Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Dalam Paragraf 6 Pasal 70 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil laporan tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Kepala Desa menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dalam Musyawarah Desa.
  2. Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara memaparkan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan memberikan tanggapan atas masukan peserta Musyawarah Desa.
  3. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap akhir tahun anggaran.
  4. Masyarakat Desa memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  5. BPD menyusun berita acara hasil Musyawarah Desa pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...