Identitas Negara/Identitas Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hakikatnya,
sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta
tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas
Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain
itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah
di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada
dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu
Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama di dalam bidang
Hukum.
Seharusnya
Hal – Hal yang seperti ini, Siapapun orang mengerti serta paham Aturan – Aturan
yang ada di suatu Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak
perduli seolah – olah tidak mempermasalahkan kekliruan yang terjadi di
Negaranya, Dan yang paling memprihatinkan seolah – olah masyarakat membiarkan
dan bisa dikatakan mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat
dari sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam
Negara tercinta ini.
Maka
dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga
diterapkan pada kehidupan sehari – hari. Agar Masyarakat di Negara tercinta ini
dapat mengubah dan memperbaiki segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan
Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi
kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat
mengubah segala kekeliruan yang terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Identitas Nasional
Identitas
Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap
pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang
lain. Sedangkan Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang
berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara
kebangsaan.[1]
Faktor persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan
tradisi, atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa tiada satupun di
antara faktor – faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau
untuk merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk merupakan suatu bangsa.
Faktor
– faktor obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan
bersama yang hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan Nasionalisme. Yakni
suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang
mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggauta-anggautanya. Nasionalisme
menyatakan bahwa Negara kebangsaan adalah cita dan satu – satunya bentuk sah
dari organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga
kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.[2] Arti
menyeluruh dari Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu
bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan
pengertian di atas maka tiap bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara
bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk
menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam
bangsa tersebut.
B.
Sejarah Terbentuknya Identitas Nasional
Setiap
bangsa pasti memiliki Identitas Nasional, Identitas Nasional itu sendiri
memiliki proses pembentukan yang cukup lama, proses yang dialami untuk
membentuk serta menyepakati apa yang akan di tetapkan untuk menjadi Identitas
Nasional untuk bangsa Indonesia tercinta. Melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan – kerajaan pada abad ke – IV, ke – V
kemudian dasar – dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke –
VIII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di
Palembang, kemidian kerajaan Airlangga dan Majapahit di jawa timur serta
kerajaan – kerajaan lainya.
Proses
terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut yamin di
istilahkan sebagia fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar Identitas
Nasional Indonesia.
Oleh
karena itu akar – akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif
sejarah sekaligus juga merupakan unsur – unsur Iddentitas Nasional, yaitu nilai
– nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.[3]
C.
Identitas Nasional Indonesia
1.
Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
3.
Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang
Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi
Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjabaran
serta Penjelasan mengenai Identitas Nasional Indonesia :
1.
Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Sebagai
mana kita ketahui, setiap negara memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri
khas yang di miliki oleh Negara tersebut. Begitu pula dengan Indonesia,
Indonesia memiliki beragam bahasa hampir setiap wilayah atau daerah memiliki
bahasa tersendiri, Seperti jawa, Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll.
Dan bahasa tersebut di gunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk
bertukar pikiran maupun mengeluarkan pendapatnya.
2.
Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera
merupakan salah satu lambang yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat
melihat warna serta motif gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki
bendera sebagai ciri dari Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia
berwarna Merah dan Putih, seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35
yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”.
Warna Merah dan Putih yang menjadi warna pilihan yang di pilih untuk
melambangkan Indonesia itu memiliki arti Merah artinya Berani sedangkan Putih
artinya Suci, yang diharapkan masyarakat Infdonesia bisa memikili jiwa Berani
dan Suci seperti lambang Bendera Indonesia.
3.
Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu
kebangsaan Indonesia dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage
Rudolf Soepratman diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman
mengumumkan dan menyatakan bahwa lagu karangannya menjadi atau ditetapkan
sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang diberi judul “ Indonesia Raya ”
Berikut
adalah liri lagu kebangsaan Indonesia
Indonesia tanah airku Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku Hiduplah negriku Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanyaBangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya
Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang ku cinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
4.
Lambang
Negara yaitu Pancasila
Seperti
pada Undang – undang Dasar 1945 yang
telah di tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pancasila
disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa
Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas
yang melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan
pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan
sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1)
Bintang
melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1).
2)
Rantai
melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2).
3)
Pohon
Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3).
