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat
longsor boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah
lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c. Ketika memasukkan mayit
kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau
Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di
miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para
ulama menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah
liat atau batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari
kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga
tanah.Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah
kearah kepala si mayitsetelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3
kali,sambil mengucapkan bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha
Khalaqnakum (yang artinya: Dari tanah Kami menciptakanmu); pada yang kedua : wa
fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang
ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula Kami
mengeluarkanmu lagi).
d. Selesai penguburannya,yaitu
ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir
mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah
SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan agar
dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit
untuk menjawab pertanyaan malaikat).[9]
Berbagai Tata Cara Berkaitan Dengan
Kuburan
- Menurut Syafi’i dalam Al-Mukhtashar,sebaiknya
tidak menggunakan tanah tambahan
untuk menimbuni kuburan,selain yang telah dikeluarkan ketika menggalinya.
- Dibolehkan menaikkan kuburan kira-kira
sejengkal lebih tinggi dari permukaan tanah,semata-mata agar
diketahuibahwa itu adalah kuburan,sehingga tidak diinjak atau diduduki.
- Dianjurkan memercikkan air serta meletakkan
kerikil(batu-batu kecil) diatas kuburan Kemudian meletakkan sepotong
batuatau kayu dan sebagainya diatas kuburan sebagai tanda agar diketahui
oleh para peziarah.
- Sebaiknya tidak membuat bangunan diatas
kuburan ataupun memoles permukaannya dengan plester semen.,kapur dan
sebagainya.Sebagian ulama mengharamkan hal itu,dan sebagiannnya lagi meski
tidak mengharamkan namun menegaskan bahwa perbuatan seperti itu tidak
disukai.[10]
E.
Ziarah Kubur
Ziarah kubur merupakan perkara yang
disyariatkan dalam agama kita dengan tujuan agar orang yang melakukannya dapat
mengambil pelajaran dengannya dan dapat mengingat akhirat, dengan syarat tidak
mengatakan disisi kuburan tersebut ucapan-ucapan yang bisa membuat Allah
Subhanahu wa Ta'ala murka, seperti berdoa kepada si penghuni kuburan, memohon
pertolongan kepadanya, dan sejenisnya. Pada mulanya berziarah kubur itu
dilarang, larangan Rasulallah Saw pada masa permulaan itu ialah karena masih
dekatnya masa umat Islam waktu itu dengan zaman jahiliyah dan kurang kuatnya
akidah Islamiyah. Namun saat akidah mereka kuat dan memiliki pengetahuan keislaman
yang cukup, Rasulullah Saw. pun mengizinkannya.
Dan di dalam rangka berziarah kubur
itu, kita disunnahkan untuk berdoa, yakni mendoakan mayit yang ada di kubur
itu. Dan sebagai makhluk yang sudah mati, tentu doanya bukan minta fasilitas
kehidupan seperti punya anak, istri cantik, uang banyak, lulus ujian, diterima
pekerjaan, dagangan laku atau terpilih jadi anggota legislatif. Mereka sudah
tidak butuh semua itu di alam barzah. Yang mereka butuhkan adalah keringan dari
siksa kubur dan pahala yang akan membuat mereka bisa masuk surga. Namun
keyakinan bahwa orang yang sudah mati itu lantas berdoa juga kepada Allah SWT
untuk kebaikan kita, maka ada yang salah dalam memahaminya. Selain itu,
menziarahi makam para wali itu harus dicermati dengan pemahaman akidah yang
benar. Betapapun ada sebagian kecil pihak yang tidak menerima ritual ziarah,
itu disebabkan karena perselisihan paham tanpa harus menyinggung masalah
akidah. Dan ini pun termasuk pada ranah furu’iyah. Maka sepatutnyapihak yang
berseberangan pemahaman tidak mudah menganggap sesat atau kafir terhadap muslim
lainnya. Oleh karena itu, penulis akan membahas berbagai pendapat para ulama
tentang ziarah kubur bahwa sesungguhnya ziarah kubur itu bukanlah sesuatu yang
diharamkan atau bid’ah, melainkan suatu hal yang dianjurkan oleh agama.[11]
F.
