Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penjelasan tentang Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Penjelasan tentang Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Berikut ini penulis blog Juragan Desa akan memposting penjelasan tentang Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. menetapkan Peraturan Desa;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
  9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  10. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  12. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  14. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  15. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  16. memanfaatkan teknologi tepat guna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  3. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  8. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  11. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  12. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 
  16. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 27, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Selanjutnya dalam Pasal 28, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:
  1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
  2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selanjutnya dalam Pasal 29, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:

Kepala Desa dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  3. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  4. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  5. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  6. menjadi pengurus partai politik;
  7. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  8. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  11. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya dalam Pasal 30, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:
  1. (Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
  2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Selanjutnya dalam Pasal 32, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.