4)
Kepala
Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
5)
Padi
dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila
ke-5).
5.
Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka
Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan
yang terikat dalam suatu kesatuan. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian
dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak
mengakui harkat dan martabat pihak lain. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat
eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi
oleh sikap saling percaya mempercayai, saling
hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.
6.
Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila
adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Pada hakikatnya pengertian Pancasila
dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai
pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat
di artikan dari segi global atau sekala besar. Dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai
kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide
yang menjadi tujuan utama bersama sebagai landasan dasar Negara.
Oleh
karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang
merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak
boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan
tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan
atau saat ini berlaku.
7.
Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Disamping
pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “
Konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ” atau
dari bahasa Belanda “ Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebuh adalah
Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda
dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet ”
(Grond = dasar, wet = Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah
tertulis.
Namun
pengertian Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai
arti:
1)
Lebih
luas dari pada Undang – undang dasar, atau
2)
Sama
dengan penertian Undang – undang dasar.[4]
8.
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Yang
di maksud dengan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat adalah Status Negara Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintah adalah republik.
9.
Konsepsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertia
wawasan sendiri Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti
pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
10.
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
Disisi
lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di
lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut
dengan istilah Adat.
D.
Faktor – faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran
suatu Identitas Nasional dari suatu bangsa memiliki sejarah dalam kelahiranya
sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang terus sampai akhir kehidupan
bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa hingga generasi yang paling
akhir.
Adapun
faktor – faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional bangsa Indonesia
melipiti :
1.
Faktor
Objektif, yang meliputi faktor geografis - ekologis dan demografis. Kondisi
geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang
beriklin tropis dan ter
2.
Faktor
Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia.[5]
E.
Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional
1)
Sejarah
Sebelum
menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang
gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut
telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat
berikutnya.
2)
Kebudayaan
Aspek
kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi,
peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
3)
Suku
Bangsa
Kemajemukan
merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk
hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa
Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus
dikembangkan dan di budayakan.
4)
Agama
Keanekaragaman
agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan
keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga
merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan
disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat
dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan
keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau
kelompok lainnya.
5)
Bahasa
Bahasa
adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia
memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang
digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa
sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan bangsa Indonesia.
6)
Kasta
dan Kelas
Kasta
adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya
dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana
(kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa
atau masyarakat biasa). Kasta yang
rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga
sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi
kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk
dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan
dan milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik
mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.[6]
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan
pembahasan yang telah penulis paparkan diatas, maka penulis dapat mengambil
kesimpulan dan saran-saran sebbagai berikut:
A.
Kesimpulan
1. Identitas Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri
yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding
dengan pihak yang lain. Sedangkan Nasional atau Nasionalisme memiliki arti
suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus
diserahkan kepada Negara kebangsaan
2. Setiap bangsa pasti memiliki Identitas Nasional, Identitas Nasional
itu sendiri memiliki proses pembentukan yang cukup lama, proses yang dialami
untuk membentuk serta menyepakati apa yang akan di tetapkan untuk menjadi
Identitas Nasional untuk bangsa Indonesia tercinta.
3. Kelahiran suatu Identitas Nasional dari suatu bangsa memiliki
sejarah dalam kelahiranya sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang
terus sampai akhir kehidupan bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa
hingga generasi yang paling akhir.
B.
Saran-Saran
1.
Dalam
makalah ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca dalam
pembuatan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan
– kekurangan baik dari bentuk maupun isinya
2.
kami
menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana
pembaca mempelajari tentang filsafat Pancasila
3.
Semoga
dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan
DAFTAR PUSTAKA
Hans kohn, Nasionalisme
Arti dan Sejarahnya, Jakarta: Erlangga,1984.
After, David E,
Pengantar Analisa Politik,Jakarta: LP3ES, 1993.
Moh.Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia,
Yogyakarta: Liberty, 1993.
Soerjanto Poespowardojo, Filsafat Pancasila: Sebuah
PendekatanSosio-Budaya, Jakarta: PT. Gramedia, 1989.
Ubaidilah A dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani., Jakarta: ICCE, 2012.

Post a Comment for "Identitas Negara/Identitas Nasional"