Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tim penyusun RKP Desa bertugas:
- pencermatan perkiraan pendapatan Desa;
- pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa;
- penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa; dan
- penyusunan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan.
0 Comments
Post a Comment