Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penunjukkan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa

Penunjukkan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa

Pada Bagian Kedua Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa wajib Menunjuk dan Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Desa :
  1. Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa.
  2. Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
  3. Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
  4. Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.
Demikianlah penjelasan tentang Penunjukkan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa