Pada Bagian Kedua Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan tentang Perencanaan Pembangunan Desa sebagai berikut:
- Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
- Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.
- Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh:
- perangkat daerah kabupaten/kota;
- tenaga pendamping profesional;
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
- pihak lainnya.
0 Comments
Post a Comment