Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Lembaga Tuha Peut Gampong Sang Legislator Gampong


Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) sang legislator Gampong adalah lembaga yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintahan Gampong , anggota Lembaga Tuha Peut Gampong terdiri dari perwakilan masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis.

Lembaga Tuha Peut di Gampong memiliki fungsi hampir sama dengan DPR, yaitu sebagai legislator di Gampong , setiap peraturan Gampong yang disahkan oleh Pemerintah Gampong harus terlebih dulu dibahas dan mendapat persetujuan lembaga ini.

Di beberapa daerah, Lembaga Tuha Peut Gampong , Sang Legislator Gampong sudah ada sejak masa kerajaan, jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan sebelum Belanda menginjakkan kakinya ke bumi Nusantara. Di Aceh misalnya, Lembaga Tuha Peut Gampong disebut “Tuha Peut”, lembaga ini sudah dikenal sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam, penyebutan Tuha Peut masih dipakai sampai sekarang. Tuha Peut terdiri dari Peutuha (Ketua), Wakil Peutuha (Wakil Ketua), Keurani (Sekretaris), dan Anggota. Meski penyebutannya berbeda, fungsi Tuha Peut sama dengan fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong secara nasional.

Lembaga Tuha Peut Gampong Sang Legislator Gampong

Sejak berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong , fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong sebagai legislator semakin diperkuat, pada Bab 5 Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong pasal 55, disebutkan bahwa Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchiek;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong ; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Keuchiek.
Jika kita perhatikan fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong , jelas bahwa lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam Pemerintahan Gampong , ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, Lembaga Tuha Peut Gampong menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut. Selain fungsi tersebut, Lembaga Tuha Peut Gampong sang legislator Gampong juga memiliki fungsi pengawasan kinerja Keuchiek, fungsi ini terkadang ada yang salah diartikan oleh sebagian anggota Lembaga Tuha Peut Gampong itu sendiri, sehingga ada sebagian anggota Lembaga Tuha Peut Gampong yang bukan mengawasi kinerja Keuchiek, tetapi bertindak lebih jauh yaitu memeriksa dan mengaudit, padahal ini adalah ranahnya Inspektorat, BPK, atau Auditor penegak hukum lainnya. Lembaga Tuha Peut Gampong tidak memiliki fungsi memeriksa dan mengaudit.

Bagaimana Jika Lembaga Tuha Peut Gampong Sang Legislator Gampong menemukan kejanggalan dalam Pengelolaan Keuangan Gampong ?

Jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Gampong , Lembaga Tuha Peut Gampong berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Gampong , setiap anggota Lembaga Tuha Peut Gampong juga berhak mengajukan pertanyaan. Bila tidak mendapat keterangan dan tanggapan yang memuaskan dari Pemerintah Gampong dan jika kejanggalan mengarah kepada unsur Korupsi atau penyelewengan dana, Lembaga Tuha Peut Gampong bisa meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit.

Hak Lembaga Tuha Peut Gampong dan Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong sebagaimana dijelaskan dalam pasal 61 dan 62 Undang-undang Gampong , Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) berhak:
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong ;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong , pelaksanaan Pembangunan Gampong , pembinaan kemasyarakatan Gampong , dan pemberdayaan masyarakat Gampong ; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong .
Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) berhak:
  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Gampong ;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong .
Masa Keanggotaan dan Syarat Calon Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong Sang Legislator Gampong

Pada pasal 56 dijelaskan bahwa Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun syarat calon anggota Lembaga Tuha Peut Gampong dijelaskan pada pasal 57, Persyaratan calon anggota Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) adalah:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Gampong ;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut); dan
  7. wakil penduduk Gampong yang dipilih secara demokratis.
Jumlah Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong Harus Gasal/Ganjil

Jumlah Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong harus gasal/ganjil, tidak boleh genap, hal ini bertujuan untuk memudahkan melahirkan kesepakatan apabila terpaksa dilakukan voting untuk pembahasan yang tidak bisa dicapai dengan musyawarah mufakat. tidak bisa dibayangkan jika anggota Lembaga Tuha Peut Gampong berjumlah genap dan saat melakukan voting selalu seri, pembahasan tidak akan pernah selesai.

Jumlah Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong paling sedikit berjumlah 5 orang dan paling banyak berjumlah 9 orang.

Pemberhentian Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong

Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.
Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong diberhentikan, apabila:
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Lembaga Tuha Peut Gampong ;
  4. tidak melaksanakan kewajiban;
  5. melanggar larangan sebagai anggota Lembaga Tuha Peut Gampong ;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Lembaga Tuha Peut Gampong ;
  7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat Lembaga Tuha Peut Gampong lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  9. Adanya perubahan status Gampong menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Gampong atau lebih menjadi 1 (satu) Gampong baru, pemekaran atau penghapusan  Gampong ;
  10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau ditetapkan sebagai calon Keuchiek
Kesimpulan Penutup
  1. Lembaga Tuha Peut Gampong sang Legislator memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan Gampong ,
  2. Lembaga Tuha Peut Gampong tidak boleh acuh tak acuh terhadap program yang dijalankan pemerintah Gampong ,
  3. Lembaga Tuha Peut Gampong berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  4. Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong harus mengetahui permendagri nomor 110 tahun 2016 sehingga memahami peran dan fungsinya.
Terimakasih sudah membaca artikel postingan juragan berdesa, semoga dapat bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...