Sebab-Sebab Wajibnya Nafkah
1.
Sebab-Sebab
Wajibnya Nafkah
Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap isteri. Firman
Allah SWT. dalam surat
al-Thalaq ayat 6:
أسكنوهن
من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضاروهن لتضيقوا عليهن وإن كن أو لات حمل فأنفقوا عليهن
حتى يضعن حملهن .... (الطلاق: ٦)
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di
mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan
jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan....”. (Q.S: al-Thalaq: 6)
Allah SWT. berfirman dalam surat
al-Thalaq ayat 7:
لينفق
ذوسعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما آتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما
آتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا. (الطلاق: ٧)
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi
nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya maka
hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah SWT. kepadanya
(sekadar yang mampu). Allah SWT. tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitan”. (Q.S: al-Thalaq: 7)
Menurut Imam al-Syaukani, ayat tersebut menunjukkan
bahwa suami wajib memberi nafkah kepada isteri begitu juga kepada anak-anaknya.
Rasulullah SAW. bersabda:
عن
عائشة قالت: دخلت هند بنت عتبة امرأة أبي سفيان على رسول الله صلى الله عليه وسلم
فقالت: يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح لا يعطيني من النفقة ما يكفينى ويكفى
بنى إلاما أخذت من ماله بغيرعلمه فهل على في ذلك من جناح فقال رسول الله صلى الله
عليه وسلم خذى من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكقى بنيك. (متفق عليه)[1]
Artinya: “Dari Aisyah r.a. berkata: Bahwa Hindun
binti Utbah isteri Abu Sufyan telah menghadap kepada Rasulullah SAW. dan ia
berkata. wahai Rasulullah SAW., sesungguhnya Abu Sufyan itu adalah seorang yang
kikir, ia tidak mahu memberi belanja yang cukup buatku dan anak-anakku,
melainkan dengan hartanya yang aku ambil tanpa sepengetahuan dia. Apakah itu
dosa ku? Maka baginda bersabda: Ambillah dari hartanya yang cukup buatmu dan
anak-anakmu dengan cara yang baik”. (H.R:
Muttafaqun Alaihi)
Imam Syafi’i menyebutkan, dengan itu menunjukkan bahwa
laki-laki berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Kewajiban memberi
nafkah menurut adat adalah wajib terhadap laki-laki, karena kalau dilihat
kepada nash, kebanyakkannya lebih cenderung kepada pihak laki-laki. Ibnu
Qudamah berkata, bahwa para ahli ilmu sepakat tentang kewajiban suami
membelanjai isteri-isterinya bila sudah baligh.[2]
Seorang ayah berkewajiban untuk menjaga dan memenuhi
kebutuhan pokok kepada anak dan isterinya karena mereka adalah orang-orang yang
diwajibkan oleh Allah SWT. nafkah ke atasnya. Dengan adanya ikatan pernikahan
yang sah, maka menjadi kewajiban bagi suami memberi nafkah kepada isterinya.
Dengan perkawinan yang sah itu isteri menjadi terikat kepada suaminya, isteri
wajib taat kepada suami, harus menjaga kehormatan diri dan juga suami.
Sebab-sebab wajibnya memberikan nafkah dapat digolongkan
kepada tiga sebab, yaitu:
- Sebab perkawinan.
- Sebab masih ada hubungan kerabat/keturunan.
- Sebab pemilikan.[3]
ad. 1. Sebab Perkawinan
Perkawinan adalah
merupakan salah satu kebutuhan naluri manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dalam melakukan hubungan biologis dan hidup berkeluarga. Islam sangat menyukai
perkawinan, hal ini terlihat dengan banyak sekali ayat-ayat al-Quran dan
hadits-hadits Nabi yang menjelaskan tentang anjuran untuk berkawin, diantaranya
sabda Rasulullah SAW:
عن
أبى عبد الرحمن قال: قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا معشر الشباب من
استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم
فإنه له وجاء. (رواه مسلم)[4]
Artinya: “Dari Abdurrahman, Rasulullah SAW.
bersabda: Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu hendaklah ia kawin,
sebab perkawinan akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan,
kalau belum mampu maka berpuasalah karena puasa akan menjadi perisai baginya”. (H.R: Muslim)
Perkawinan
merupakan salah satu sebab wajibnya nafkah, karena adanya aqad nikah. Semua
kebutuhan isteri menjadi tanggungan suaminya. Sabda Rasulullah SAW:
عن
جابر رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم فى حديث الحج بطوله قال فى ذكر
النساء ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف. (رواه مسلم)[5]
Artinya: “Dari Jabir r.a. dari
Nabi SAW. dalam hadits haji yang panjang, Beliau bersabda tentang wanita
(isteri): Kalian wajib memberi nafkah pada mereka dan memberi pakaian dengan
cara yang baik”. (Dikeluarkan oleh Muslim).
Jadi berdasarkan
hadits tersebut, jelaslah bahwa seorang suami berkewajiban memberi nafkah
kepada isterinya, memenuhi kebutuhan hidupnya selama ikatan suami isteri
(perkawinan) masih berjalan, si isteri tidak nusyuz dan tidak ada sebab lain
yang akan menyebabkan terhalangnya nafkah. Begitu pula sebaliknya si isteri
wajib mematuhi perintah suaminya dan taat kepadanya. Aqad nikah itulah yang
menimbulkan hak dan kewajiban di antara mereka (suami isteri).
ad. 2. Sebab Masih Ada
Hubungan Kerabat/Keturunan
Dalam agama Islam,
hubungan nasab atau keturunan merupakan hubungan vertikal yang dapat menguasai,
artinya dengan adanya hubungan nasab seseorang dapat menerima harta warisan.
