Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dana Desa Tahun 2020 Disalurkan Langsung ke Rekening Kas Desa


Penyaluran Dana Desa Tahun sebelumnya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) selanjutnya baru ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD), Penyaluran Dana Desa tahun 2020 kabarnya akan disalurkan langsung dari RKUN ke RKD tanpa melalui RKUD lagi. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Direktur Pelaksanaan Keuangan Kementrian Keuangan bernomor ND-111194PB.2/2019, tertanggal 20 Desember 2019 tentang Data Supplier Dana Desa TA 2020 yang ditujukan ke Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Para Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Adapun isi surat tersebut diantaranya tertulis sebagai berikut:

Sehubungan dengan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
  1. Penyaluran Dana Desa T.A 2020 akan dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
  2. Dalam rangka persiapan penyaluran Dana Desa TA 2020, diminta kepada Kepala KPPN berkoordinasi dengan Dinas/Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pendataan RKD masing-masing desa yang dibutuhkan dalam pendaftaran data supplier pada aplikasi SPAN dan SAKTI.
  3. Pendataan RKD
  4. Kepala KPPN diminta agar menyampaikan Daftar Pendataan RKD selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2019.
  5. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala KPPN di wilayah kerjanya agar pendataan RKD dapat diselesaikan tepat waktu.
Dari poin-poin sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut bisa disimpulkan bahwa mulai tahun 2020 mendatang Dana Desa tidak lagi disalurkan ke RKUD tetapi akan disalurkan langsung dari R Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

.