Pada Bagian Kedua Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa wajib Menunjuk dan Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Desa :
- Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa.
- Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
- Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
- Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.
Selengkapnya Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa