Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pemantauan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019

Pemantauan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019

Berdasakan Paragraf 2, Pasal 88 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dijelaskan bahwa Pemantauan Pembangunan Desa adalah sebagai berikut:
  1. Pemantauan Pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan Perencanaan Pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan Pembangunan Desa.
  2. Pemantauan tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai proses Perencanaan Pembangunan Desa serta hasilnya.
  3. Pemantauan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan administrasi keuangan, dan kualitas hasil kegiatan Pembangunan Desa.
  4. Hasil pemantauan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format hasil pemantauan Pembangunan Desa.
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang Pemantauan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Untuk Penjelasan selengkapnya Donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.