Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Yang Berkaitan Dengan Jenazah


BAB I
P EN D A H U L U A N


A.    Latar Belakang Masalah
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memperhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia. Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Akan tetapi masih banyak masyarakat islam yang masih belum mengerti tentang apa-apa yang harus dilakukan ketika ada ada saudara kita yang muslim meninggal dunia. Oleh karena itu penting sekali mengetahui tentang penyelenggaraan jenazah.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Memandikan Jenazah
Memandikan mayat dalam Islam merupakan suatu ibadah yang mutawatir,baik dalam bentuk ungkapannya maupun dalam bentuk prakteknya. Nabi Shalallohu alaihi wa salam yang telah suci dan disucikan juga dimandikan.
Syarat wajib mandi:
  1. Mayat orang Islam
  2. Ada tubuhnya walaupun sedikit
  3. Mayat itu bukan mati syahid[1]
Yang berhak memandikan mayat adalah:
a.      Mayat laki-laki dimandikan oleh orang laki-laki. Utamanya untuk memandikan.Mayat dengan memilih orang yang terpecaya dan mengerti hukum-hukum dan tata cara memandikan mayat,karena memandikan mayat memiliki hukum syar’i dan sifat(tata cara) yang khusus sesuai syariat.
b.     Diutamakan dalam memandikan mayat adalah orang yang disebutkan dalam wasiatnya jika mayat telah berwasiat agar dimandikan oleh orang tertentu, hal itu dikarenakan Anas Radhiallohu anhu berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh Muhammad bin Sirin.
c.      Setelah wasiat berkenaan orang yang harus memandikan mayat, berikutnya adalah ayah mayat. Dia adalah orang yang paling utama untuk memandikan anaknya karena dia memiliki hal yang khusus dalam menyayangi dan belas kasih (lembut) kepada anaknya.
d.     Kemudian berikutnya adalah kakeknya, karena ia sama dengan seorang ayah dalam hal-hal tersebut.
e.      Disusul kemudian oleh orang yang lebih dekat dari kerabatnya yang menerima ashabah dalam warisan, barulah kemudian orang asing dari selain kerabatnya.
Urutan dalam prioritas ini adalah jika mereka semua pandai dalam perkara memandikan mayat dan telah banyak mempelajarinya.Jika tidak demikian, maka diutamakan orang mengerti hukum-hukum dalam memandikan mayat dari pada orang yang tidak mengerti perkara itu.
Adapun jika mayat itu perempuan, maka ia dimandikan oleh perempuan pula; tidak boleh laki-laki memandikan perempuan begitupun sebaliknya, kecuali bila mereka adalah sepasang suami istri, Abu Bakar Radhiallahu anhu berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh istrinya, Asma’ bintu Umais, begitu juga Ali Radhiallahu Anhu memandikan Fathimah.
Pria maupun wanita boleh memandikan mayat anak dibawah umur tujuh tahun,baik mayat laki-laki maupun perempuan,sebaimana ibrahim putra Nabi Shalallohu Alaihi Wasalam dimandikan oleh para wanita. Ibnul Mundzir berkata, “Seluruh ahli ilmu yang kami ketahui sepakat bahwa wanita boleh memandikan mayat anak kecil” Dikarenakan anak kecil itu belum memiliki aurat dalam hidupnya dan demikian pula setelah kematiannya. Dengan demikian, wanita tidak boleh memandikan mayat laki-laki yang telah berumur diatas tujuh tahun, pria juga tidak boleh memandikan mayat perempuan yang telah berumur di atas tujuh tahun.[2]
Persiapan dalam memandikan Jezah adalah:
  1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan secukupnya, diutamakan air yang dingin, terkecuali jika diperukan untuk menghilangkan suatu kotoran dari tubuh mayat atau dalam keadaan dingin, maka tidak mengapa airnya dihangatkan.
  2. Mempersiakan perlengkapan mandi, seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain.
  3. Mengusahakan tempat yang tertutup dari pandangan untuk memandikan mayat sehingga hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang ada di situ.
  4. Menyediakan kain kafan secukupnya.
Tata cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
  1. Menutup bagian tubuhnya antara pusar hingga kedua lututnya
  2. Melepaskan semua pakaiannya serta perhiasan dan gigi palsuny bila memungkinkan
  3. Orang yang memandikan mengankat kepala mayat ke dekat tempat duduknya, lalu mengurut perutnya dan menekannya dengan lembut dan pelan untuk mengeluarkan kotoran yang masih ada dalam perutnya dan hendaknya memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
  4. Bagi yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
  5. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar
  6. Mewudhukan jenazah Berniat dalam (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu mewudhukannya sebagaimana wudhu untuk shalat, (kecuali dalam hal kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, cukup dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung dengan dua jarinya yang telah dibasahi atau dengan kain yang telah dibasahi. Selanjutnya, dianjurkan  mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau sabun dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
