Konsekwensi dari Perbedaan Pendapat Kedua Mazhab Tersebut


A.    Konsekwensi dari Perbedaan Pendapat Kedua Mazhab Tersebut

Bab ini merupakan bab terakhir dalam pembahasan skripsi ini, dimana di dalamnya penulis akan mencoba menganalisa sekaligus memberikan interpretasi terhadap persoalan yang telah dikemukakan di atas.
Nafkah merupakan salah satu bentuk kewajiban yang mesti ditanggung seseorang dalam rangka menjaga dan memberi perlindungan terhadap isterinya. Sebab itulah seorang isteri diwajibkan patuh terhadap suaminya. Akan tetapi, pemberian nafkah ini dilakukan sesuai dengan tingkat kepatuhan isteri. Jika isteri membangkang, maka suami tidak berkewajiban menyediakan nafkahnya.
Pemberian nafkah tersebut juga sesuai dengan kemampuan suami, karena seseorang tidak mungkin dibebankan sesuatu diluar kemampuannya. Namun demikian penekanannya adalah kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surat At-Thalaq ayat 7 sebagaimana yang telah penulis kutip di atas.
Pada dasarnya, pemberian nafkah isteri juga dilakukan secara seimbang antara pengabdian isteri dengan kebutuhan nafkahnya. Bahkan isteri yang demikian mesti diberikan ganjaran yang lain oleh suaminya.
Namun di antara ulama fiqh telah terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan kadar nafkah isteri nusyuz. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap dalil yang dikutip, walaupun dalil-dali yang dikutip pada sumber dan tempat yang sama.
Menurut hemat penulis, penentuan kadar nafkah yang demikian sungguh sangat baik, karena tidak memberatkan pihak suami. Apalagi seorang suami dapat mengusahakan nafkah isterinya sesuai dengan tingkat kemampuan keuangannya, sehingga hal itu tidak menjadikan suami keberatan dalam menanggung nafkah.
Namun demikian, isteri juga tidak berhak atas nafkahnya sebagaimana yang telah ditentukan tersebut jika terjadi penyelewengan di pihak isteri. Penyelewengan ini dalam istilah syari’at disebut dengan nusyuz. Ada beberapa hal yang dapat dianggap nusyuz antara lain isteri membangkang terhadap suami, tidak mematuhi ajakan atau perintah suami, menolak berhubungan suami isteri tanpa alasan yang jelas dan sah, atau siisteri keluar meninggalkan rumah tanpa seizin suami atau diduganya tidak disetujuinya suaminya.


0 Comments