PERATURAN BUPATI BIREUEN
NOMOR TAHUN 2019
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH GAMPONG
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI BIREUEN,
- bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 14 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Gampong yang baik, perlu diatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;
Selengkapnya Donwload: Lampiran Peraturan Bupati Bireuen Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong
0 Comments
Post a Comment