Pengertian Nusyuz


1.     Pengertian Nusyuz

Kata nusyuz berasal dari Bahasa Arab nasyaza yang berarti tempat yang tinggi dari bumi atau berarti tempat yang tinggi dari lembah ke bumi dan merupakan masdar dari nasyaza, yansyuzu, nusyuzan yang berarti melihat dengan jelas dari tempat bagian bumi yang tinggi.[1]
Dalam Fath ar-Rahman, kata nasyaza disebutkan dalam al-Quran sebanyak lima kali pada tiga tempat, yakni an-syuzu dalam surat al-Mujadalah ayat 11 sebanyak dua kali dengan arti berdiri, kemudian satu kali dalam surat al-Baqarah ayat 259 nusyuzuha dengan arti menyusun kembali, dan dua kali dalam suarat al-Nisa’ yakni nusyuzuhunna pada ayat 34 dan dan nusyuzan pada ayat 128 yang kedua-duanya berarti nusyuz.[2]
            Nusyuz merupakan istilah al-Quran, para ahli menafsirkan pengertian globalnya sebagai pembangkangan suami atau isteri atau salah satu pihak telah meninggalkan kewajibannya. Salah satu bentuk nusyuz isteri adalah meninggalkan rumah tanpa izin suami, melanggar perintahnya atau membencinya dan bersikap sombong terhadapnya, sedangkan nusyuz suami yaitu ia bersikap kasar terhadap isteri, tidak menggauli atau tidak memberikan nafkah kepada isteri.
            Farid Wajdy mengartikan nusyuz sebagai berikut:
نشزالرجل ينشز و ينشز ارتفع ونشزت المرأة من زوجها ارتفعت عليه.[3]
Artinya: “Nusyuz laki-laki yaitu timbulnya gejolak durhaka mendurhakai dan nusyuz perempuan terhadap suaminya adalah ia durhaka atasnya dan mencari-cari kemarahannya”.
            Menurut Zainuddin bin Abdul Aziz, nusyuz itu adalah:
ويحصل النشوز بمنع الزوجة الزوج من تمتع ولو بنحو لمس أو بموضوع عينه.[4]
Artinya: “Pengertian nusyuz adalah penolakan si isteri terhadap suami bila diajak untuk bersenang-senang sekalipun bersenang-senang dalam bentuk bersentuhan atau pada salah satu anggota tubuh si isteri yang dikehendaki oleh suaminya”.
            Ibn Hazm tidak mengemukakan definisi nusyuz secara jelas, hanya dapat dipahami dari ungkapannya sebagai berikut ini:
والعدل بين الزوجات فرض فإن عصته حل له هجرانها حتى تطيعه وضربها.[5]
Artinya: “Dan hendaklah berlaku adil di antara para isteri karena itu adalah fardu, halal bagi suami memisahkan diri darinya sehingga isteri tersebut mentaatinya dan suami boleh memukulnya”.
            Dari beberapa kutipan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa nusyuz itu merupakan suatu tindakan isteri yang dapat diartikan menentang kehendak suami dengan tidak berdasarkan syara’ sehingga meninggalkan hak dan kewajiban. Apabila suami telah melihat adanya gejala-gejala nusyuz pada isterinya, maka suami wajib menempuh jalan kebijaksanaan untuk mengembalikan isterinya kepada kedudukannya semula dengan tindakan yang bersifat mendidik.
            Dengan ini juga dapat diambil kesimpulan bahwa seorang isteri yang berbuat nusyuz, maka tindakan suami adalah menasihatinya, memisahkannya dari tempat tidur dan dapat memukulnya. Kebolehan memisahkan diri dari tempat tidur dan memukulnya ketika mana ia berbuat nusyuz telah diatur dalam al-Quran melalui surat al-Nisa’ pada ayat 34 yaitu:
.... والتى تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن فى المضاجع واضربوهن....
Artinya: “....Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka....”.
Adapun bentuk-bentuk tindakan isteri yang dapat dikategorikan nusyuz antara lain ialah isteri membangkang terhadap suami, tidak mematuhi ajakan atau perintahnya, menolak berhubungan suami isteri tanpa ada alasan yang jelas dan sah atau isteri keluar meninggalkan rumah tanpa persetujuan atau seizin suami.[6]
Dalam kontek sekarang ini, izin suami harus dipahami secara profesional, ini karena izin secara langsung untuk setiap tindakan isteri tentu suami tidak selalu dapat melaksanakannya. Misalnya karena suami selalu tidak dapat berada di rumah setiap masa. Untuk itu perlu dilihat macam-macam tindakannya sepanjang perbuatan itu positif dan tidak mengundang kemungkinan timbulnya fitnah, maka dengan izin suami memperbolehkannya, dapat diketahui oleh si isteri tersebut. Meskipun demikian al-Quran telah memberi peringatan bahwa wanita-wanita yang shaleh ialah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta memelihara diri di belakang suaminya.


[1]Ibn Manzur Jamaluddin Muhammad, Lisan Al-Arab, Juz VII, Dar Al-Misyiyah, t.t., hlm. 284.

[2]Al-Husni al-Muqaddis, Fath ar-Rahman, Indonesia: Maktabah Dahlan, t.t., hlm. 435.

[3]Muhammad Farid Wajdy, Dairatul Ma’arif Fi’il Quran, Kairo, 1964, hlm. 236.

[4]Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari Al Fannani, Fathul Mu’in, Juz II, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994, hlm. 1462.
[5]Ibn Hazm, Al-Muhalla, Juz IX, Beirut Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.t., hlm. 175.
[6]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Juz VII, Kairo: Maktabah Al-Adab, 1966, hlm. 175.

0 Comments