Ijma’ Adanya Perbedaan Pendapat Dan Implikasinya Dalam Kehidupan Masyarakat
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
Latar Belakang Masalah
Islam
sangat membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan
kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika
bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan. “Bacalah AL Qur’an selama bacaan
itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih maka
hentikanlah bacaan itu.“ (HR Bukhari & Muslim). Kendati keutamaan membaca
Al Qur’an sangat besar, namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan
itu membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan menyangkut
pemahaman makna, maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan
pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan. Jika terjadi perselisihan atau
timbul suatu keraguaan, maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang
teguh pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.
KITA
ketahui bersama bahwa telah terjadi banyak perbedaan pendapat di antara para
mujtahid dalam perkara-perkara furu’. Perbedaan itu hampir terjadi pada seluruh
cabang permasalahan fiqh. Jika kita telusuri perbedaan itu lebih dalam lagi,
ternyata ia tidak hanya terjadi pada tataran kulit luarnya saja. Tulisan ini
akan mencoba menguraikan faktor-faktor mendasar yang menjadi penyebab terjadinya
khilafiyah di antara para mujtahid sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para
ulama.
BAB II
P E M B A HASAN
A.
Pengertian Ijma’
Ijma' (الِإجْمَاعُ) adalah mashdar (bentuk) dari ajma'a (أَجْمَعَ) yang memiliki dua makna:
1) Tekad yang kuat (العَزْمُ المُؤَكَّدُ)
seperti: أَجَمَعَ فُلَانٌ عَلَى
سَفَرٍ (sifulan bertekad kuat
untuk melakukan perjalanan).
2) Kesepakatan (الاتِّفَاقُ) seperti: (أَجْمَعَ
المُسْلِمُوْنَ عَلَى كَذَا) kaum muslimin bersepakat tentang sesuatu.
Sedangkan makna Ijma' menurut istilah adalah:
اتِّفَاقُ
مُجْتَهِدِيْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ
فِيْ عَصْرِ مِنَ العُصُوْرِ عَلَى أَمْرٍ مِنَ الأُمُوْرِ
Artinya: "kesepakatan
para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat dalam masa-masa tertentu
dan terhadap perkara-perkara tertentu pula"[1].
Menurut definisi diatas, kandungan dasar pokok Ijma'
antara lain:
1) Kesepakatan (الاتِّفَاقُ) artinya kesatuan pendapat, baik ditujukan oleh
perkataan atau dengan sikap.
2) Para Mujtahid (المُجْتَهِدُوْنَ). Ijtihad adalah kemampuan yang dimiliki oleh orang
yang alim (berilmu) untuk mngistinbatkan (menetapkan) hukum-hukum syar'i dari
dalil-dalilnya. Sehingga yang dituntut dari seorang mujtahid adalah pengarahan
kemampuan secara maksimal dalam menetapkan ketentuan hukum.
3) Ummat Muhammad yang dimaksud adalah ummat ijabah (ummat yang menerima
seruan dakwah Nabi saw).
4) Setelah wafatnya Nabi saw, sehingga kesepakatan kaum muslimin ketika beliau
hidup tidak disebut ijma'.
5) Didalam satu masa tertentu artinya kesepakatan yang terjadi pada masa kapan
saja.
6) Pada perkara-perkara tertentu yaitu perkara-perkara syar'i atau
perkara-perkara yang bukan syar'i tetapi memiliki hubungan dengan syari'at[2].
B.
Ijma’ Adanya Perbedaan Pendapat
Jumhur
ulama berpendapat bahwa Ijma' bersandar pada dalil. Imam al-Amidi meriwayatkan,
ulama telah bersepakat dalam hal itu dan tidak perlu dihiraukan pendapat lain
yang menyelisihinya. Adapun sandaran dalil Ijma', bisa berasal dari al-Kitab
dan Sunnah, baik mutawatir atau khabar ahad atau Qiyas, atau indikasi kuat
adanya kebenaran[3].
Ijma'
tidak boleh dibatalkan dengan Ijma' serupa, terutama Ijma' generasi Salaf dari
kalangan sahabat dan tabi’in, karena mereka tidak mungkin sepakat di atas
kesesatan, bahkan seluruh generasi berikutnya wajib mengikuti manhaj dan
prinsip agama mereka secara baik. Syaikh bin Baz rahimahullah berkata:
"Generasi terakhir tidak boleh menyelisihi kesepakatan ulama sebelum
mereka, karena Ijma' adalah sebuah kebenaran dan termasuk sumber hukum syariat
ketiga yang wajib menjadi rujukan hukum agama, yaitu al-Kitab, Sunnah dan Ijma'[4].
Meski
demikian, tidak semua kesepakatan umat Islam bisa dianggap Ijma' yang mu’tabar.
Ijma' yang hakiki hanyalah Ijma' para ulama, sedangkan Ijma'nya orang-orang
awam tidak bisa menjadi hujjah. Sehingga Ijma' tentang hukum fikih bisa diakui
bila berasal dari ahli fikih. Ijma' tentang perkara 'aqidah bisa dianggap bila
berasal dari ulama Ushuluddin Ijma' tentang ilmu nahwu, bisa dinyatakan sah
bila muncul dari ulama ahli nahwu, dan selain mereka termasuk katagori awwam.
