Syarat Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa


Pada Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa disebutkan bahwa Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukangbatu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2.  memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan; 
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan 
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. 
Demikianlah penjelasan tentang Syarat Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

0 Comments