Prioritas Dana Desa Tahun 2020 Bidang Penanggulangan Kemiskinan di Desa


Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa: Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk:
  1. membiayai program penanggulangan kemiskinan;
  2. melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
  3. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
  4. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
  5. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Demikianlah penjelasan tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 Bidang Penanggulangan Kemiskinan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 . Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

1 Comments

  1. Apa blm tersosialisasi,atau blm dipahami implementasinya,msh banyak yg blm memprioritaskan hal tsb.

    ReplyDelete

Post a Comment