Pada Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa disebutkan bahwa Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukangbatu, tukang kayu, dan sejenisnya;
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
- memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
- khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
0 Comments
Post a Comment