Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bidang Kegiatan Pelayanan Sosial Dasar


Kegiatan Pelayanan Sosial Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 meliputi: pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. lingkungan pemukiman;
  2.  transportasi;
  3. energi;
  4. informasi dan komunikasi; dan
  5. sosial. 
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bidang Kegiatan Pelayanan Sosial Dasar berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

0 Comments