Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha BUMDes

Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:
Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Tugas Manajemen Unit BUMDes berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
  1. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik;
  2. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur;
  3. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya;
  4. Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.
  5. Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan;
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara; dan
  7. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha;
Demikianlah penjelasan tentang Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.