Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebab-Sebab Wajibnya Nafkah


1.     Sebab-Sebab Wajibnya Nafkah

Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap isteri. Firman Allah SWT. dalam surat al-Thalaq ayat 6:
أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضاروهن لتضيقوا عليهن وإن كن أو لات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن .... (الطلاق: ٦)
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan....”.  (Q.S: al-Thalaq: 6)

Allah SWT. berfirman dalam surat al-Thalaq ayat 7:
لينفق ذوسعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما آتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما آتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا. (الطلاق: ٧)
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah SWT. kepadanya (sekadar yang mampu). Allah SWT. tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (Q.S: al-Thalaq: 7)

Menurut Imam al-Syaukani, ayat tersebut menunjukkan bahwa suami wajib memberi nafkah kepada isteri begitu juga kepada anak-anaknya. Rasulullah SAW. bersabda:
عن عائشة قالت: دخلت هند بنت عتبة امرأة أبي سفيان على رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح لا يعطيني من النفقة ما يكفينى ويكفى بنى إلاما أخذت من ماله بغيرعلمه فهل على في ذلك من جناح فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم خذى من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكقى بنيك. (متفق عليه)[1]
Artinya: “Dari Aisyah r.a. berkata: Bahwa Hindun binti Utbah isteri Abu Sufyan telah menghadap kepada Rasulullah SAW. dan ia berkata. wahai Rasulullah SAW., sesungguhnya Abu Sufyan itu adalah seorang yang kikir, ia tidak mahu memberi belanja yang cukup buatku dan anak-anakku, melainkan dengan hartanya yang aku ambil tanpa sepengetahuan dia. Apakah itu dosa ku? Maka baginda bersabda: Ambillah dari hartanya yang cukup buatmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik”. (H.R: Muttafaqun Alaihi)
Imam Syafi’i menyebutkan, dengan itu menunjukkan bahwa laki-laki berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Kewajiban memberi nafkah menurut adat adalah wajib terhadap laki-laki, karena kalau dilihat kepada nash, kebanyakkannya lebih cenderung kepada pihak laki-laki. Ibnu Qudamah berkata, bahwa para ahli ilmu sepakat tentang kewajiban suami membelanjai isteri-isterinya bila sudah baligh.[2]
Seorang ayah berkewajiban untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan pokok kepada anak dan isterinya karena mereka adalah orang-orang yang diwajibkan oleh Allah SWT. nafkah ke atasnya. Dengan adanya ikatan pernikahan yang sah, maka menjadi kewajiban bagi suami memberi nafkah kepada isterinya. Dengan perkawinan yang sah itu isteri menjadi terikat kepada suaminya, isteri wajib taat kepada suami, harus menjaga kehormatan diri dan juga suami.
Sebab-sebab wajibnya memberikan nafkah dapat digolongkan kepada tiga sebab, yaitu:
  1. Sebab perkawinan.
  2. Sebab masih ada hubungan kerabat/keturunan.
  3. Sebab pemilikan.[3]
ad. 1. Sebab Perkawinan
            Perkawinan adalah merupakan salah satu kebutuhan naluri manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam melakukan hubungan biologis dan hidup berkeluarga. Islam sangat menyukai perkawinan, hal ini terlihat dengan banyak sekali ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi yang menjelaskan tentang anjuran untuk berkawin, diantaranya sabda Rasulullah SAW:
عن أبى عبد الرحمن قال: قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء. (رواه مسلم)[4]
Artinya: “Dari Abdurrahman, Rasulullah SAW. bersabda: Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu hendaklah ia kawin, sebab perkawinan akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan, kalau belum mampu maka berpuasalah karena puasa akan menjadi perisai baginya”. (H.R: Muslim)
            Perkawinan merupakan salah satu sebab wajibnya nafkah, karena adanya aqad nikah. Semua kebutuhan isteri menjadi tanggungan suaminya. Sabda Rasulullah SAW:
عن جابر رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم فى حديث الحج بطوله قال فى ذكر النساء ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف. (رواه مسلم)[5]
Artinya: “Dari Jabir r.a. dari Nabi SAW. dalam hadits haji yang panjang, Beliau bersabda tentang wanita (isteri): Kalian wajib memberi nafkah pada mereka dan memberi pakaian dengan cara yang baik”. (Dikeluarkan oleh Muslim).
            Jadi berdasarkan hadits tersebut, jelaslah bahwa seorang suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya, memenuhi kebutuhan hidupnya selama ikatan suami isteri (perkawinan) masih berjalan, si isteri tidak nusyuz dan tidak ada sebab lain yang akan menyebabkan terhalangnya nafkah. Begitu pula sebaliknya si isteri wajib mematuhi perintah suaminya dan taat kepadanya. Aqad nikah itulah yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara mereka (suami isteri).