  7. Membasuh atau memandikan tubuh jenazah. Kemudian membasuh atau mencuci bagian kanan badannya, yakni: dari leher, pundak, tangan kanan, dadanya bagian kanan, perut bagian kanan, paha kanan betis kanan, dan kaki kanan. Lalu memiringkannya bertumpu di atas sisi kirinya dan mulai mencuci punggungnya yang sebelah kanan dan sisi kirinya sekalius.[3]
Kemudian dengan cara yang sama membasuh anggota tubuh mayat yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh punggung yang sebelah kiri. Yang wajib dalam memandikan mayat adalah sekali saja jika telah tercapai tingkat kebersihan, sedangkan memandikan tiga kali adalah sunnah. Imam Syafi’i berkata: Anas bin Malik berkata: “Memandikan jenazah tidak memiliki batas akhir, akan tetapi-harus- dimandikan sampai bersih.”Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu Athiyah, bahwa Rasululloh Shalalloh alaihi wasalam berkata pada para wanita yang memandikan jenazah putrinya:“ Mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih dari itu apabila kalian menganggap hal itu baik dengan air dan daun pohon bidara, dan akhirilah dengan kapur barus atau sesuatu dari kapur barus.”[4]
Disunnahkan pada pemandiannya kali terakhir dengan menggunakan kapur barus, karena berkhasiat memadatkan, menjadikan wangi dan mendinginkan badan mayat.
  1. Kemudian mayat dikeringkan dengan kain atau lainnya. Kumisnya dipendekkan. Kukunya dipotong jika panjang. Bulu ketiaknya dicabut. Apabila jenazah adalah seorang wanita, maka rambut keplanya dibuat menjadi tiga ikatan; dua bagian berada pada tepi kepalanya dan yang satu pada bagian ubun-ubun, kemudian meletakkannya ke bagian belakang tubuhnya.
  2. Obat pengawet dan kapur barus diletakkan di atas kapas, kemudian diletakkan pada kedua lubang hidungnya, mulut, kedua telinga dan duburnya. Apabila si mayat mempunyai luka yang berlubang, maka diletakkan juga pada lubang yang luka itu.[5]
B.    Mengkafani Jenazah
Setelah selesai memandikan dan mengeringkan mayit,disyariatkan mengafani mayit. Dipersyaratkan mengafani agar bisa menutupi. Disunahkan agar bisa berwarna putih dan bersih baik baru (itu yang afdhal) atau yang baru dicuci.Batasan/ukuran kafan yang wajib adalah kain yang mentupi seluruh badan mayit. Disunahkan mengafani mayit laki-laki dengan tiga lapisan kain dan mengafani mayit perempuan dengan lima lembar kain yang terdiri dari: sarung,kerudung,dan dua lembar pembungkus.Mayit anak kecil dikafani dengan satu lapis kain dan boleh dikafani dengan tiga lapis kain.Sedangkan mayit anak kecil wanita dikafani dengan satu baju dan dua lapis kain.Disunahkan mengharumkan dengan dupa yang dibakar setelah kain kafan itu diperciki dengan air mawar atau yang lainnya agar baunya harum dan tetap lengket dengan kain kafan itu.
Cara mengkafani mayit laki-laki :
Dengan membeberi tiga lapis kain secara ditumpuk,lalu mayit itu diletakkan dengan wajib ditutup dengan kain atau semisalnya,lalu diletakkan di atas lapis-lapis kafan dengan terlentang.Berikutnya diberi wewangian yang diletakkan pada kapas untuk diletakkan diantara kedua bokongmayit yang diikat denagn sepotong kain.Kemudian sisa kapas yang diberi wewangian untuk kedua mata,kedua lubang hidung,mulut,kedua lubang telinga,dan di anggota sujudnya: dahi,hidung kedua tangan,kedua lutut dan ujung kedua kakinya.
Demikian pula pada lipatan-lipatan tubuh: kedua ketiak,kedua lipatan belakang lutut,dan pusar.Wewangian diberikan pada kain kafan  dan kepala mayit.Ujung kain kafan lembaran yang paling atas bagian kiri ditutupkan ke bagian kanan mayit,lalu ujung kain kafan sebelah kanan ditutupkan ke bagian kiri badan mayit.Demikian pula lembaran kedua dan ketiga.Sisa ujung kain kafan diatas kepala lebih banyak daripada sisa ujung kain kafan dibawah kedua kakinya.
Ujung kain kafan diatas kepala dikumpulkan dan diarahkan kewajahnya,sedangkan sisa kain kafan bagian bawah kaki dikumpulkan dan diarahkan keatas kedua kakinya.Semua lapisan itu diikat dengan pengikat agar tidak pudar dan terlepasdidalam kubur.
Cara mengafani mayit perempuan :
Untuk mayit perempuan dikafani dengan lima lembar kain: sarung untuk menyarunginya,dipakaikan baju,dipakaikan kerudung diatas kepalanya,lalu dibalut dengan dua lembar kain kafan.[6]
C.    Menshalati Jenazah
Shalat Jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya jika dalam suatu wilayah tak ada seorang pun yang menyelenggarakan shalat jenazah,maka seluruh penduduk wilayah itu akan menanggung dosa. Akan tetapi jika ada beberapa orang saja yang menyelenggarakannya, maka penduduk yang lain bebas akan kewajiban tersebut.
