Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa, dijelaskan bahwa, susunan anggota TPK Desa terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
- unsur perangkat Desa;
- unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
- unsur masyarakat.
Selengkapnya penjelasan tentang susunan anggota TPK Desa dapat anda donwload Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa. DISINI
0 Comments
Post a Comment