Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019

Dalam Bab III Pasal 14 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan bahwa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
  1. Prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya dalam Pasal 15 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa:
  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  2. RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan:
  • arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  • program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.
Selanjutnya pada Pasal 16 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa:
  1. Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa.
Selanjutnya pada Pasal 17 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa:
  1. Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 didasarkan pada data IDM.
  2. Data IDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa.
Selanjutnya pada Pasal 18 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa:
  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
  2. Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  • kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul; dan
  • kewenangan lokal berskala Desa.
Selanjutnya pada Pasal 19 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa:
  1. Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
  3. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 berdasarkan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Desa..

0 Comments