Dalam Bab III Pasal 14 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan bahwa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
- Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan:
- arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.
- Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa.
- Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 didasarkan pada data IDM.
- Data IDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa.
- Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
- Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul; dan
- kewenangan lokal berskala Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.
0 Comments
Post a Comment