Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas, Hak dan Kewajiban Direktur BUMDes


Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:

Direktur BUMDes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas BUMDes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
  2. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;
  3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
  4. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;
  6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.
  8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan BUMDes secara berkala kepada komisaris dan pengawas BUMDes; dan
  9. Bertindak atas nama lembaga BUMDes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris;
Demikianlah penjelasan tentang Tugas, Hak dan Kewajiban Direktur BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.