Mekanisme Peresmian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Dalam Paragraf 2 Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan tentang mekanisme Peresmian Anggota BPD sebagai berikut:
- Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
- Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
- Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Wali kota mengenai peresmian anggota BPD.