Jenazah yang boleh di shalati adalah jenazah  orang islam yang bukan  mati syahid (yaitu mati dalam keadaan melawan orang kafir atau orang musyrik). Sedangkan orang yang mati syahid dan bayi yang gugur dalam kandungan (atau sejak dilahirkan, sebelum mati,belum dapat bersuara atau menangis) tidak boleh di sholati, juga tidak boleh dimandikan. Shalat jenazah ini boleh dikerjakan di setiap waktu, karena shalat ini termasuk shalat yang mempunyai sebab. Shalat jenazah boleh dikerjakan kaum wanita. Beberapa jenazah boleh di shalati secara bersama-sama.[7]
  1. Syarat-syarat shalat jenazah
a).   Suci dari hadast besar atau kecil, badan, pakaian atau tempat suci dari najis, menghadap kiblat, serta menutup aurat.
b).   Shalat jenazah baru didirikan jika jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
c).     Jenazah diletakkan  disebelah kiblat orang yang menshalatkan.
  1. Rukun shalat jenazah
a).   Niat
b).   Berdiri bagi yang mampu
c).   Empat kali (termasuk takbiratul ikhram)
d).   Membaca surat Al-fatihah setelah takbir yang pertama (takbiratul ikhram)
e).   Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, setelah takbir kedua
f).    Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir yang ketiga
g).   Membaca do’a untuk jenazah dan orang yang menyhalatinya setelah takbir yang keempat
h).   Membaca salam ke kanan dan ke kiri
  1. Sunah shalat jenazah
a).   Mengangkat kedua tangan saat bertakbir
b).   Merendahkan suara pada setiap bacaan (israr)
c).     Membaca isu’adzah (A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rajlim)
d).   Disamping itu, posisi imam hendaknya didekat kepala jenazah laki-laki atau didekat pinggul jenazah perempuan
e).   Shaf hendaknya dijadikan 3 shaf atau lebih. Satu shaf sekurang-kurangnya 2 orang.
  1. Cara Melaksanakan Shalat Jenazah
a).   Berdiri tegak menghadap kiblat, kedua belah tangan berada disamping sejajar dengan pinggul,menghadap kiblat, sedangkan kepala agak tunduk ke sajadah. Hati dan fikiran berkonsentrasi,lalu membaca lafal shalat jenazah,yaitu:Jika jenazah orang laki-laki: jika jenazah orang perempuan:
b).   Setelah selesai membaca lafal niat tersebut, kedua belah tangan diangkat, sejajar dengan kedua bahu sambil mengucap “Allahu Akbar”. Pada saat tangan diangkat dan mulut mengucapkan kalimat takbir ini,dihati mengatakan: “aku niat shalat atas  jenazah ini,4 takbir,  fardhu kifayah mengikuti imam, karna Allah Ta’ala.
c).   Setelah takbir pertama membaca surat Al-fatihah
d).   Setelah takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi Saw : Shalawat yang lengkap :
e).   Selesai membaca shalawat, dilanjutkan dengan bertakbir yang ketiga, dan membaca do’a yang ditujukan untuk jenazah:Jika jenazah laki-laki: Jika jenazah perempuan:
f).    Setelah membaca do’a untuk jenazah, dilanjutkan dengan takbir yang keempat sambil mengangkat kedua tangan,tanpa ruku’ dan membaca:Jika jenazah laki-laki:Jika jenazah perempuan:
  1. Jika ingin lebih sempurna maka di tambah
-        Setelah itu dilanjutkan dengan membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri:[8]
D.    Menguburkan Jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan,paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubng tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lg jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
b.   Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c.    Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah.Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si mayitsetelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum (yang artinya: Dari tanah Kami menciptakanmu); pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula Kami mengeluarkanmu lagi).
d.   Selesai penguburannya,yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).[9]
Berbagai Tata Cara Berkaitan Dengan Kuburan
  1. Menurut Syafi’i dalam Al-Mukhtashar,sebaiknya tidak menggunakan tanah  tambahan untuk menimbuni kuburan,selain yang telah dikeluarkan ketika menggalinya.
  2. Dibolehkan menaikkan kuburan kira-kira sejengkal lebih tinggi dari permukaan tanah,semata-mata agar diketahuibahwa itu adalah kuburan,sehingga tidak diinjak atau diduduki.
  3. Dianjurkan memercikkan air serta meletakkan kerikil(batu-batu kecil) diatas kuburan Kemudian meletakkan sepotong batuatau kayu dan sebagainya diatas kuburan sebagai tanda agar diketahui oleh para peziarah.
  4. Sebaiknya tidak membuat bangunan diatas kuburan ataupun memoles permukaannya dengan plester semen.,kapur dan sebagainya.Sebagian ulama mengharamkan hal itu,dan sebagiannnya lagi meski tidak mengharamkan namun menegaskan bahwa perbuatan seperti itu tidak disukai.[10]
E.    Ziarah Kubur
Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan dalam agama kita dengan tujuan agar orang yang melakukannya dapat mengambil pelajaran dengannya dan dapat mengingat akhirat, dengan syarat tidak mengatakan disisi kuburan tersebut ucapan-ucapan yang bisa membuat Allah Subhanahu wa Ta'ala murka, seperti berdoa kepada si penghuni kuburan, memohon pertolongan kepadanya, dan sejenisnya. Pada mulanya berziarah kubur itu dilarang, larangan Rasulallah Saw pada masa permulaan itu ialah karena masih dekatnya masa umat Islam waktu itu dengan zaman jahiliyah dan kurang kuatnya akidah Islamiyah. Namun saat akidah mereka kuat dan memiliki pengetahuan keislaman yang cukup, Rasulullah Saw. pun mengizinkannya.
