Pada Bagian Kedua Pasal 21 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. tentang Pelaporan disebutkan bahwa:
- Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota.
- Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa.
- Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi/rekapitulasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan soft copy kertas kerja berdasar APB Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
0 Comments
Post a Comment