Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Pada Bagian Kedua Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan tentang Perencanaan Pembangunan Desa sebagai berikut:
  1. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  2. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.
  3. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh:
  • perangkat daerah kabupaten/kota;
  • tenaga pendamping profesional;
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
  • pihak lainnya.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

0 Comments