Karena hubungan keluarga sangatlah dekat maka timbullah hak dan kewajban.
Seperti halnya dalam kewajiban memberi nafkah, baik kepada isteri, anak-anak
maupun kepada kedua orang tua.
Ahli fiqih
menetapkan bahwa hubungan kekeluargaan yang menyebabkan nafkah adalah keluarga
dekat yang membutuhkan pertolongan.[6]
Imam Hanafi berpendapat wajib nafkah kepada kaum kerabat oleh kerabat yang lain
adalah hendaknya hubungan kekerabatan antara mereka itu merupakan hubungan yang
menyebabkan keharaman nikah.[7]
Setiap hubungan
yang baik itu disifatkan dengan persaudaraan, dan setiap yang berkasih sayang
itu dimisalkan sebagai orang yang bersaudara. Hal ini sesuai dengan firman
Allah SWT:
.... واذكروا نعمة الله عليكم
إذكنتم اعداء فالف بين قلوبكم فأصبحتم بنعمته إخوانا.... (ال عمران: ١٠٣)
Artinya: “.... Dan ingatlah akan
nikmat Allah kepadamu, ketika kamu bermusuh-musuh, maka dipersatukan-Nya hati
kamu (dalam agama Allah) sehingga dengan karunia-Nya itu kamu menjadi
bersaudara....” (al-Imran: 103)
Selanjutnya Allah
berfirman:
إنماالمؤمنون
إخوة.... (الحجرات: ١٠)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah bersaudara.... (al-Hujrat: 10)
Dari ayat-ayat di
atas jelas bahwa Allah SWT. memandang tinggi hubungan persaudaraan dan
kemesraan senantiasa mengikat jiwa mereka untuk dijauhkan dari rasa hasad dan
dengki. Sesungguhnya perbuatan ini merupakan perbuatan amar ma’ruf dan dapat
mencegah diri dari dari perbuatan-perbuatan yang mungkar.
ad. 3. Sebab Pemilikan
Pemberian nafkah kepada hamba, baik laki-laki atau
perempuan. Wajib ke atas mereka diberi makan dan minum. Mereka tidak boleh
diberati dalam pekerjaan, malainkan sesuai dengan kemampuannya sesuai dengan
sabda Rasulullah SAW:
عن
أبى هريرة عن النبى صلى الله عليه وسلم قال: للمملوك طعامه وكسوته ولا يكلف من
العمل ما لا يطيق. (رواه ومسلم)[8]
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a.,
ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Hak bagi hamba (berhak memperoleh)
makanannya, yang memiliki memberi makanannya dan pakaiannya dan ia tidak boleh
diberati bekerja, melainkan sekadar kemampuannya”.
(H.R: Ahmad dan Muslim)
Setelah zaman
berkembang dari zaman ke zaman sampailah sekarang ini, pemilikan hamba tidak
lagi berlaku di dunia ini. Pada masa sekarang status hamba telah berubah
seiring dengan perkembangan zaman yang serba modern ini. Perbudakan tidak lagi
berlaku di zaman ini. Sekarang hanya ada majikan dan pekerja, maka setiap
pekerja harus mendapatkan hak dari majikannya berupa upah atas segala pekerjaan
yang dilakukan olehnya.
Dalam hal keadaan
sekarang masih juga berlaku ketidakadilan bagi pekerja yang keringatnya dikuras
habis-habisan tanpa diberi upah malahan dianiaya seperti yang banyak terjadi di
dalam kasus-kasus pekerja pembantu rumah tangga yang dianiaya dan tidak diberi
upah yang selayaknya. Seorang pembantu atau pekerja tentu mempunyai hak dalam
menjamin nafkahnya dan untuk menafkahi keluarganya supaya hidup mereka aman dan
tenang. Rasulullah SAW. juga mempertegas masalah ini sepertimana dalam sabda
Baginda:
عن
عبدالله بن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أعطوا الأجير أجره قبل أن
يجف عرقه. (رواه إبن ماجه)[9]
Artinya: “Daripada Abdullah bin
Umar berkata: Telah berkata Rasulullah SAW. berikanlah upah seseorang buruh itu
sebelum kering keringatnya”. (H.R. Ibnu Majah)
Oleh karena itu,
tidak ada bedanya zaman lampau atau zaman sekarang, kewajiban memberikan nafkah
kepada hamba yang dimiliki atau pekerja di bawah majikan haruslah sesuai
menurut kebutuhan dan dilarang sama sekali oleh syara’ memberati pekerjaannya
di luar batas kemampuannya.
[1]Shahih Muslim, Kitab Shahih Muslim, Juz. II, Bandung : Dahlan, t.t., hlm. 60.
[2]Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz. VII, Beirut : Alim Al-Kutub, t.t., hlm. 564.
[3]Imron Abu Amar, Fath al-Qharib, Menara Kudus, t.t., hlm. 96.
[4]Imam Muslim, Shahih Muslim, Juz I, Bandung : Al-Ma’arif, t.t., hlm. 583.
[6]Imron Abu Abu Amar, Fath al-Qharib, Menara Kudus, t.t., hlm.
96.
[7]Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Cet. I, Jakarta : Basrie Press,
1994, hlm. 150.
[9]Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Jilid II, Beirut : Darul Fikri, 1995, hlm. 20.

Post a Comment for "Sebab-Sebab Wajibnya Nafkah"