Ijma' yang sejati, ialah Ijma' para ulama Salaf dari kalangan para sahabat,
karena umat setelah mereka telah timbul ikhtilaf sangat banyak dan menyebar di
tengah umat[5].
Menurut
seluruh umat Islam, ahli Qiblat bahwa Ijma' memiliki bobot hujjah yang qath’i
dan secara pasti memberi faidah ilmu, sehingga tidak perlu dihiraukan kelompok
yang menyelesihi Ijma', seperti an-Nadzdzam al-Mu’tazili, Syi’ah dan sebagian
kaum Khawarij; karena kelompok minoritas yang tumbuh setelah terjadinya
kesepakatan untuk menerima Ijma' menjadi sumber hukum agama. Apalagi landasan
Ijma' sangat jelas, baik dari al-Kitab, Sunnah, dan logika serta realita
indrawi"[6].
C.
Implikasi Ijma’ dalam Kehidupan Masyarakat
Konsensus
atau ijma‘ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai
keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan
pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada
hadits inilah otoritas ijma‘ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan
Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus
(ijma‘) atau putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus
memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang
signifikan terhadap penafsirannya[7].
Tetapi,
dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam mencapai
konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. Dengan
demikian, ijma‘ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik,
ijma‘ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam.
Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, ijma‘ dibatasi pada konsensus para
sahabat Nabi. Ijma‘ apapun yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat,
terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi
salaf[8].
Gagasan
ijma‘ yang agak luas dikemukakan al-Syafi‘i dan belakangan oleh al-Ghazali.
Bagi keduanya, ijma‘ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan
ini jelas bersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat
atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan
mayoritas, bahkan di tingkat lokal. Pada periode modern, pemikir-pemikir Muslim
mengembangkan konsep ijma‘ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan
kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang
ijma‘ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewakili
mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif
permanen” atau majelis perwakilan rakyat.
Dengan
mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan
Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan
kualifikasi apapun untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang
tajam dalam masalah hukum. Tetapi, untuk menghindari kemungkinan terjadinya
salah tafsir terhadap sumber-sumber Islam, Iqbal menyetujui masuknya ulama ke
dalam majelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincangan bebas tentang
masalah yang bertalian dengan Islam[9].
Melanjutkan
alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan, Fazlur Rahman
mengungkapkan kemungkinan baru ijma‘ dalam masyarakat kontemporer. Baginya,
ijtihad yang dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam
ijma‘ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, ijma’ – yang
merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersifat dinamis, berorientasi
ke depan, dan tidak monolitik. Golongan minoritas yang merasa ijtihad-nya lebih
mendekati kebenaran, terbuka sepenuhnya untuk meyakinkan masyarakat akan
kebenaran gagasannya. Apabila masyarakat telah menerima gagasan minoritas
secara mayoritas, opini itu membentuk ijma‘ baru dan menggantikan ijma‘ lama.
Aktivitas untuk menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, dirujuk
al-Quran dengan terma syura[10].
BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan pembahasan diatas, maka penulis dapat mengambil
kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut:
A.
Kesimpulan
1.
Ijma’
adalah kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat dalam
masa-masa tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula.
2.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa Ijma' bersandar pada dalil. Imam al-Amidi meriwayatkan,
ulama telah bersepakat dalam hal itu dan tidak perlu dihiraukan pendapat lain
yang menyelisihinya.
3.
Konsensus
atau ijma‘ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai
keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni.
B.
Saran-saran
1.
Disarankan
kepada mahasiswa agar dapat memperdalam pengkajian tentang ushul fiqh.
2.
Disarankan
kepada mahasiswa agar dapat meningkatkan membaca dalam kehidupan.
3.
Disarankan
kepada para mahasiswa agar dapat mengabdikan ilmunya kepada nasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh,
Semarang: Dina Utama,
1994.
Sudrajat, Ahmad. 2009.
http://wordpress. Com.
Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum
Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.
Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2003.
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam, Yogyajarta :
Gama Media, 2001.
Syamsul Anwar, Pengembangan Metode Penelititan Hukum Islam,
dalam Anurrofiq (ed), Mazhab Jogya; Mengagas Paradigma Ushul Figh Kontemporer,
Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.
[4] Abdul
Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002), hal. 29.
[5] Khallaf,
Sejarah..., hal. 29.
[7]
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam, (Yogyajarta
: Gama Media, 2001), hal. 98.
[8] Syamsul
Anwar, Pengembangan Metode Penelititan Hukum Islam, dalam Anurrofiq (ed),
Mazhab Jogya; Mengagas Paradigma Ushul Figh Kontemporer, (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002), hal. 33.
[10] Anwar,
Pengembangan.... , hal. 35.

Post a Comment for "Ijma’ Adanya Perbedaan Pendapat Dan Implikasinya Dalam Kehidupan Masyarakat"