Kegiatan Pelayanan Sosial Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 meliputi: pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- lingkungan pemukiman;
- transportasi;
- energi;
- informasi dan komunikasi; dan
- sosial.
Selengkapnya dapat di Donwload berikut ini: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
0 Comments
Post a Comment