Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pelaporan Keuangan Desa Disederhanakan Melalui OMSPAN, SIKEUDES dan SISKORBANGDES


Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) meluncurkan Interkoneksi Online Monitoring Sistem perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) dengan Sistem Keuangan Desa (SIKEUDES), serta Sistem Koordinasi Pembangunan Desa (SISKORBANGDES), yang diluncurkan oleh Sonny Harry B Harmadi, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (19/8).

Melalui Interkoneksi OMSPAN dengan SISKEUDES ditujukan untuk penyederhanaan pelaporan keuangan desa. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi dan Menko PMK Puan Maharani agar laporan penggunaan dan kegiatan dan desa disederhanakan. Interkoneksi ini menyebabkan perangkat desa tidak lagi melakukan input data berulang ke setiap sistem. Sedangkan, SISKORBANGDES sebagai salah satu alat koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dari sektor terkait.

Interkoneksi OMSPAN dengan Siskeudes didasari atas kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) secara umum, dan dana desa secara khusus, ungkap Sonny

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Namun demikian, implementasi aturan itu tidaklah mudah. Pemerintah daerah dan desa mengalami kendala, utamanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan minimnya waktu dalam melakukan penginputan data kegiatan serta realisasi keuangan.

Fakta di lapangan, perlu waktu minimal 10 hari untuk melakukan input laporan sehingga mengakibatkan lambatnya penyaluran dana desa khususnya tahap II dan III. Pemicu utama keterlambatan karena desa harus membuat laporan realisasi penyerapan dan laporan capaian output Dana Desa tahun sebelumnya.

"Untuk itu, pentingnya penyederhanaan laporan keuangan dana desa dan APBDes melalui interkoneksi OMSPAN dengan SISKEUDES diharapkan menjadi solusinya," ujar Sonny dalam keterangan resmi, Selasa (20/8).

Ia menjelaskan bahwa tim interkoneksi OMSPAN dengan SISKEUDES telah melakukan berbagai uji coba di beberapa kabupaten/kota antara lain Malang, Batu, Pasuruan, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara. Proses interkoneksi dapat berjalan dengan baik, di antaranya proses input data hanya memerlukan waktu sekitar 5-10 menit.

"Tantangan yang masih harus kita hadapi khususnya untuk desa yang belum online. Perlu upaya ekstra yaitu operator SISKEUDES membawa data dan dokumen ke ibukota kecamatan atau kabupaten untuk selanjutnya dilakukan impor ke dalam OMSPAN," tutur Sonny.

Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian dalam implementasi interkoneksi adalah kapasitas SDM kabupaten terbatas, dalam melakukan validasi dan verifikasi data SISKEUDES dari desa.

Agar interkoneksi dapat dilaksanakan dengan baik dibutuhkan sosialisasi, pemberian bimbingan teknis, dan peningkatan kapasitas admin SISKEUDES kabupaten.

"Kami berharap interkoneksi OMSPAN dengan SISKEUDES dapat dimanfaatkan dengan baik oleh desa-desa sebagai salah satu upaya penyederhanaan pelaporan keuangan desa. Dan memperlancar penyaluran dana desa tahap III yang sudah dimulai," kata Sonny.

Sementara itu, SISKORBANGDES sebagai salah satu alat koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Undang-Undang Desa dari sektor terkait. SISKORBANGDES digunakan untuk mendapatkan kebutuhan data dan informasi antar kementerian, agar nantinya rekomendasi kebijakan dan keputusan pembangunan desa yang diambil dapat lebih efektif dan efesien.

"Untuk sementara waktu, SISKORBANGDES digunakan untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan SKB 4 Menteri, perkembangan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa, dan pemantauan kinerja pendamping Desa," ungkap, Sonny.

Sumber: https://mediaindonesia.com/