Menangisi Jenazah
Menangisi jenazah karena sayang
kepadanya dan sedih karena kepergiannya adalah perkara yang wajar dan biasa
bagi manusia. Karenanya Islam membenarkannya dan tidak melarangnya, karena hal
itu sudah menjadi tabiat dasar manusia. Hanya saja, yang namanya tabiat pasti
ada batasnya, dan semua tabiat yang sudah melewati batasnya tidak bisa
ditolerir dalam Islam. Misalnya sifat marah, tertawa, bergurau, dan seterusnya
yang masih bisa dibenarkan selama dia masih dalam batas yang wajar.
Demikian halnya menangisi jenazah,
kapan dia melewati batas keluar dari batasan tabiat menjadi ratapan atau
raungan maka itu sudah menjadi tangisan yang diharamkan dalam Islam karena
menunjukkan ketidaksabaran pelakunya dalam menghadapi takdir Allah Ta’ala. Akan
tetapi selama dalam batas yang wajar, maka sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam sendiri -bersamaan dengan tingginya beliau dan sempurnanya keridhaan
beliau terhadap takdir Allah- telah menangisi anak dan cucu beliau ketika keduanya
meninggal. Bahkan bisa dikatakan menangisi orang yang jenazah dengan tangisan
yang wajar menunjukkan adanya kasih sayang di dalam hati orang tersebut. Dan
itu menunjukkan kabar gembira yang lain, yaitu Allah Ta’ala akan senantiasa
merahmati orang yang di dalam hatinya ada sifat rahmat dan kasih sayang dan
memegang kuat terhadap prinsip إنا لله و إنا إليه
راجعون , Sehingga terkesan
tidak ber-tasyabbuh pada kaum jahiliyyah.
Hadis nabi tersebut bersifat
antisipatif dalam kelompok (namun lebih baik bila dimulai dari personal
individual), sehingga penerapannya dalam individual bisa lebih sejati dengan
adanya inisiatif antara sesama muslim, terutama dilingkungan keluarga. Karena
pelimpahan siksaan akibat tangisan tidak hanya pada mayat saja, lebih jauh dari
hal tersebut, yang meratapi/menagisi tersebut juga bisa dilimpahkan siksaan
tersebut akibat kekeliruannya sendiri.
G.
Mengumumkan Kematian
Mengumumkan kematian
jika bentuknya seperti an-na'yu al-manhi (pengumuman masal yang
terlarang) tidak diperkenankan. Adapun kalau cuma pemberitahuannya di tengah
kerabat dan orang-orang yang dikenal agar (dapat) menghadiri shalat untuknya
dan menghadiri pemakamannya, hal itu tidak mengapa, dan bukan termasuk
pengumuman yang dilarang. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ketika raja Najasi meninggal dunia di
Habasyah, (beliau) memberitahu kaum muslimin dan menyalatinya.
Kedua: Tidak selayaknya membuat papan di Masjid untuk
pengumuman kematian atau yang
semisalnya. Hal itu karena masjid tidak dibangun untuk untuk tujuan
seperti itu.[12]
H.
Ta’ziah
Ucapan ta’ziah terutama dari para
kerabat,kawan-kawan serta para tetangga yang ditunjukkan kepada keluarga yang
kematian salah seorang diantara mereka adalah perbuatan yang dianjurkan dalam
agama. Yaitu demi menghibur keluarga yang sedang
berduka cita dan mendoakan bagi si mayit.
Waktu Berta’ziah
Sebagian ulama membatasi waktu
berta’ziah hanya selama tiga hari setelah kematian atau setelah mayit
dikuburkan dengan maksud agar tidak memperbarui kenangan duka anggota keluarga
yang ditinggalkan. Kecuali bagi orang yang tidak
beradadi kota pada waktu itu,dibolehkan mengucapkan ta’ziah ketika pulang
walaupn setelah lewat tiga hari.
BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan uraian
yang telah penulis uraikan diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa
kesimpulan dan saran – saran sebagai berikut:
A. Kesimpulan
1. Dengan adanya seorang Muslim
yang meninggal dunia,maka timbul kewajiban bagi umat islam untuk merawat
jenazah.Dalam islam hukum merawat jenazah adalah fardhu kifayah. Adapun fardhu
kifayah yang berkaitan dengan kematian seorang muslim adalah
memandikan,mengkafani,menyalatkan,dan menguburkannya.
2. Ziarah kubur merupakan
perkara yang disyariatkan dalam agama kita dengan tujuan agar orang yang
melakukannya dapat mengambil pelajaran dengannya dan dapat mengingat akhirat,
dengan syarat tidak mengatakan disisi kuburan tersebut ucapan-ucapan yang bisa
membuat Allah Subhanahu wa Ta'ala murka, seperti berdoa kepada si penghuni
kuburan, memohon pertolongan kepadanya, dan sejenisnya.
3. Menangisi jenazah karena
sayang kepadanya dan sedih karena kepergiannya adalah perkara yang wajar dan
biasa bagi manusia. Karenanya Islam membenarkannya dan tidak melarangnya,
karena hal itu sudah menjadi tabiat dasar manusia.
4. Mengumumkan kematian jika bentuknya seperti an-na'yu al-manhi (pengumuman
masal yang terlarang) tidak diperkenankan. Adapun kalau cuma pemberitahuannya
di tengah kerabat dan orang-orang yang dikenal agar (dapat) menghadiri shalat
untuknya dan menghadiri pemakamannya, hal itu tidak mengapa, dan bukan termasuk
pengumuman yang dilarang.
5. Ucapan ta’ziah terutama dari
para kerabat,kawan-kawan serta para tetangga yang ditunjukkan kepada keluarga
yang kematian salah seorang diantara mereka adalah perbuatan yang dianjurkan
dalam agama. Yaitu demi menghibur keluarga yang sedang
berduka cita dan mendoakan bagi si mayit.
B. Saran - saran
1. Disarankan kepada para mahasiswa/I untuk
memperdalam ilmu fiqih, karena ilmu
fiqh sangat utama dalam islam.
2. Disarankan kepada para
mahasiswa/I untuk memperbanyak membaca, karena dengan banyak membaca banyak
ilmu yang kita dapatkan.
3. Disarankan kepada mahasiswa
untuk dapat menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Syaikh
Shalih bin Fauzan al Fauzan, Ringkasan Fiqih Lengkap, Jakarta: Jayeng
Kusuma, 2005.
Syaikh
Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzab,
Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Muhdiyat,
Tuntunan Pengurusan Jenazah, Bandung: YPP Sumber Sari Bandung, 2008.
Kamal
Pasha, Musthafa dkk, Fiqih Islam Sesuai Dengan Putusan Majlis Tarjih,
Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
PelangiBintang.2011.pelangibintang.http://pelangibintang.blogspot.com/2011/11/12.html.Diakses
pada tanggal 22 Februari 2013 pukul 12.20 WIB
Wahdah.kajian dasar/aqidah/tahlilan.http://wahdah.or.id/kajian
dasar/aqidah/tahlilan241.html.Diakses pada tanggal 22 februari 2013 pukul 13.35
Mun’im A.Sirry, Sejarah Fiqih
Islam Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.
H.Tholhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Fiqh
Ibadah Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunah, Kediri: Lembaga Ta’lif
Wannasyr.
Abdul Rosyad Shiddiq, Fikih
Ibadah, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2004.
Pembahasan Kitab
At-Tauhid Bab Maa Ja-a Fil
Istisqa’ bil Anwa’ yang
disampaikan oleh Al-Ustadz Abu Sa’id Hamzah pada kajian
LKIBA Ahad, 24 Muharram 1431 / 10 Januari 2010. lih.
http://www.assalafy.org/mahad/?p=428#more-428
[4] Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Fiqih
Empat Madzab, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 29.
[6] Kamal Pasha, Musthafa dkk, Fiqih Islam Sesuai Dengan Putusan Majlis
Tarjih, (Yogyakarta:
Citra Karsa Mandiri, 2003), hal. 48.
[10] H.Tholhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Fiqh Ibadah Panduan Lengkap Beribadah
Versi Ahlussunah, (Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr), hal. 40.

wahh
ReplyDelete