Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ijma’ Adanya Perbedaan Pendapat Dan Implikasinya Dalam Kehidupan Masyarakat


BAB I
P E N D A H U L U A N


A.    Latar Belakang Masalah
Islam sangat membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan. “Bacalah AL Qur’an selama bacaan itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih maka hentikanlah bacaan itu.“ (HR Bukhari & Muslim). Kendati keutamaan membaca Al Qur’an sangat besar, namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan itu membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan menyangkut pemahaman makna, maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan. Jika terjadi perselisihan atau timbul suatu keraguaan, maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teguh pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.
KITA ketahui bersama bahwa telah terjadi banyak perbedaan pendapat di antara para mujtahid dalam perkara-perkara furu’. Perbedaan itu hampir terjadi pada seluruh cabang permasalahan fiqh. Jika kita telusuri perbedaan itu lebih dalam lagi, ternyata ia tidak hanya terjadi pada tataran kulit luarnya saja. Tulisan ini akan mencoba menguraikan faktor-faktor mendasar yang menjadi penyebab terjadinya khilafiyah di antara para mujtahid sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
















BAB II
P E M B A HASAN
A.    Pengertian Ijma’
Ijma' (الِإجْمَاعُ) adalah mashdar (bentuk) dari ajma'a (أَجْمَعَ) yang memiliki dua makna:
1)     Tekad yang kuat (العَزْمُ المُؤَكَّدُ) seperti: أَجَمَعَ فُلَانٌ عَلَى سَفَرٍ  (sifulan bertekad kuat untuk melakukan perjalanan).
2)     Kesepakatan (الاتِّفَاقُ) seperti: (أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى كَذَا) kaum muslimin bersepakat tentang sesuatu.
Sedangkan makna Ijma' menurut istilah adalah:
اتِّفَاقُ مُجْتَهِدِيْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِيْ عَصْرِ مِنَ العُصُوْرِ عَلَى أَمْرٍ مِنَ الأُمُوْرِ
Artinya: "kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat dalam masa-masa tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula"[1].
Menurut definisi diatas, kandungan dasar pokok Ijma' antara lain:
1)     Kesepakatan (الاتِّفَاقُ) artinya kesatuan pendapat, baik ditujukan oleh perkataan atau dengan sikap.
2)     Para Mujtahid (المُجْتَهِدُوْنَ). Ijtihad adalah kemampuan yang dimiliki oleh orang yang alim (berilmu) untuk mngistinbatkan (menetapkan) hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya. Sehingga yang dituntut dari seorang mujtahid adalah pengarahan kemampuan secara maksimal dalam menetapkan ketentuan hukum.
3)     Ummat Muhammad yang dimaksud adalah ummat ijabah (ummat yang menerima seruan dakwah Nabi saw).
4)     Setelah wafatnya Nabi saw, sehingga kesepakatan kaum muslimin ketika beliau hidup tidak disebut ijma'.
5)     Didalam satu masa tertentu artinya kesepakatan yang terjadi pada masa kapan saja.
6)     Pada perkara-perkara tertentu yaitu perkara-perkara syar'i atau perkara-perkara yang bukan syar'i tetapi memiliki hubungan dengan syari'at[2].
B.    Ijma’ Adanya Perbedaan Pendapat
Jumhur ulama berpendapat bahwa Ijma' bersandar pada dalil. Imam al-Amidi meriwayatkan, ulama telah bersepakat dalam hal itu dan tidak perlu dihiraukan pendapat lain yang menyelisihinya. Adapun sandaran dalil Ijma', bisa berasal dari al-Kitab dan Sunnah, baik mutawatir atau khabar ahad atau Qiyas, atau indikasi kuat adanya kebenaran[3].
Ijma' tidak boleh dibatalkan dengan Ijma' serupa, terutama Ijma' generasi Salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in, karena mereka tidak mungkin sepakat di atas kesesatan, bahkan seluruh generasi berikutnya wajib mengikuti manhaj dan prinsip agama mereka secara baik. Syaikh bin Baz rahimahullah berkata: "Generasi terakhir tidak boleh menyelisihi kesepakatan ulama sebelum mereka, karena Ijma' adalah sebuah kebenaran dan termasuk sumber hukum syariat ketiga yang wajib menjadi rujukan hukum agama, yaitu al-Kitab, Sunnah dan Ijma'[4].
Meski demikian, tidak semua kesepakatan umat Islam bisa dianggap Ijma' yang mu’tabar. Ijma' yang hakiki hanyalah Ijma' para ulama, sedangkan Ijma'nya orang-orang awam tidak bisa menjadi hujjah. Sehingga Ijma' tentang hukum fikih bisa diakui bila berasal dari ahli fikih. Ijma' tentang perkara 'aqidah bisa dianggap bila berasal dari ulama Ushuluddin Ijma' tentang ilmu nahwu, bisa dinyatakan sah bila muncul dari ulama ahli nahwu, dan selain mereka termasuk katagori awwam. Ijma' yang sejati, ialah Ijma' para ulama Salaf dari kalangan para sahabat, karena umat setelah mereka telah timbul ikhtilaf sangat banyak dan menyebar di tengah umat[5].
Menurut seluruh umat Islam, ahli Qiblat bahwa Ijma' memiliki bobot hujjah yang qath’i dan secara pasti memberi faidah ilmu, sehingga tidak perlu dihiraukan kelompok yang menyelesihi Ijma', seperti an-Nadzdzam al-Mu’tazili, Syi’ah dan sebagian kaum Khawarij; karena kelompok minoritas yang tumbuh setelah terjadinya kesepakatan untuk menerima Ijma' menjadi sumber hukum agama. Apalagi landasan Ijma' sangat jelas, baik dari al-Kitab, Sunnah, dan logika serta realita indrawi"[6].
C.    Implikasi Ijma’ dalam Kehidupan Masyarakat
Konsensus atau ijma‘ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma‘ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma‘) atau putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya[7].
Tetapi, dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam mencapai konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. Dengan demikian, ijma‘ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma‘ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, ijma‘ dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma‘ apapun yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat, terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf[8].
Gagasan ijma‘ yang agak luas dikemukakan al-Syafi‘i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma‘ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan ini jelas bersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas, bahkan di tingkat lokal. Pada periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma‘ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma‘ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat.
Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apapun untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang tajam dalam masalah hukum. Tetapi, untuk menghindari kemungkinan terjadinya salah tafsir terhadap sumber-sumber Islam, Iqbal menyetujui masuknya ulama ke dalam majelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yang bertalian dengan Islam[9].
Melanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma‘ dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma‘ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, ijma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. Golongan minoritas yang merasa ijtihad-nya lebih mendekati kebenaran, terbuka sepenuhnya untuk meyakinkan masyarakat akan kebenaran gagasannya. Apabila masyarakat telah menerima gagasan minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma‘ baru dan menggantikan ijma‘ lama. Aktivitas untuk menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, dirujuk al-Quran dengan terma syura[10].








BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan pembahasan diatas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut:
A.    Kesimpulan
1.     Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat dalam masa-masa tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula.
2.     Jumhur ulama berpendapat bahwa Ijma' bersandar pada dalil. Imam al-Amidi meriwayatkan, ulama telah bersepakat dalam hal itu dan tidak perlu dihiraukan pendapat lain yang menyelisihinya.
3.     Konsensus atau ijma‘ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni.
B.    Saran-saran
1.     Disarankan kepada mahasiswa agar dapat memperdalam pengkajian tentang ushul fiqh.
2.     Disarankan kepada mahasiswa agar dapat meningkatkan membaca dalam kehidupan.
3.     Disarankan kepada para mahasiswa agar dapat mengabdikan ilmunya kepada nasyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1994.

Sudrajat, Ahmad. 2009. http://wordpress. Com.

Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.

Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam, Yogyajarta : Gama Media, 2001.

Syamsul Anwar, Pengembangan Metode Penelititan Hukum Islam, dalam Anurrofiq (ed), Mazhab Jogya; Mengagas Paradigma Ushul Figh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.



[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994), hal. 35.
[2] Khallaf, Ilmu..., hal. 36.
[3] Sudrajat, Ahmad. 2009. http://wordpress. Com.

[4] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002), hal. 29.

[5] Khallaf, Sejarah..., hal. 29.
[6] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 55.

[7] Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam, (Yogyajarta : Gama Media, 2001), hal. 98.
[8] Syamsul Anwar, Pengembangan Metode Penelititan Hukum Islam, dalam Anurrofiq (ed), Mazhab Jogya; Mengagas Paradigma Ushul Figh Kontemporer, (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002), hal. 33.
[9] Anwar, Pengembangan... , hal. 34.

[10] Anwar, Pengembangan.... , hal. 35.

Post a Comment for "Ijma’ Adanya Perbedaan Pendapat Dan Implikasinya Dalam Kehidupan Masyarakat"