Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dijelaskan tentang mekanisme Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa sebagai berikut:
  1. Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  3. Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Demikian penjelasan tentang Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...