Sasaran Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dijelaskan bahwa Sasaran Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa adalah sebagai berikut:
- masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah;
- pengelola posyantek Desa dan posyantek antardesa;
- kelompok masyarakat lainnya;
- inventor TTG; dan
- masyarakat miskin, pengangguran, putus sekolah, dan penyandang disabilitas.
0 Comments
Post a Comment