Dan di dalam rangka berziarah kubur itu, kita disunnahkan untuk berdoa, yakni mendoakan mayit yang ada di kubur itu. Dan sebagai makhluk yang sudah mati, tentu doanya bukan minta fasilitas kehidupan seperti punya anak, istri cantik, uang banyak, lulus ujian, diterima pekerjaan, dagangan laku atau terpilih jadi anggota legislatif. Mereka sudah tidak butuh semua itu di alam barzah. Yang mereka butuhkan adalah keringan dari siksa kubur dan pahala yang akan membuat mereka bisa masuk surga. Namun keyakinan bahwa orang yang sudah mati itu lantas berdoa juga kepada Allah SWT untuk kebaikan kita, maka ada yang salah dalam memahaminya. Selain itu, menziarahi makam para wali itu harus dicermati dengan pemahaman akidah yang benar. Betapapun ada sebagian kecil pihak yang tidak menerima ritual ziarah, itu disebabkan karena perselisihan paham tanpa harus menyinggung masalah akidah. Dan ini pun termasuk pada ranah furu’iyah. Maka sepatutnyapihak yang berseberangan pemahaman tidak mudah menganggap sesat atau kafir terhadap muslim lainnya. Oleh karena itu, penulis akan membahas berbagai pendapat para ulama tentang ziarah kubur bahwa sesungguhnya ziarah kubur itu bukanlah sesuatu yang diharamkan atau bid’ah, melainkan suatu hal yang dianjurkan oleh agama.[11]
F.     Menangisi Jenazah
Menangisi jenazah karena sayang kepadanya dan sedih karena kepergiannya adalah perkara yang wajar dan biasa bagi manusia. Karenanya Islam membenarkannya dan tidak melarangnya, karena hal itu sudah menjadi tabiat dasar manusia. Hanya saja, yang namanya tabiat pasti ada batasnya, dan semua tabiat yang sudah melewati batasnya tidak bisa ditolerir dalam Islam. Misalnya sifat marah, tertawa, bergurau, dan seterusnya yang masih bisa dibenarkan selama dia masih dalam batas yang wajar.
Demikian halnya menangisi jenazah, kapan dia melewati batas keluar dari batasan tabiat menjadi ratapan atau raungan maka itu sudah menjadi tangisan yang diharamkan dalam Islam karena menunjukkan ketidaksabaran pelakunya dalam menghadapi takdir Allah Ta’ala. Akan tetapi selama dalam batas yang wajar, maka sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri -bersamaan dengan tingginya beliau dan sempurnanya keridhaan beliau terhadap takdir Allah- telah menangisi anak dan cucu beliau ketika keduanya meninggal. Bahkan bisa dikatakan menangisi orang yang jenazah dengan tangisan yang wajar menunjukkan adanya kasih sayang di dalam hati orang tersebut. Dan itu menunjukkan kabar gembira yang lain, yaitu Allah Ta’ala akan senantiasa merahmati orang yang di dalam hatinya ada sifat rahmat dan kasih sayang dan memegang kuat terhadap prinsip إنا لله Ùˆ إنا إليه راجعون  , Sehingga terkesan tidak ber-tasyabbuh pada kaum jahiliyyah.
Hadis nabi tersebut bersifat antisipatif dalam kelompok (namun lebih baik bila dimulai dari personal individual), sehingga penerapannya dalam individual bisa lebih sejati dengan adanya inisiatif antara sesama muslim, terutama dilingkungan keluarga. Karena pelimpahan siksaan akibat tangisan tidak hanya pada mayat saja, lebih jauh dari hal tersebut, yang meratapi/menagisi tersebut juga bisa dilimpahkan siksaan tersebut akibat kekeliruannya sendiri.
G.   Mengumumkan Kematian
Mengumumkan kematian jika bentuknya seperti an-na'yu al-manhi (pengumuman masal yang terlarang) tidak diperkenankan. Adapun kalau cuma pemberitahuannya di tengah kerabat dan orang-orang yang dikenal agar (dapat) menghadiri shalat untuknya dan menghadiri pemakamannya, hal itu tidak mengapa, dan bukan termasuk pengumuman yang dilarang. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa  sallam, ketika raja Najasi meninggal dunia di Habasyah, (beliau) memberitahu kaum muslimin dan menyalatinya.
Kedua: Tidak selayaknya membuat papan di Masjid untuk pengumuman kematian atau yang  semisalnya. Hal itu karena masjid tidak dibangun untuk untuk tujuan seperti itu.[12]
H.    Ta’ziah
Ucapan ta’ziah terutama dari para kerabat,kawan-kawan serta para tetangga yang ditunjukkan kepada keluarga yang kematian salah seorang diantara mereka adalah perbuatan yang dianjurkan dalam agama. Yaitu demi menghibur keluarga yang sedang berduka cita dan mendoakan bagi si mayit.
Waktu Berta’ziah
Sebagian ulama membatasi waktu berta’ziah hanya selama tiga hari setelah kematian atau setelah mayit dikuburkan dengan maksud agar tidak memperbarui kenangan duka anggota keluarga yang ditinggalkan. Kecuali bagi orang yang tidak beradadi kota pada waktu itu,dibolehkan mengucapkan ta’ziah ketika pulang walaupn setelah lewat tiga hari.







