Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Tugas Tim penyusun RKP DesaTahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tim penyusun RKP Desa bertugas:
  1. pencermatan perkiraan pendapatan Desa;
  2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. penyusunan rancangan RKP Desa;
  4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa; dan
  5. penyusunan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Tim penyusun RKP DesaTahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat...Salam Juragan Berdesa....