Kegiatan Pelayanan Sosial Dasar di Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019

Kegiatan Pelayanan Sosial Dasar di Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019

Dalam Pasal 8 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi:
  • pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. transportasi;
  2. lingkungan pemukiman;
  3. energi;
  4. informasi dan komunikasi; dan
  5. sosial.
  • pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
  1. kesehatan dan gizi masyarakat; dan
  2. pendidikan dan kebudayaan.
  • pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
  1. usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
  2. usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
  3. usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
  • pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
  1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
  2. penanganan bencana alam; dan
  3. pelestarian lingkungan hidup.
  • pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
  1. konflik sosial; dan
  2. bencana sosial.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Kegiatan Pelayanan Sosial Dasar di Desa Menurut Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

0 Comments