A.
Konsekwensi
dari Perbedaan Pendapat Kedua Mazhab Tersebut
Bab
ini merupakan bab terakhir dalam pembahasan skripsi ini, dimana di dalamnya
penulis akan mencoba menganalisa sekaligus memberikan interpretasi terhadap
persoalan yang telah dikemukakan di atas.
Nafkah
merupakan salah satu bentuk kewajiban yang mesti ditanggung seseorang dalam
rangka menjaga dan memberi perlindungan terhadap isterinya. Sebab itulah
seorang isteri diwajibkan patuh terhadap suaminya. Akan tetapi, pemberian
nafkah ini dilakukan sesuai dengan tingkat kepatuhan isteri. Jika isteri
membangkang, maka suami tidak berkewajiban menyediakan nafkahnya.
Pemberian
nafkah tersebut juga sesuai dengan kemampuan suami, karena seseorang tidak
mungkin dibebankan sesuatu diluar kemampuannya. Namun demikian penekanannya
adalah kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surat At-Thalaq ayat 7 sebagaimana yang telah
penulis kutip di atas.
Pada dasarnya, pemberian nafkah isteri juga
dilakukan secara seimbang antara pengabdian isteri dengan kebutuhan nafkahnya.
Bahkan isteri yang demikian mesti diberikan ganjaran yang lain oleh suaminya.
Namun di antara ulama fiqh telah terjadi perbedaan
pendapat dalam menentukan kadar nafkah isteri nusyuz. Hal ini disebabkan adanya
perbedaan pemahaman terhadap dalil yang dikutip, walaupun dalil-dali yang
dikutip pada sumber dan tempat yang sama.
Menurut
hemat penulis, penentuan kadar nafkah yang demikian sungguh sangat baik, karena
tidak memberatkan pihak suami. Apalagi seorang suami dapat mengusahakan nafkah
isterinya sesuai dengan tingkat kemampuan keuangannya, sehingga hal itu tidak
menjadikan suami keberatan dalam menanggung nafkah.
Namun
demikian, isteri juga tidak berhak atas nafkahnya sebagaimana yang telah
ditentukan tersebut jika terjadi penyelewengan di pihak isteri. Penyelewengan
ini dalam istilah syari’at disebut dengan nusyuz. Ada beberapa hal yang dapat dianggap nusyuz
antara lain isteri membangkang terhadap suami, tidak mematuhi ajakan atau
perintah suami, menolak berhubungan suami isteri tanpa alasan yang jelas dan
sah, atau siisteri keluar meninggalkan rumah tanpa seizin suami atau diduganya
tidak disetujuinya suaminya.
0 Comments
Post a Comment