Dalam Pasal 8 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi:
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- transportasi;
- lingkungan pemukiman;
- energi;
- informasi dan komunikasi; dan
- sosial.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
- kesehatan dan gizi masyarakat; dan
- pendidikan dan kebudayaan.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
- usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
- usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
- usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
- kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
- penanganan bencana alam; dan
- pelestarian lingkungan hidup.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
- konflik sosial; dan
- bencana sosial.
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
0 Comments
Post a Comment