Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha BUMDes
Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:
Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.Tugas Manajemen Unit BUMDes berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
- Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik;
- Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur;
- Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya;
- Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.
- Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara; dan
- Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha;