Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Peresmian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Mekanisme Peresmian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Dalam Paragraf 2 Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan tentang mekanisme Peresmian Anggota BPD sebagai berikut:
  1. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
  2. Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
  3. Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Wali kota mengenai peresmian anggota BPD.
Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme Peresmian Anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.