BAB III
P E N U T U P
            Berdasarkan uraian yang telah penulis uraikan diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan dan saran – saran sebagai berikut:
A.    Kesimpulan
1.     Dengan adanya seorang Muslim yang meninggal dunia,maka timbul kewajiban bagi umat islam untuk merawat jenazah.Dalam islam hukum merawat jenazah adalah fardhu kifayah. Adapun fardhu kifayah yang berkaitan dengan kematian seorang muslim adalah memandikan,mengkafani,menyalatkan,dan menguburkannya.
2.     Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan dalam agama kita dengan tujuan agar orang yang melakukannya dapat mengambil pelajaran dengannya dan dapat mengingat akhirat, dengan syarat tidak mengatakan disisi kuburan tersebut ucapan-ucapan yang bisa membuat Allah Subhanahu wa Ta'ala murka, seperti berdoa kepada si penghuni kuburan, memohon pertolongan kepadanya, dan sejenisnya.
3.     Menangisi jenazah karena sayang kepadanya dan sedih karena kepergiannya adalah perkara yang wajar dan biasa bagi manusia. Karenanya Islam membenarkannya dan tidak melarangnya, karena hal itu sudah menjadi tabiat dasar manusia.
4.     Mengumumkan kematian jika bentuknya seperti an-na'yu al-manhi (pengumuman masal yang terlarang) tidak diperkenankan. Adapun kalau cuma pemberitahuannya di tengah kerabat dan orang-orang yang dikenal agar (dapat) menghadiri shalat untuknya dan menghadiri pemakamannya, hal itu tidak mengapa, dan bukan termasuk pengumuman yang dilarang.
5.     Ucapan ta’ziah terutama dari para kerabat,kawan-kawan serta para tetangga yang ditunjukkan kepada keluarga yang kematian salah seorang diantara mereka adalah perbuatan yang dianjurkan dalam agama. Yaitu demi menghibur keluarga yang sedang berduka cita dan mendoakan bagi si mayit.


