Karena sebagian perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menganggap bisnis ini menjadi salah satu jenis usaha yang umum dan paling mudah untuk dijalankan di skala desa. Namun, implementasi dilapangan memperlihatkan fakta yang berbeda. Masih banyak sekali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam yang akhirnya harus gulung tikar atau menanggung rugi karena berbagai macam faktor seperti manajemen yang kurang rapi, pembukuan manual, SDM yang tidak memadai, pembagian persentase bunga belum berdasarkan data dan analisis, atau nasabah yang tidak membayar uang pinjaman tepat waktu, serta belum menemukan inovasi seperti teknologi pendukung untuk mempermudah pekerjaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam.
Padahal jika dimaksimalkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam bisa menjadi salah satu jenis usaha yang membantu ekonomi masyarakat di desa khususnya untuk menunjang permodalan usaha kecil menengah di desa. Selain itu, simpan pinjam yang berjalan dengan baik mampu mengerakkan ekonomi dan produktifitas masyarakat di desa.
Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam ?
Penulis akan coba bedah satu persatu masalah-masalah umum tersebut. Sestrategi garis besar, isu yang bisa penulis bahas adalah sebagai berikut:
- Strategi mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam
- Pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam
- Teknologi/Inovasi pendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam
- Ideal Persentase Bunga
- Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam adalah jenis usaha yang bergerak di bidang perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat melalui usaha simpan pinjam yang dikelola sestrategi individu di bawah badan usaha milik desa yang di bentuk oleh pemerintah desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014yakni pasal 87, 88, 89 dan 90 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan sestrategi langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu pembahasan yang menjelaskan tentang perbedaan koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertera pada salah satu artikel di berdesa.com tentang “Inilah Perbedaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi“. Maka, pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam juga berbeda dengan pendirian Koperasi Simpan Pinjam pada umumnya namun kedua lembaga ini dapat berkerjasama.
Sestrategi umum pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam cukup dengan membentuk unit usaha dalam bentuk simpan pinjam di bawah naungan dan peraturan desa (Perdes). Namun, untuk meningkatkan kepercayaan (Trust) maka, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam berinisiatif membuatkan akta notarisnya. salah satu syarat dalam pendirian akta adalah adanya perdes. Kemudian, sumber modal tidak hanya tergantung dari penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tapi juga sangat terbuka untuk melakukan peminjaman modal dari Pihak ke 3 seperti bank.
2. Pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam
Pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam menjadi salah satu isu yang perlu dipaparkan sestrategi khusus dan mendalam karena berkaitan dengan keberlangsungan usaha simpan pinjam. Beberapa SDM di unit simpan pinjam akhirnya tidak memiliki pembukuan yang rapi karena proses yang begitu banyak dilakukan sestrategi manual. Padahal human error dalam perekapan data menjadi salah satu faktornya yang harus ditemukan solusinya. Pada pembukuan ada yang melaksanakan evaluasi bulanan, tiga bulanan atau tahunan untuk menganalisis apakah cash flow di bisnis simpan pinjam berjalan positif atau sebaliknya. Maka, pembukuan yang baik dan rapi menjadi salah satu poin penting untuk memberikan gambaran sestrategi spesifik kondisi dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dijalankan.
3. Teknologi dan Inovasi Pendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014yakni pasal 87, 88, 89 dan 90 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan sestrategi langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu pembahasan yang menjelaskan tentang perbedaan koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertera pada salah satu artikel di berdesa.com tentang “Inilah Perbedaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi“. Maka, pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam juga berbeda dengan pendirian Koperasi Simpan Pinjam pada umumnya namun kedua lembaga ini dapat berkerjasama.
Sestrategi umum pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam cukup dengan membentuk unit usaha dalam bentuk simpan pinjam di bawah naungan dan peraturan desa (Perdes). Namun, untuk meningkatkan kepercayaan (Trust) maka, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam berinisiatif membuatkan akta notarisnya. salah satu syarat dalam pendirian akta adalah adanya perdes. Kemudian, sumber modal tidak hanya tergantung dari penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tapi juga sangat terbuka untuk melakukan peminjaman modal dari Pihak ke 3 seperti bank.
2. Pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam
Pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam menjadi salah satu isu yang perlu dipaparkan sestrategi khusus dan mendalam karena berkaitan dengan keberlangsungan usaha simpan pinjam. Beberapa SDM di unit simpan pinjam akhirnya tidak memiliki pembukuan yang rapi karena proses yang begitu banyak dilakukan sestrategi manual. Padahal human error dalam perekapan data menjadi salah satu faktornya yang harus ditemukan solusinya. Pada pembukuan ada yang melaksanakan evaluasi bulanan, tiga bulanan atau tahunan untuk menganalisis apakah cash flow di bisnis simpan pinjam berjalan positif atau sebaliknya. Maka, pembukuan yang baik dan rapi menjadi salah satu poin penting untuk memberikan gambaran sestrategi spesifik kondisi dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dijalankan.
3. Teknologi dan Inovasi Pendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam
Salah satu teknologi atau inovasi yang dapat dimanfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang begerak di usaha simpan pinjam adalah aplikasi manajemen dan pengolahan usaha simpan pinjam dalam bentuk excel (Offline) atau web based (online). Jenis aplikasi yang digunakan dapat disesuaikan dengan infrastrukur jaringan internet dan SDM di desa. Ada beberapa formula yang di share sestrategi gratis melalui beberapa artikel di google tentang perhitungan dan manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam sestrategi offline dengan formula di ms. excel atau menggunakan aplikasi online seperti yang digunakan oleh beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lainnya. Aplikasi online tentu memiliki beberapa kelebihan yaitu mempermudah direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memantau transaksi di unit usaha simpan pinjam tanpa harus ke lokasi, bisa akses dimana saja dan kapan saja dengan real time. Selain itu, dengan aplikasi yang tepat, petugas dapat menginputkan bunga pinjaman, simpanan, biaya penarikan dan nasabah dengan lebih mudah dan akurat.