ad. 2. Sebab Masih Ada Hubungan Kerabat/Keturunan
            Dalam agama Islam, hubungan nasab atau keturunan merupakan hubungan vertikal yang dapat menguasai, artinya dengan adanya hubungan nasab seseorang dapat menerima harta warisan. Karena hubungan keluarga sangatlah dekat maka timbullah hak dan kewajban. Seperti halnya dalam kewajiban memberi nafkah, baik kepada isteri, anak-anak maupun kepada kedua orang tua.
            Ahli fiqih menetapkan bahwa hubungan kekeluargaan yang menyebabkan nafkah adalah keluarga dekat yang membutuhkan pertolongan.[6] Imam Hanafi berpendapat wajib nafkah kepada kaum kerabat oleh kerabat yang lain adalah hendaknya hubungan kekerabatan antara mereka itu merupakan hubungan yang menyebabkan keharaman nikah.[7]    
            Setiap hubungan yang baik itu disifatkan dengan persaudaraan, dan setiap yang berkasih sayang itu dimisalkan sebagai orang yang bersaudara. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
.... واذكروا نعمة الله عليكم إذكنتم اعداء فالف بين قلوبكم فأصبحتم بنعمته إخوانا.... (ال عمران: ١٠٣)
Artinya: “.... Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu bermusuh-musuh, maka dipersatukan-Nya hati kamu (dalam agama Allah) sehingga dengan karunia-Nya itu kamu menjadi bersaudara....” (al-Imran: 103)
            Selanjutnya Allah berfirman:
إنماالمؤمنون إخوة.... (الحجرات: ١٠)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah bersaudara.... (al-Hujrat: 10)
            Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa Allah SWT. memandang tinggi hubungan persaudaraan dan kemesraan senantiasa mengikat jiwa mereka untuk dijauhkan dari rasa hasad dan dengki. Sesungguhnya perbuatan ini merupakan perbuatan amar ma’ruf dan dapat mencegah diri dari dari perbuatan-perbuatan yang mungkar.
ad. 3. Sebab Pemilikan
Pemberian nafkah kepada hamba, baik laki-laki atau perempuan. Wajib ke atas mereka diberi makan dan minum. Mereka tidak boleh diberati dalam pekerjaan, malainkan sesuai dengan kemampuannya sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
عن أبى هريرة عن النبى صلى الله عليه وسلم قال: للمملوك طعامه وكسوته ولا يكلف من العمل ما لا يطيق. (رواه ومسلم)[8]
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Hak bagi hamba (berhak memperoleh) makanannya, yang memiliki memberi makanannya dan pakaiannya dan ia tidak boleh diberati bekerja, melainkan sekadar kemampuannya”. (H.R: Ahmad dan Muslim)
            Setelah zaman berkembang dari zaman ke zaman sampailah sekarang ini, pemilikan hamba tidak lagi berlaku di dunia ini. Pada masa sekarang status hamba telah berubah seiring dengan perkembangan zaman yang serba modern ini. Perbudakan tidak lagi berlaku di zaman ini. Sekarang hanya ada majikan dan pekerja, maka setiap pekerja harus mendapatkan hak dari majikannya berupa upah atas segala pekerjaan yang dilakukan olehnya.
            Dalam hal keadaan sekarang masih juga berlaku ketidakadilan bagi pekerja yang keringatnya dikuras habis-habisan tanpa diberi upah malahan dianiaya seperti yang banyak terjadi di dalam kasus-kasus pekerja pembantu rumah tangga yang dianiaya dan tidak diberi upah yang selayaknya. Seorang pembantu atau pekerja tentu mempunyai hak dalam menjamin nafkahnya dan untuk menafkahi keluarganya supaya hidup mereka aman dan tenang. Rasulullah SAW. juga mempertegas masalah ini sepertimana dalam sabda Baginda:
عن عبدالله بن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه. (رواه إبن ماجه)[9]
Artinya: “Daripada Abdullah bin Umar berkata: Telah berkata Rasulullah SAW. berikanlah upah seseorang buruh itu sebelum kering keringatnya”. (H.R. Ibnu Majah)
            Oleh karena itu, tidak ada bedanya zaman lampau atau zaman sekarang, kewajiban memberikan nafkah kepada hamba yang dimiliki atau pekerja di bawah majikan haruslah sesuai menurut kebutuhan dan dilarang sama sekali oleh syara’ memberati pekerjaannya di luar batas kemampuannya.


[1]Shahih Muslim, Kitab Shahih Muslim, Juz. II, Bandung: Dahlan, t.t., hlm. 60.

[2]Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz. VII, Beirut: Alim Al-Kutub, t.t., hlm. 564.

[3]Imron Abu Amar, Fath al-Qharib, Menara Kudus, t.t., hlm. 96.

[4]Imam Muslim, Shahih Muslim, Juz I, Bandung: Al-Ma’arif, t.t., hlm. 583.

[5]Ibid., hlm. 250.
[6]Imron Abu Abu Amar, Fath al-Qharib, Menara Kudus, t.t., hlm. 96.

[7]Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Cet. I, Jakarta: Basrie Press, 1994, hlm. 150.
[8] Imam Muslim, Op. cit, Juz. VI, hlm. 340.
[9]Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Jilid II, Beirut: Darul Fikri, 1995, hlm. 20.

Post a Comment for "Sebab-Sebab Wajibnya Nafkah"