B.    Saran - saran
1.     Disarankan kepada para mahasiswa/I untuk memperdalam ilmu fiqih, karena ilmu fiqh sangat utama dalam islam.
2.     Disarankan kepada para mahasiswa/I untuk memperbanyak membaca, karena dengan banyak membaca banyak ilmu yang kita dapatkan.
3.     Disarankan kepada mahasiswa untuk dapat menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
























DAFTAR PUSTAKA

Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Ringkasan Fiqih Lengkap, Jakarta: Jayeng Kusuma, 2005.

Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzab, Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Muhdiyat, Tuntunan Pengurusan Jenazah, Bandung: YPP Sumber Sari Bandung, 2008.

Kamal Pasha, Musthafa dkk, Fiqih Islam Sesuai Dengan Putusan Majlis Tarjih, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.

PelangiBintang.2011.pelangibintang.http://pelangibintang.blogspot.com/2011/11/12.html.Diakses pada tanggal 22 Februari 2013 pukul 12.20 WIB

Wahdah.kajian dasar/aqidah/tahlilan.http://wahdah.or.id/kajian dasar/aqidah/tahlilan241.html.Diakses pada tanggal 22 februari 2013 pukul 13.35

Mun’im A.Sirry, Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

H.Tholhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Fiqh Ibadah Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunah, Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr.

Abdul Rosyad Shiddiq, Fikih Ibadah, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2004.

Pembahasan     Kitab    At-Tauhid Bab   Maa Ja-a   Fil  Istisqa’ bil  Anwa’   yang    disampaikan      oleh    Al-Ustadz Abu Sa’id Hamzah pada kajian LKIBA Ahad, 24 Muharram 1431 / 10 Januari 2010. lih. http://www.assalafy.org/mahad/?p=428#more-428



               [1] Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Ringkasan Fiqih Lengkap, (Jakarta: Jayeng Kusuma, 2005), hal. 304-306.
               [2] Ibid., hal. 307-308.
               [3] Ibid., hal. 308.

               [4] Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzab, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 29.

               [5] Muhdiyat, Tuntunan Pengurusan Jenazah, (Bandung: YPP Sumber Sari Bandung, 2008), hal. 58.
               [6] Kamal Pasha, Musthafa dkk, Fiqih Islam Sesuai Dengan Putusan Majlis Tarjih, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003), hal. 48.

             [7]PelangiBintang.2011.pelangibintang.http://pelangibintang.blogspot.com/2011/11/12.html.Diakses pada tanggal 22 Februari 2013 pukul 12.20 WIB
               [8] Wahdah.kajian dasar/aqidah/tahlilan.http://wahdah.or.id/kajian dasar/aqidah/tahlilan241.html.Diakses pada tanggal 22 februari 2013 pukul 13.35
               [9] Mun’im A.Sirry, Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar, (Surabaya: Risalah
Gusti, 1996), hal. 56.
              
               [10] H.Tholhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Fiqh Ibadah Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunah, (Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr), hal. 40.
               [11] Abdul Rosyad Shiddiq, Fikih Ibadah, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2004), hal. 96.
               [12] Pembahasan     Kitab    At-Tauhid Bab   Maa Ja-a   Fil  Istisqa’ bil  Anwa’   yang    disampaikan      oleh    Al-Ustadz Abu Sa’id Hamzah pada kajian LKIBA Ahad, 24 Muharram 1431 / 10 Januari 2010. lih. http://www.assalafy.org/mahad/?p=428#more-428

1 comment for "Hukum Yang Berkaitan Dengan Jenazah"