Idealnya, dalam sebuah aplikasi ada beberapa fitur yang harus disediakan, seperti transaksi, nasabah, pegawai, laporan dan pengaturan, serta fitur dashboard yang mempermudah petugas untuk melihat rekapitulasi sestrategi umum dengan gambar yang lebih interaktif.
4. Ideal Persentasi Bunga
Berapa persentase bunga yang ada di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam anda saat ini ? Berapa persentase idealnya ?
Strategi umum dilapangan, setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki persentase pemberian bunga yang berbeda-beda. Bahkan juga ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam yang bergerak di bidang syariah dengan tidak menerapkan sistem Bunga. Idealnya, persentase bunga kita terapkan tidak hanya untuk mendapatkan profit tapi juga untuk menjaga nasabah agar dapat melakukan pembayaran sestrategi tertip atau tepat waktu. Karena semangatnya sama, untuk memberdayakan masyarakat, maka juga harus dipahami bisa jadi yang melakukan peminjaman di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam adalah masyarakat yang tidak dapat melakukan pinjaman di bank atau koperasi lainnya yang membutuhkan jaminan. Namun, masyarakat juga harus di edukasi agar dapat memahami bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berusaha untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dengan tetap menjalakan aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disepakati.
Disalah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga ada yang melakukan tawar menawar bunga dengan range yang sudah disepakati. Disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam membayar namun dengan range waktu yang berbeda, bisa lebih singkat minimal bunga 1%. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tempat Kusumawati juga menggunakan pajak 10% dalam 10 bulan di usaha simpan pinjam yang dijalankan dengna jumlah nasabah sudah mencapai 500 orang.
Agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berjalan dengan baik, maka siapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan rapi dan bisa dipahami dengan baik oleh semua nasabah sebelum memutuskan untuk bergabung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam. Jika pinjaman yang diajukan cukup tinggi misal 2 juta ke atas, maka nasabah diharapkan menyertakan jaminan dengan nilai jaminan di atas angkat 2 juta. Jika sudah cukup baik, ada juga beberap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mendaftarkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjamnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat badan hukumnya. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kurnia Abadi menggunakan 3 istilah dalam usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjamnya yaitu perorangan, perkelompok, dan spontan dengan tetap mencermati 5C atau character, capasity, capital, collateral, dan condition sebagai salah satu acuan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, sestrategi umum setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di simpam pinjam idealnya melakukan survei atau penyeselisan calon nasabah terlebih dahulu.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Strategi Membangun dan Mengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Idealnya, dalam sebuah aplikasi ada beberapa fitur yang harus disediakan, seperti transaksi, nasabah, pegawai, laporan dan pengaturan, serta fitur dashboard yang mempermudah petugas untuk melihat rekapitulasi sestrategi umum dengan gambar yang lebih interaktif.
4. Ideal Persentasi Bunga
Berapa persentase bunga yang ada di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam anda saat ini ? Berapa persentase idealnya ?
Strategi umum dilapangan, setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki persentase pemberian bunga yang berbeda-beda. Bahkan juga ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam yang bergerak di bidang syariah dengan tidak menerapkan sistem Bunga. Idealnya, persentase bunga kita terapkan tidak hanya untuk mendapatkan profit tapi juga untuk menjaga nasabah agar dapat melakukan pembayaran sestrategi tertip atau tepat waktu. Karena semangatnya sama, untuk memberdayakan masyarakat, maka juga harus dipahami bisa jadi yang melakukan peminjaman di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam adalah masyarakat yang tidak dapat melakukan pinjaman di bank atau koperasi lainnya yang membutuhkan jaminan. Namun, masyarakat juga harus di edukasi agar dapat memahami bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berusaha untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dengan tetap menjalakan aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disepakati.
Disalah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga ada yang melakukan tawar menawar bunga dengan range yang sudah disepakati. Disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam membayar namun dengan range waktu yang berbeda, bisa lebih singkat minimal bunga 1%. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tempat Kusumawati juga menggunakan pajak 10% dalam 10 bulan di usaha simpan pinjam yang dijalankan dengna jumlah nasabah sudah mencapai 500 orang.
Agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berjalan dengan baik, maka siapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan rapi dan bisa dipahami dengan baik oleh semua nasabah sebelum memutuskan untuk bergabung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjam. Jika pinjaman yang diajukan cukup tinggi misal 2 juta ke atas, maka nasabah diharapkan menyertakan jaminan dengan nilai jaminan di atas angkat 2 juta. Jika sudah cukup baik, ada juga beberap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mendaftarkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjamnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat badan hukumnya. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kurnia Abadi menggunakan 3 istilah dalam usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) simpan pinjamnya yaitu perorangan, perkelompok, dan spontan dengan tetap mencermati 5C atau character, capasity, capital, collateral, dan condition sebagai salah satu acuan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, sestrategi umum setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di simpam pinjam idealnya melakukan survei atau penyeselisan calon nasabah terlebih dahulu.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Strategi Membangun dan Mengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpan Pinjam. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
0 Comments
Post a Comment