Siapa Sebenarnya Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Berikut Penjelasannya!

 Siapa Sebenarnya Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Berikut Penjelasannya!

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.

Lebih lanjut disebutkan bahwa, Kepala Desa mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa terhitung sejak ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Dalam kondisi desa membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Peraturan yang mengatur terkait dengan pengadaan barang/jasa di desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Siapa Sebenarnya Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari atas perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.

Pelaksana kegiatan pembangunan desa bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan Desa.

Dalam Paragraf 1 Ayat 51 Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Kepala Desa berwenang menganti anggota tim pelaksana kegiatan dalam hal anggota tim pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar desa, dan atau berhalangan melaksanakan tugas.

Selanjutnya dalam pasal 53 Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019, disebutkan Tim Pelaksana Kegiatan bertugas menyusun rencana kerja tim bersama kepala desa.

Adapun rencana kerja yang disusun harus memuat antara lain sebagai berikut;
  1. uraian kegiatan, 
  2. biaya, 
  3. waktu pelaksanaan, 
  4. lokasi, 
  5. kelompok sasaran, 
  6. tenaga kerja, dan 
  7. daftar Pelaksana Kegiatan.
Sekian penjelasan tentang Siapa sebenarnya Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Yang penulis ambil dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya Donwload: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

0 Comments