Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Fungsi Keurani Gampong Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Tugas dan Fungsi Keurani Gampong Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Berdasarkan Pasal 7, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dijelaskan sebagai berikut:

(1) Keurani Gampong adalah Perangkat Gampong yang memimpin kesekretariatan Gampong.

(2) Keurani Gampong bertugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan dan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keurani Gampong mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Gampong, penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  3. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Keuchik, administrasi penghasilan Perangkat Gampong, administrasi tunjangan Tuha Peut, administrasi keuangan lembaga pemerintahan gampong lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan Gampong; dan
  4. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBG, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan RPJMG dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong serta penyusunan Laporan Keuchik.
(4) Keurani Gampong dalam melaksanakan fungsinya melaksanakan urusan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bertugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG).

(5) Keurani Gampong sebagai koordinator PPKG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
  1. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBG;
  2. mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBG dan rancangan perubahan APBG;
  3. mengkoordinasikan penyusunan rancangan qanun gampong tentang APBG, perubahan APBG, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG;
  4. mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan keuchik tentang Penjabaran APBG dan Perubahan Penjabaran APBG;
  5. mengkoordinasikan tugas Perangkat Gampong lain yang menjalankan tugas PPKG;
  6. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Gampong dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBG;
  7. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  8. melakukan verifikasi terhadap RAKG; dan
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan danM pengeluaran APBG.
(6) Dalam hal inventarisasi dan pengadministrasian Aset Gampong sebagaimana terdapat ayat (3) huruf b, Keurani Gampong memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
  1. meneliti rencana kebutuhan Aset Gampong;
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan Aset Gampong;
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Aset Gampong yang telah disetujui oleh Keuchik;
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Aset Gampong; dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Aset Gampong.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Fungsi Keurani Gampong sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. Semoga tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Gampong dalam menjalankan pemerintahan Gampong pada tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa... 

Selengkapnya: Donwload Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. DISINI